home news

Komitmen Bersama ASN P3E SUMA KLHK Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Rabu, 06 September 2023 - 23:48 WIB
ASN lingkup P3E SUMA KLHK dipimpin oleh Darhamsyah melakukan penandatanganan komitmen bersama pembangunan Zona Integrasitas menuju WBK/WBBM. Foto/Istimewa
ASN lingkup Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi & Maluku (SUMA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meneken komitmen bersama terkait pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Kegiatan itu digelar di Ruang BP P3E SUMA KLHK di Kota Makassar, Rabu (6/9/2023).

Kepala P3E SUMA KLHK, Darhamsyah, selaku Pimpinan Tinggi Pratama memimpin langsung penandatangan komitmen bersama itu. Turut hadir yakni Kepala Bidang selaku Pejabat Administrator, Kasubbid sebagai Pejabat Pengawas hingga Pejabat Fungsional serta Pejabat Pelaksana dan jajaran PPNPN.

Baca Juga:World Environtment Day, DLHK Sulsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

Pada kesempatan itu, Darhamsyah berpesan ketika sudah berkomitmen, maka yang utama adalah komitmen pada diri sendiri. Toh, mengingkari komitmen berarti mengingkari diri sendiri. "Namun karena ada kata (komitmen) bersama, maka komitmen pada diri masing-masing itu disinergikan menjadi kekuatan besar untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani," kata Korwil UPT Satker LHK Sulsel itu.

Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM komitmen nyata penerapan reformasi birokrasi di Indonesia. Tujuannya untuk membangun program reformasi birokrasi, sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti-korupsi, berkinerja tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Dengan begitu, diharapkan mampu memberikan arah dan strategi pencapaian kinerja lingkup P3E SUMA KLHK yang adaptif terhadap berbagai perubahan serta tantangan masa depan. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pembangunan ZI menuju WBK sebagai implementasi dari pelaksanaan Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi ZI tahun 2023.

Juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Adapun tujuan utama program ini adalah pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya