home news

Pembelian Hewan Kurban di Sulsel Wajib Dilengkapi SKKH

Selasa, 20 Juni 2023 - 19:44 WIB
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking. Foto: Gusti Ridani
Pembelian hewan kurban di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, wajib dilengkapi surat keterangan sehat hewan (SKKH).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking pada acara pelepasan 65 petugas kesehatan hewan kurban, di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (20/6/23). Tim tersebut terdiri dari dewan mesjid, perhimpunan dokter hewan, ikatan sarjana peternakan Indonesia dan dari perguruan tinggi prodi kedokteran hewan.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Dinas PKP Parepare Intenskan Pemeriksaan Hewan Kurban

Nurlina Saking menyebut, Dinas Peternakan menjadi kordinator dalam penyelenggaraan hewan kurban di Sulsel setiap tahunnya. Tim yang diterjunkan akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak qurban hidup agar terjamin kesehatan dan kehalalannya.

"Kita akan memantau supaya data yang terkumpul sama semua. Tugasnya tim yang diterjunkan melakukan pemeriksaan hewan-hewan yang masih hidup untuk mendapatkan surat keterangan sehat hewan (SKKH). Karena itu kewenangan kabupaten/kota untuk memberikan surat tersebut," ujarnya.

Kemudian, kata dia, ketika hari penyembelihan hewan kurban juga akan ada tim yang memeriksa apakah daging yang akan dikonsumsi masyarakat betul-betul sehat dan layak dikonsumsi. Dan kemudian diberikan SKKH. Oleh Karena, pemeriksaan hewan yang masih hidup menjadi titik kritis apakah hewan itu sehat dan tidak tertular penyakit PMK dan Jembrana.

"Sebenernya penyakit Jembrana yang menyerang hewan ternak sapi lebih mengenaskan dibandingkan dengan PMK. Kalau PMK sapi masih bisa bertahan hidup, tapi kalau Jembrana, 2 hari terinfeksi sapi bisa langsung mati," jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hewan kurban
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya