Dijadikan Terdakwa, Perwakilan Investor Berharap Ada Keadilan
Luqman Zainuddin
Senin, 25 Sep 2023 07:12
Joko Suroso, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Air Manado. Foto: Istimewa
MANADO - Kasus dugaan korupsi PT Air Manado terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Salah satu terdakwa dalam kasus ini ialah Joko Suroso. Joko Suroso berharap masih ada keadilan untuk dirinya dalam kasus ini.
Sebab ia mengklaim, hanya berperan sebagai perwakilan investor, bukan pihak yang terlibat langsung dalam penandatangan kerja sama.
“Semoga masih ada keadilan di negeri ini, khususnya di PN Manado yang saat ini sedang menangani sidang kasus yang menimpa saya,” harap Joko Suroso, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar, kemarin.
Joko Suroso menceritakan, mulanya ia bekerja di PDAM Kabupaten Bandung. Dia kemudian mendapat tugas dari direktur untuk aktif membantu program twinning di bawah Perpamsi (persatuan perusahaan air minum seluruh Indonesia).
Twinning merupakan kerja sama antara PDAM di Indonesia dengan perusahaan air minum di Belanda (di antaranya NV WMD). Hanya saja, kerja sama ini sebatas pertukaran tenaga kerja.
Joko Suroso menjelaskan di Belanda, perusahaan air minum sudah menggunakan sistem modern. Mulai airnya yang bisa langsung diminum dari kran, kemudian jumlah tenaga kerja yang sedikit tapi mampu menangani banyak pelanggan. Sementara di Indonesia dengan jumlah pelanggan yang lebih sedikit namun tenaga kerja sangat banyak.
WMD Belanda kata Joko Suroso pertama kali datang ke Indonesia karena program twinning dengan PDAM Kota Ambon. Karena di area pelayanan WMD di Belanda banyak orang Ambon.
Setelah twinning dievaluasi oleh perusahaan di Belanda, Aquanet, ternyata kurang membawa dampak positif bagi perubahan di PDAM. Sehingga direkomendasikan mengubah pola kerja sama menjadi "business like relations".
“Singkat cerita, terjalin juga kerjasama di Manado. Di mana, sejak pola kerja sama menjadi Business like Relations, saya sudah keluar dari PDAM Bandung dan fokus membantu WMD Belanda,” ujar Joko.
Joko bilang, ia berperan sebagai perwakilan WMD dalam proses kerja sama diawal, sebagai narahubung bagi WMD di Indonesia. Juga sebagai penerjemah dalam pertemuan-pertemuan dan pengatur jadwal serta akomodasi penunjang jika ada delegasi WMD Belanda datang ke Indonesia atau dari Indonesia ke Belanda. Ia mengaku tidak terlibat dalam penandatanganan kerja sama.
Joko Suroso bilang, ada tujuh orang yang menandatangani perjanjian kerja sama dari tiga pihak yakni PDAM Manado, Pemkot Manado dengan WMD Belanda.
“Saya sendiri tidak termasuk di dalamnya (yang menandatangani kerja sama). Justeru saya jadi tersangka (sekarang terdakwa, red),” ujarnya.
Oleh penuntut, Joko Suroso dituduh sebagai sebagai pembuat draf kerja sama, melakukan pendekatan atau lobi-lobi ke Wali Kota Manado, Ketua DPRD agar kerja sama terjalin. Padahal Joko mengaku tidak saling mengenal dengan mereka. Juga dalam BAP mantan wali kota dan mantan Ketua DPRD mengatakan tidak kenal dengan dirinya.
“Selama proses pembahasan draf perjanjian kerja sama WMD Belanda dibantu kantor hukum Adnan Buyung Nasution, bahkan juga dimintakan legal opinion” tambahnya.
Dikatakan Joko, WMD Belanda sangat serius membantu PDAM yang bekerja sama dengan mengirimkan staf dari Belanda. WMD juga mengucurkan banyak dana untuk menutup defisit biaya operasional dan proyek.
“Progresnya terlihat dari kondisi awal PDAM Manado dengan saat ini dan yang paling diuntungkan dari kerja sama ini adalah PDAM/Pemkot Manado. Karena selama masa kerja sama tidak mengeluarkan uang sama sekali,” katanya.
Kasus mencuat, kata dia, karena dari kerja sama timbul utang yang besarnya Rp160 miliar. Utang inilah yang harus dibayarkan ke WMD Belanda. Setelah dilakukan audit, menjadi Rp107 miliar namun yang diakui dan siap dibayar dengan cara mencicil Rp54 miliar.
“Hanya saja, Walikota dan Dirut PDAM yang baru, tidak mau membayar utang tersebut dan malah minta kejaksaan buat kerja sama menjadi kasus korupsi," beber Joko Suroso.
Sebab ia mengklaim, hanya berperan sebagai perwakilan investor, bukan pihak yang terlibat langsung dalam penandatangan kerja sama.
“Semoga masih ada keadilan di negeri ini, khususnya di PN Manado yang saat ini sedang menangani sidang kasus yang menimpa saya,” harap Joko Suroso, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar, kemarin.
Joko Suroso menceritakan, mulanya ia bekerja di PDAM Kabupaten Bandung. Dia kemudian mendapat tugas dari direktur untuk aktif membantu program twinning di bawah Perpamsi (persatuan perusahaan air minum seluruh Indonesia).
Twinning merupakan kerja sama antara PDAM di Indonesia dengan perusahaan air minum di Belanda (di antaranya NV WMD). Hanya saja, kerja sama ini sebatas pertukaran tenaga kerja.
Joko Suroso menjelaskan di Belanda, perusahaan air minum sudah menggunakan sistem modern. Mulai airnya yang bisa langsung diminum dari kran, kemudian jumlah tenaga kerja yang sedikit tapi mampu menangani banyak pelanggan. Sementara di Indonesia dengan jumlah pelanggan yang lebih sedikit namun tenaga kerja sangat banyak.
WMD Belanda kata Joko Suroso pertama kali datang ke Indonesia karena program twinning dengan PDAM Kota Ambon. Karena di area pelayanan WMD di Belanda banyak orang Ambon.
Setelah twinning dievaluasi oleh perusahaan di Belanda, Aquanet, ternyata kurang membawa dampak positif bagi perubahan di PDAM. Sehingga direkomendasikan mengubah pola kerja sama menjadi "business like relations".
“Singkat cerita, terjalin juga kerjasama di Manado. Di mana, sejak pola kerja sama menjadi Business like Relations, saya sudah keluar dari PDAM Bandung dan fokus membantu WMD Belanda,” ujar Joko.
Joko bilang, ia berperan sebagai perwakilan WMD dalam proses kerja sama diawal, sebagai narahubung bagi WMD di Indonesia. Juga sebagai penerjemah dalam pertemuan-pertemuan dan pengatur jadwal serta akomodasi penunjang jika ada delegasi WMD Belanda datang ke Indonesia atau dari Indonesia ke Belanda. Ia mengaku tidak terlibat dalam penandatanganan kerja sama.
Joko Suroso bilang, ada tujuh orang yang menandatangani perjanjian kerja sama dari tiga pihak yakni PDAM Manado, Pemkot Manado dengan WMD Belanda.
“Saya sendiri tidak termasuk di dalamnya (yang menandatangani kerja sama). Justeru saya jadi tersangka (sekarang terdakwa, red),” ujarnya.
Oleh penuntut, Joko Suroso dituduh sebagai sebagai pembuat draf kerja sama, melakukan pendekatan atau lobi-lobi ke Wali Kota Manado, Ketua DPRD agar kerja sama terjalin. Padahal Joko mengaku tidak saling mengenal dengan mereka. Juga dalam BAP mantan wali kota dan mantan Ketua DPRD mengatakan tidak kenal dengan dirinya.
“Selama proses pembahasan draf perjanjian kerja sama WMD Belanda dibantu kantor hukum Adnan Buyung Nasution, bahkan juga dimintakan legal opinion” tambahnya.
Dikatakan Joko, WMD Belanda sangat serius membantu PDAM yang bekerja sama dengan mengirimkan staf dari Belanda. WMD juga mengucurkan banyak dana untuk menutup defisit biaya operasional dan proyek.
“Progresnya terlihat dari kondisi awal PDAM Manado dengan saat ini dan yang paling diuntungkan dari kerja sama ini adalah PDAM/Pemkot Manado. Karena selama masa kerja sama tidak mengeluarkan uang sama sekali,” katanya.
Kasus mencuat, kata dia, karena dari kerja sama timbul utang yang besarnya Rp160 miliar. Utang inilah yang harus dibayarkan ke WMD Belanda. Setelah dilakukan audit, menjadi Rp107 miliar namun yang diakui dan siap dibayar dengan cara mencicil Rp54 miliar.
“Hanya saja, Walikota dan Dirut PDAM yang baru, tidak mau membayar utang tersebut dan malah minta kejaksaan buat kerja sama menjadi kasus korupsi," beber Joko Suroso.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Seret Mantan Kepala Dinas Sosial Makassar
Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar inisial MT, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark-up bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 lalu.
Selasa, 12 Nov 2024 23:23
News
Polda Sulsel Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi Termasuk 21 Tersangka
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono kembali mengungkap sejumlah kasus korupsi di antaranya kasus tindak pidana korupsi pembangunan fisik proyek, perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Selasa, 12 Nov 2024 15:41
Sulsel
Polisi Telusuri Dugaan Korupsi Hibah Masjid Nurul Dzikir Makassar, Kerugian Rp2 M
Aparat kepolisian di Kota Makassar tengah menelusuri dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid. Tidak tanggung-tanggung, pelaku diduga menyalahgunakan anggaran Rp2 miliar.
Selasa, 05 Nov 2024 09:02
News
Kapolda Sulsel Ungkap Modus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Rugikan Negara Rp60 M
Polda Sulsel sementara mengungkap dugaan korupsi penyimpangan kredit modal kerja oleh PT TKM dari salah satu bank BUMN, yang merugikan negara hingga Rp60 miliar
Senin, 04 Nov 2024 18:53
News
Polda Sulsel Selidiki 3 Kasus Dugaan Korupsi, Ada Nilainya Rp60 Miliar
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, sementara menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi di Makassar, salah satunya merugikan negera hingga sebanyak Rp60 miliar
Senin, 04 Nov 2024 16:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
5
Kampanye Akbar Pata-Dhevy, 50 Ribu Simpatisan Penuhi Lapangan Andi Djemma
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
5
Kampanye Akbar Pata-Dhevy, 50 Ribu Simpatisan Penuhi Lapangan Andi Djemma