Mahasiswi di Kota Makassar Tewas Dibunuh Pacar Sendiri

Ansar Jumasang
Senin, 12 Jun 2023 19:18
Mahasiswi di Kota Makassar Tewas Dibunuh Pacar Sendiri
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib merilis barang bukti dan tersangka pembunuhan mahasiswi di Polsek Tamalanrea, Makassar. Foto: Sindomakassar/Muchtamir Zaide
Comment
Share
MAKASSAR - Masra (23), mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin ditemukan tewas. Jasad korban ditemukan di kamar kosnya, di Pondok Madinah, Jalan Sahabat Raya, Kecamatan Tamalanrea, Sabtu (11/6/2023) malam.

Usai kejadian, polisi langsung menahan pelaku bernama Joshua (24), yang bekerja sebagai pedagang nasi goreng.



Kapolrestabes Makassar Kombes Mohammad Ngajib mengatakan korban tewas akibat dibunuh. "Ia merupakan korban pembunuhan," kata Perwira tiga melati itu kepada wartawan Senin (12/6/2023).

Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, Masra yang merupakan mahasiswi angkatan 2020 asal Kabupaten Sinjai itu dibunuh oleh kekasihnya sendiri, M Joshua (24). Korban sempat mendapatkan tindakan penganiayaan di pelipis mata dan kepala bagian belakang.

Berdasarkan hasil otopsi, diketahui Masra ternyata sedang hamil empat bulan. "Dari hasil otopsi diperoleh, ada janin pada tubuh korban berumur 4 bulan," kata Ngajib.

Akpol 1995 itu menjelaskan, korban hamil di luar nikah. Dia kemudian, mengonsumsi obat-obatan dengan maksud menggugurkan kandungannya. Tapi, malah keracunan dan meninggal dunia.

"Ingin menggugurkan daripada janin yang ada di dalam badan korban. Makanya, kami temukan ada busah di mulutnya. Itu diduga karena pengaruh obat-obatan," tuturnya.

Mantan Kapolres Palembang itu bilang, korban dan Joshua menjalin hubungan kekasih, baru satu bulan. Namun korban sudah hamil 4 bulan lamanya. Ia pun mengaku, hingga kini pihaknya masih mendalami ayah dari janin yang dikandung oleh korban tersebut.



"Kami masih melakukan pendalaman soal itu. Pada intinya, motif korban dibunuh ini karena ingin menggugurkan kandungan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru