Gubernur Sulsel Terima Penghargaan atas Pelestarian Bahasa Daerah
Tim Sindomakassar
Rabu, 15 Februari 2023 - 14:48 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menerima penghargaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI).
Penghargaan diserahkan di sela-selakegiatan Festival Tunas Bahasa yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Gubernur termuda Indonesia mendapat penghargaan atas perhatian dan kontribusi besar dalam melestarikan bahasa daerah.
“Alhamdulillah, mendapat penghargaan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Bapak Nadiem Makarin Anwar,” kata Andi Sudirman Sulaiman, dalam siaran persnya.
Baca juga:Pemprov Sulsel Komitmen Wujudkan Pembangunan Berkeadilan di Luwu Raya
Ia mengapresiasi penghargaan ini dan menjadikan motivasi yang semakin baik dan kuat untuk pemanfaatan bahasa daerah dan perlindungan sastra daerah di wilayah Sulsel.
Di bawah kepempinan Andi Sudirman, Pemprov Sulsel mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah terkait penggunaan Bahasa Daerah pada satuan pendidikan, maupun menerbitkan beberapa kali surat edaran terkait pelestarian bahasa daerah.
Penghargaan diserahkan di sela-selakegiatan Festival Tunas Bahasa yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Gubernur termuda Indonesia mendapat penghargaan atas perhatian dan kontribusi besar dalam melestarikan bahasa daerah.
“Alhamdulillah, mendapat penghargaan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Bapak Nadiem Makarin Anwar,” kata Andi Sudirman Sulaiman, dalam siaran persnya.
Baca juga:Pemprov Sulsel Komitmen Wujudkan Pembangunan Berkeadilan di Luwu Raya
Ia mengapresiasi penghargaan ini dan menjadikan motivasi yang semakin baik dan kuat untuk pemanfaatan bahasa daerah dan perlindungan sastra daerah di wilayah Sulsel.
Di bawah kepempinan Andi Sudirman, Pemprov Sulsel mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah terkait penggunaan Bahasa Daerah pada satuan pendidikan, maupun menerbitkan beberapa kali surat edaran terkait pelestarian bahasa daerah.