home news

Serahkan SK Kenaikan Jabatan Fungsional 856 PNS, Gubernur Sulsel Berpesan Soal Ini

Kamis, 15 Juni 2023 - 18:00 WIB
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Foto/Dok Pemprov Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan jabatan fungsional jenjang ahli muda dan ahli madya untuk 856 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (14/6/2023) kemarin.

Adapun rinciannya ada 34 jenis jabatan fungsional, dengan kelompok jabatan fungsional tenaga pendidik 734 orang, tenaga kesehatan 84 orang dan tenaga teknis lainnya sebanyak 38 orang. Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Sulsel itu berpesan agar SDM tenaga fungsional mendapatkan atensi, khususnya guru.

Baca Juga:Gubernur Serahkan Hadiah Rp25 Juta, untuk Juara Balap Sepeda Downhill di Bone

“Kita ingin Sumber Daya Manusia (SDM) dari tenaga fungsional ini terus diperhatikan, terutama untuk guru,” kata Gubernur Sudirman usai menyerahkan SK ke perwakilan PNS.

Gubernur Sudirman menyebut keberadaan tenaga fungsional seperti guru sangat penting. Terutama untuk memajukan sektor pendidikan di Sulsel dengan menciptakan calon pemimpin handal.

“Bisa saja anak-anak sekolah yang kita ajar sekarang, nantinya adalah generasi yang bisa jauh lebih hebat,” sebutnya.

Baca Juga:Lelang Jabatan, Lima Pendaftar Berpotensi Gugur dan Satu Orang Mengundurkan Diri
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
gubernur sulsel pemprov sulsel pns
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya