Aspphami Dorong Penerapan Fumigasi Antar Area di Makassar
Tri Yari Kurniawan
Kamis, 16 Februari 2023 - 21:34 WIB
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Aspphami) Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penerapan pelaksanaan fumigasi antar area di Kota Makassar. Hal itu diutarakan oleh Ketua DPD Aspphami Sulsel, Faizal Tantri, saat Coffee Morning bersama fumigator dan Balai Besar Karantina Pertanian Makassar pada Kamis (16/2/2023).
Faizal menyebut jika kebijakan tersebut diterapkan tentu akan menguntungkan banyak pihak. Fumigator mendapatkan pekerjaan dan pemerintah juga memperoleh kontribusi pajak. Adapun konsumen tidak perlu jauh-jauh melakukan fumigasi ke luar provinsi. "Kami harapkan itu, kalau bisa nantinya ada di Makassar," ujar dia.
Baca Juga:Serius tapi Santai, Cara Karantina Pertanian Makassar Tingkatkan Sinergi dengan Fumigator
Sekadar diketahui, saat ini untuk fumigasi ekspor dilakukan di masing-masing daerah. Namun, untuk lalu lintas komoditas dalam negeri, Faizal menyebut fumigasi antar area kebanyakan dilaksanakan di Surabaya. Meski begitu, ada beberapa daerah juga yang menerapkan pada komoditas tertentu, seperti Gorontalo dan Palu serta Mamuju yang getol memperjuangkan kebijakan itu.
"Fumigasi untuk ekspor sudah dipersyaratkan. Nah, yang jadi kendala sekarang itu (fumigasi) antar area. Itu kan malah difumigasi di Surabaya, padahal ini kan pasar teman-teman," ungkapnya.
Faizal berharap pemerintah daerah lebih getol mendorong agar kebijakan fumigasi antar area dapat dilaksanakan. Untuk itu, diakuinya semua instansi terkait harus duduk bersama mencari jalan terbaik.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan agar fumigasi yang terkadang dilakukan oleh internal perusahaan tidak terus berulang. Musababnya, fumigasi tidak boleh sembarangan dilakukan. Terdapat regulasi yang mengatur, dimana fumigator harus memiliki izin dan tentunya mempunyai kompetensi.
Faizal menyebut jika kebijakan tersebut diterapkan tentu akan menguntungkan banyak pihak. Fumigator mendapatkan pekerjaan dan pemerintah juga memperoleh kontribusi pajak. Adapun konsumen tidak perlu jauh-jauh melakukan fumigasi ke luar provinsi. "Kami harapkan itu, kalau bisa nantinya ada di Makassar," ujar dia.
Baca Juga:Serius tapi Santai, Cara Karantina Pertanian Makassar Tingkatkan Sinergi dengan Fumigator
Sekadar diketahui, saat ini untuk fumigasi ekspor dilakukan di masing-masing daerah. Namun, untuk lalu lintas komoditas dalam negeri, Faizal menyebut fumigasi antar area kebanyakan dilaksanakan di Surabaya. Meski begitu, ada beberapa daerah juga yang menerapkan pada komoditas tertentu, seperti Gorontalo dan Palu serta Mamuju yang getol memperjuangkan kebijakan itu.
"Fumigasi untuk ekspor sudah dipersyaratkan. Nah, yang jadi kendala sekarang itu (fumigasi) antar area. Itu kan malah difumigasi di Surabaya, padahal ini kan pasar teman-teman," ungkapnya.
Faizal berharap pemerintah daerah lebih getol mendorong agar kebijakan fumigasi antar area dapat dilaksanakan. Untuk itu, diakuinya semua instansi terkait harus duduk bersama mencari jalan terbaik.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan agar fumigasi yang terkadang dilakukan oleh internal perusahaan tidak terus berulang. Musababnya, fumigasi tidak boleh sembarangan dilakukan. Terdapat regulasi yang mengatur, dimana fumigator harus memiliki izin dan tentunya mempunyai kompetensi.