Serahkan SK Kenaikan Jabatan Fungsional 856 PNS, Gubernur Sulsel Berpesan Soal Ini

Tim Sindomakassar
Kamis, 15 Jun 2023 18:00
Serahkan SK Kenaikan Jabatan Fungsional 856 PNS, Gubernur Sulsel Berpesan Soal Ini
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Foto/Dok Pemprov Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan jabatan fungsional jenjang ahli muda dan ahli madya untuk 856 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (14/6/2023) kemarin.

Adapun rinciannya ada 34 jenis jabatan fungsional, dengan kelompok jabatan fungsional tenaga pendidik 734 orang, tenaga kesehatan 84 orang dan tenaga teknis lainnya sebanyak 38 orang. Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Sulsel itu berpesan agar SDM tenaga fungsional mendapatkan atensi, khususnya guru.



“Kita ingin Sumber Daya Manusia (SDM) dari tenaga fungsional ini terus diperhatikan, terutama untuk guru,” kata Gubernur Sudirman usai menyerahkan SK ke perwakilan PNS.

Gubernur Sudirman menyebut keberadaan tenaga fungsional seperti guru sangat penting. Terutama untuk memajukan sektor pendidikan di Sulsel dengan menciptakan calon pemimpin handal.

“Bisa saja anak-anak sekolah yang kita ajar sekarang, nantinya adalah generasi yang bisa jauh lebih hebat,” sebutnya.



“Kita berdoa, di masa depan akan lahir para pemimpin-pemimpin yang kuat. Yang mau memperhatikan semuanya, dan rumusnya hanya satu, mengajarnya ikhlas,” sambung Andi Sudirman.

Turut Hadir Plt Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang; Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sukarniaty Kandolele; dan Kepala Dinas Pendidikan Iqbal Nadjamuddin.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru