Serahkan SK Kenaikan Jabatan Fungsional 856 PNS, Gubernur Sulsel Berpesan Soal Ini
Kamis, 15 Jun 2023 18:00
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Foto/Dok Pemprov Sulsel
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan jabatan fungsional jenjang ahli muda dan ahli madya untuk 856 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (14/6/2023) kemarin.
Adapun rinciannya ada 34 jenis jabatan fungsional, dengan kelompok jabatan fungsional tenaga pendidik 734 orang, tenaga kesehatan 84 orang dan tenaga teknis lainnya sebanyak 38 orang. Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Sulsel itu berpesan agar SDM tenaga fungsional mendapatkan atensi, khususnya guru.
“Kita ingin Sumber Daya Manusia (SDM) dari tenaga fungsional ini terus diperhatikan, terutama untuk guru,” kata Gubernur Sudirman usai menyerahkan SK ke perwakilan PNS.
Gubernur Sudirman menyebut keberadaan tenaga fungsional seperti guru sangat penting. Terutama untuk memajukan sektor pendidikan di Sulsel dengan menciptakan calon pemimpin handal.
“Bisa saja anak-anak sekolah yang kita ajar sekarang, nantinya adalah generasi yang bisa jauh lebih hebat,” sebutnya.
“Kita berdoa, di masa depan akan lahir para pemimpin-pemimpin yang kuat. Yang mau memperhatikan semuanya, dan rumusnya hanya satu, mengajarnya ikhlas,” sambung Andi Sudirman.
Turut Hadir Plt Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang; Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sukarniaty Kandolele; dan Kepala Dinas Pendidikan Iqbal Nadjamuddin.
Adapun rinciannya ada 34 jenis jabatan fungsional, dengan kelompok jabatan fungsional tenaga pendidik 734 orang, tenaga kesehatan 84 orang dan tenaga teknis lainnya sebanyak 38 orang. Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Sulsel itu berpesan agar SDM tenaga fungsional mendapatkan atensi, khususnya guru.
“Kita ingin Sumber Daya Manusia (SDM) dari tenaga fungsional ini terus diperhatikan, terutama untuk guru,” kata Gubernur Sudirman usai menyerahkan SK ke perwakilan PNS.
Gubernur Sudirman menyebut keberadaan tenaga fungsional seperti guru sangat penting. Terutama untuk memajukan sektor pendidikan di Sulsel dengan menciptakan calon pemimpin handal.
“Bisa saja anak-anak sekolah yang kita ajar sekarang, nantinya adalah generasi yang bisa jauh lebih hebat,” sebutnya.
“Kita berdoa, di masa depan akan lahir para pemimpin-pemimpin yang kuat. Yang mau memperhatikan semuanya, dan rumusnya hanya satu, mengajarnya ikhlas,” sambung Andi Sudirman.
Turut Hadir Plt Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang; Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sukarniaty Kandolele; dan Kepala Dinas Pendidikan Iqbal Nadjamuddin.
(TRI)
Berita Terkait
News
Klinik Terapung RSKD Dadi Jadi Andalan Program Kesehatan Bergerak Sulsel
Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Provinsi Sulawesi Selatan meluncurkan Klinik Terapung sebagai bagian dari upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan, sekaligus mendukung Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) di wilayah kepulauan.
Rabu, 31 Des 2025 18:56
News
Klinik Terapung Perluas Akses Layanan Kesehatan Pesisir dan Kepulauan
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi melaunching operasional Klinik Terapung bagian dari program Pelayanan Kesehatan Bergerak UPT RSKD Dadi Provinsi Sulsel
Rabu, 31 Des 2025 18:51
Sulsel
Nostalgia, Gubernur dan Bupati Bone Resmikan Aspal Ruas Jalan di Kota Watampone
Gubernur Sulawesi Selatan, H Andi Sudirman Sulaiman, S.T., didampingi Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., meresmikan sekaligus meninjau peningkatan aspal tiga ruas jalan
Senin, 29 Des 2025 15:11
News
UMP Sulsel 2026 Naik jadi Rp3,9 Juta, Pemprov Perketat Pengawasan Perusahaan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel resmi mengumukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2026.
Jum'at, 26 Des 2025 05:35
News
UMP Naik, Disnakertrans Sulsel Tekankan Keadilan Upah dan Profesionalisme Buruh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,21% atau Rp 3.921.088, Rabu (24/12/2025).
Jum'at, 26 Des 2025 05:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Aktivis PAM Sulsel Tantang Kejagung Usut Tuntas Kasus Pupuk Subsidi Jeneponto
2
Evaluasi Berbasis Rapor Kinerja, Bupati Bone Lantik 125 Pejabat Jelang Tahun Baru
3
Tamsil Linrung Buka Posko Pengaduan Kawal Program Asta Cita Presiden Prabowo di Makassar
4
Empati untuk Korban Bencana, Wali Kota Makassar Imbau Perayaan Tahun Baru Lebih Sederhana
5
Event Pergantian Tahun Spektakuler di Novotel Makassar Pukau Pengunjung
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Aktivis PAM Sulsel Tantang Kejagung Usut Tuntas Kasus Pupuk Subsidi Jeneponto
2
Evaluasi Berbasis Rapor Kinerja, Bupati Bone Lantik 125 Pejabat Jelang Tahun Baru
3
Tamsil Linrung Buka Posko Pengaduan Kawal Program Asta Cita Presiden Prabowo di Makassar
4
Empati untuk Korban Bencana, Wali Kota Makassar Imbau Perayaan Tahun Baru Lebih Sederhana
5
Event Pergantian Tahun Spektakuler di Novotel Makassar Pukau Pengunjung