home news

Dijadikan Terdakwa, Perwakilan Investor Berharap Ada Keadilan

Senin, 25 September 2023 - 07:12 WIB
Joko Suroso, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Air Manado. Foto: Istimewa
Kasus dugaan korupsi PT Air Manado terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Salah satu terdakwa dalam kasus ini ialah Joko Suroso. Joko Suroso berharap masih ada keadilan untuk dirinya dalam kasus ini.

Sebab ia mengklaim, hanya berperan sebagai perwakilan investor, bukan pihak yang terlibat langsung dalam penandatangan kerja sama.

“Semoga masih ada keadilan di negeri ini, khususnya di PN Manado yang saat ini sedang menangani sidang kasus yang menimpa saya,” harap Joko Suroso, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar, kemarin.

Joko Suroso menceritakan, mulanya ia bekerja di PDAM Kabupaten Bandung. Dia kemudian mendapat tugas dari direktur untuk aktif membantu program twinning di bawah Perpamsi (persatuan perusahaan air minum seluruh Indonesia).

Twinning merupakan kerja sama antara PDAM di Indonesia dengan perusahaan air minum di Belanda (di antaranya NV WMD). Hanya saja, kerja sama ini sebatas pertukaran tenaga kerja.

Baca juga: Pencegahan Korupsi di Pelabuhan Bisa Diwujudkan dengan Digitalisasi

Joko Suroso menjelaskan di Belanda, perusahaan air minum sudah menggunakan sistem modern. Mulai airnya yang bisa langsung diminum dari kran, kemudian jumlah tenaga kerja yang sedikit tapi mampu menangani banyak pelanggan. Sementara di Indonesia dengan jumlah pelanggan yang lebih sedikit namun tenaga kerja sangat banyak.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya