Pembelian Hewan Kurban di Sulsel Wajib Dilengkapi SKKH

Gusti Ridani
Selasa, 20 Jun 2023 19:44
Pembelian Hewan Kurban di Sulsel Wajib Dilengkapi SKKH
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking. Foto: Gusti Ridani
Comment
Share
MAKASSAR - Pembelian hewan kurban di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, wajib dilengkapi surat keterangan sehat hewan (SKKH).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking pada acara pelepasan 65 petugas kesehatan hewan kurban, di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (20/6/23). Tim tersebut terdiri dari dewan mesjid, perhimpunan dokter hewan, ikatan sarjana peternakan Indonesia dan dari perguruan tinggi prodi kedokteran hewan.



Nurlina Saking menyebut, Dinas Peternakan menjadi kordinator dalam penyelenggaraan hewan kurban di Sulsel setiap tahunnya. Tim yang diterjunkan akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak qurban hidup agar terjamin kesehatan dan kehalalannya.

"Kita akan memantau supaya data yang terkumpul sama semua. Tugasnya tim yang diterjunkan melakukan pemeriksaan hewan-hewan yang masih hidup untuk mendapatkan surat keterangan sehat hewan (SKKH). Karena itu kewenangan kabupaten/kota untuk memberikan surat tersebut," ujarnya.

Kemudian, kata dia, ketika hari penyembelihan hewan kurban juga akan ada tim yang memeriksa apakah daging yang akan dikonsumsi masyarakat betul-betul sehat dan layak dikonsumsi. Dan kemudian diberikan SKKH. Oleh Karena, pemeriksaan hewan yang masih hidup menjadi titik kritis apakah hewan itu sehat dan tidak tertular penyakit PMK dan Jembrana.

"Sebenernya penyakit Jembrana yang menyerang hewan ternak sapi lebih mengenaskan dibandingkan dengan PMK. Kalau PMK sapi masih bisa bertahan hidup, tapi kalau Jembrana, 2 hari terinfeksi sapi bisa langsung mati," jelasnya.

Meski demikian, ia menilai sapi kurban lebih tahan terhadap penyakit tersebut karena telah terisolir. Karenanya, ia menghimbau masyarakat yang akan membeli hewan qurban untuk mendapatkan surat keterangan sehat hewan dari dinas terkait setempat.



"Karena itu, jaminan. Semua ternak sudah kita tandai. Tapi, sebagian peternak belum mau memberikan tanda karena di anggap cacat," kata Nurlina.

Ia menjelaskan, meskipun MUI sudah memberikan fatwa bahwa hewan qurban yang di beri tanda barcode sah untuk mempermudah mengetahui hewan yang sehat. Namun, perlu adanya sosialisasi lebih lanjut terhadap pemahaman masyarakat terkait keabsahan ini.

" Dengan adanya stempel, masyarakat bebas memeriksa hewan tersebut dengan adanya barcode. Itu yang sedang kita jalankan, namun belum bisa optimal karena terbatasnya pemahaman terkait hewan qurban," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru