Dijadikan Terdakwa, Perwakilan Investor Berharap Ada Keadilan
Senin, 25 Sep 2023 07:12
Joko Suroso, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Air Manado. Foto: Istimewa
MANADO - Kasus dugaan korupsi PT Air Manado terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Salah satu terdakwa dalam kasus ini ialah Joko Suroso. Joko Suroso berharap masih ada keadilan untuk dirinya dalam kasus ini.
Sebab ia mengklaim, hanya berperan sebagai perwakilan investor, bukan pihak yang terlibat langsung dalam penandatangan kerja sama.
“Semoga masih ada keadilan di negeri ini, khususnya di PN Manado yang saat ini sedang menangani sidang kasus yang menimpa saya,” harap Joko Suroso, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar, kemarin.
Joko Suroso menceritakan, mulanya ia bekerja di PDAM Kabupaten Bandung. Dia kemudian mendapat tugas dari direktur untuk aktif membantu program twinning di bawah Perpamsi (persatuan perusahaan air minum seluruh Indonesia).
Twinning merupakan kerja sama antara PDAM di Indonesia dengan perusahaan air minum di Belanda (di antaranya NV WMD). Hanya saja, kerja sama ini sebatas pertukaran tenaga kerja.
Joko Suroso menjelaskan di Belanda, perusahaan air minum sudah menggunakan sistem modern. Mulai airnya yang bisa langsung diminum dari kran, kemudian jumlah tenaga kerja yang sedikit tapi mampu menangani banyak pelanggan. Sementara di Indonesia dengan jumlah pelanggan yang lebih sedikit namun tenaga kerja sangat banyak.
WMD Belanda kata Joko Suroso pertama kali datang ke Indonesia karena program twinning dengan PDAM Kota Ambon. Karena di area pelayanan WMD di Belanda banyak orang Ambon.
Setelah twinning dievaluasi oleh perusahaan di Belanda, Aquanet, ternyata kurang membawa dampak positif bagi perubahan di PDAM. Sehingga direkomendasikan mengubah pola kerja sama menjadi "business like relations".
“Singkat cerita, terjalin juga kerjasama di Manado. Di mana, sejak pola kerja sama menjadi Business like Relations, saya sudah keluar dari PDAM Bandung dan fokus membantu WMD Belanda,” ujar Joko.
Joko bilang, ia berperan sebagai perwakilan WMD dalam proses kerja sama diawal, sebagai narahubung bagi WMD di Indonesia. Juga sebagai penerjemah dalam pertemuan-pertemuan dan pengatur jadwal serta akomodasi penunjang jika ada delegasi WMD Belanda datang ke Indonesia atau dari Indonesia ke Belanda. Ia mengaku tidak terlibat dalam penandatanganan kerja sama.
Joko Suroso bilang, ada tujuh orang yang menandatangani perjanjian kerja sama dari tiga pihak yakni PDAM Manado, Pemkot Manado dengan WMD Belanda.
“Saya sendiri tidak termasuk di dalamnya (yang menandatangani kerja sama). Justeru saya jadi tersangka (sekarang terdakwa, red),” ujarnya.
Oleh penuntut, Joko Suroso dituduh sebagai sebagai pembuat draf kerja sama, melakukan pendekatan atau lobi-lobi ke Wali Kota Manado, Ketua DPRD agar kerja sama terjalin. Padahal Joko mengaku tidak saling mengenal dengan mereka. Juga dalam BAP mantan wali kota dan mantan Ketua DPRD mengatakan tidak kenal dengan dirinya.
“Selama proses pembahasan draf perjanjian kerja sama WMD Belanda dibantu kantor hukum Adnan Buyung Nasution, bahkan juga dimintakan legal opinion” tambahnya.
Dikatakan Joko, WMD Belanda sangat serius membantu PDAM yang bekerja sama dengan mengirimkan staf dari Belanda. WMD juga mengucurkan banyak dana untuk menutup defisit biaya operasional dan proyek.
“Progresnya terlihat dari kondisi awal PDAM Manado dengan saat ini dan yang paling diuntungkan dari kerja sama ini adalah PDAM/Pemkot Manado. Karena selama masa kerja sama tidak mengeluarkan uang sama sekali,” katanya.
Kasus mencuat, kata dia, karena dari kerja sama timbul utang yang besarnya Rp160 miliar. Utang inilah yang harus dibayarkan ke WMD Belanda. Setelah dilakukan audit, menjadi Rp107 miliar namun yang diakui dan siap dibayar dengan cara mencicil Rp54 miliar.
“Hanya saja, Walikota dan Dirut PDAM yang baru, tidak mau membayar utang tersebut dan malah minta kejaksaan buat kerja sama menjadi kasus korupsi," beber Joko Suroso.
Sebab ia mengklaim, hanya berperan sebagai perwakilan investor, bukan pihak yang terlibat langsung dalam penandatangan kerja sama.
“Semoga masih ada keadilan di negeri ini, khususnya di PN Manado yang saat ini sedang menangani sidang kasus yang menimpa saya,” harap Joko Suroso, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar, kemarin.
Joko Suroso menceritakan, mulanya ia bekerja di PDAM Kabupaten Bandung. Dia kemudian mendapat tugas dari direktur untuk aktif membantu program twinning di bawah Perpamsi (persatuan perusahaan air minum seluruh Indonesia).
Twinning merupakan kerja sama antara PDAM di Indonesia dengan perusahaan air minum di Belanda (di antaranya NV WMD). Hanya saja, kerja sama ini sebatas pertukaran tenaga kerja.
Joko Suroso menjelaskan di Belanda, perusahaan air minum sudah menggunakan sistem modern. Mulai airnya yang bisa langsung diminum dari kran, kemudian jumlah tenaga kerja yang sedikit tapi mampu menangani banyak pelanggan. Sementara di Indonesia dengan jumlah pelanggan yang lebih sedikit namun tenaga kerja sangat banyak.
WMD Belanda kata Joko Suroso pertama kali datang ke Indonesia karena program twinning dengan PDAM Kota Ambon. Karena di area pelayanan WMD di Belanda banyak orang Ambon.
Setelah twinning dievaluasi oleh perusahaan di Belanda, Aquanet, ternyata kurang membawa dampak positif bagi perubahan di PDAM. Sehingga direkomendasikan mengubah pola kerja sama menjadi "business like relations".
“Singkat cerita, terjalin juga kerjasama di Manado. Di mana, sejak pola kerja sama menjadi Business like Relations, saya sudah keluar dari PDAM Bandung dan fokus membantu WMD Belanda,” ujar Joko.
Joko bilang, ia berperan sebagai perwakilan WMD dalam proses kerja sama diawal, sebagai narahubung bagi WMD di Indonesia. Juga sebagai penerjemah dalam pertemuan-pertemuan dan pengatur jadwal serta akomodasi penunjang jika ada delegasi WMD Belanda datang ke Indonesia atau dari Indonesia ke Belanda. Ia mengaku tidak terlibat dalam penandatanganan kerja sama.
Joko Suroso bilang, ada tujuh orang yang menandatangani perjanjian kerja sama dari tiga pihak yakni PDAM Manado, Pemkot Manado dengan WMD Belanda.
“Saya sendiri tidak termasuk di dalamnya (yang menandatangani kerja sama). Justeru saya jadi tersangka (sekarang terdakwa, red),” ujarnya.
Oleh penuntut, Joko Suroso dituduh sebagai sebagai pembuat draf kerja sama, melakukan pendekatan atau lobi-lobi ke Wali Kota Manado, Ketua DPRD agar kerja sama terjalin. Padahal Joko mengaku tidak saling mengenal dengan mereka. Juga dalam BAP mantan wali kota dan mantan Ketua DPRD mengatakan tidak kenal dengan dirinya.
“Selama proses pembahasan draf perjanjian kerja sama WMD Belanda dibantu kantor hukum Adnan Buyung Nasution, bahkan juga dimintakan legal opinion” tambahnya.
Dikatakan Joko, WMD Belanda sangat serius membantu PDAM yang bekerja sama dengan mengirimkan staf dari Belanda. WMD juga mengucurkan banyak dana untuk menutup defisit biaya operasional dan proyek.
“Progresnya terlihat dari kondisi awal PDAM Manado dengan saat ini dan yang paling diuntungkan dari kerja sama ini adalah PDAM/Pemkot Manado. Karena selama masa kerja sama tidak mengeluarkan uang sama sekali,” katanya.
Kasus mencuat, kata dia, karena dari kerja sama timbul utang yang besarnya Rp160 miliar. Utang inilah yang harus dibayarkan ke WMD Belanda. Setelah dilakukan audit, menjadi Rp107 miliar namun yang diakui dan siap dibayar dengan cara mencicil Rp54 miliar.
“Hanya saja, Walikota dan Dirut PDAM yang baru, tidak mau membayar utang tersebut dan malah minta kejaksaan buat kerja sama menjadi kasus korupsi," beber Joko Suroso.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Sulsel
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polemik tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terus bergulir. Dari hasil audit yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan kerugian negara mencapai Rp4 milyar rupiah.
Senin, 15 Jun 2026 18:57
News
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejari Jeneponto.
Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat