Dijadikan Terdakwa, Perwakilan Investor Berharap Ada Keadilan
Senin, 25 Sep 2023 07:12

Joko Suroso, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Air Manado. Foto: Istimewa
MANADO - Kasus dugaan korupsi PT Air Manado terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Salah satu terdakwa dalam kasus ini ialah Joko Suroso. Joko Suroso berharap masih ada keadilan untuk dirinya dalam kasus ini.
Sebab ia mengklaim, hanya berperan sebagai perwakilan investor, bukan pihak yang terlibat langsung dalam penandatangan kerja sama.
“Semoga masih ada keadilan di negeri ini, khususnya di PN Manado yang saat ini sedang menangani sidang kasus yang menimpa saya,” harap Joko Suroso, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar, kemarin.
Joko Suroso menceritakan, mulanya ia bekerja di PDAM Kabupaten Bandung. Dia kemudian mendapat tugas dari direktur untuk aktif membantu program twinning di bawah Perpamsi (persatuan perusahaan air minum seluruh Indonesia).
Twinning merupakan kerja sama antara PDAM di Indonesia dengan perusahaan air minum di Belanda (di antaranya NV WMD). Hanya saja, kerja sama ini sebatas pertukaran tenaga kerja.
Joko Suroso menjelaskan di Belanda, perusahaan air minum sudah menggunakan sistem modern. Mulai airnya yang bisa langsung diminum dari kran, kemudian jumlah tenaga kerja yang sedikit tapi mampu menangani banyak pelanggan. Sementara di Indonesia dengan jumlah pelanggan yang lebih sedikit namun tenaga kerja sangat banyak.
WMD Belanda kata Joko Suroso pertama kali datang ke Indonesia karena program twinning dengan PDAM Kota Ambon. Karena di area pelayanan WMD di Belanda banyak orang Ambon.
Setelah twinning dievaluasi oleh perusahaan di Belanda, Aquanet, ternyata kurang membawa dampak positif bagi perubahan di PDAM. Sehingga direkomendasikan mengubah pola kerja sama menjadi "business like relations".
“Singkat cerita, terjalin juga kerjasama di Manado. Di mana, sejak pola kerja sama menjadi Business like Relations, saya sudah keluar dari PDAM Bandung dan fokus membantu WMD Belanda,” ujar Joko.
Joko bilang, ia berperan sebagai perwakilan WMD dalam proses kerja sama diawal, sebagai narahubung bagi WMD di Indonesia. Juga sebagai penerjemah dalam pertemuan-pertemuan dan pengatur jadwal serta akomodasi penunjang jika ada delegasi WMD Belanda datang ke Indonesia atau dari Indonesia ke Belanda. Ia mengaku tidak terlibat dalam penandatanganan kerja sama.
Joko Suroso bilang, ada tujuh orang yang menandatangani perjanjian kerja sama dari tiga pihak yakni PDAM Manado, Pemkot Manado dengan WMD Belanda.
“Saya sendiri tidak termasuk di dalamnya (yang menandatangani kerja sama). Justeru saya jadi tersangka (sekarang terdakwa, red),” ujarnya.
Oleh penuntut, Joko Suroso dituduh sebagai sebagai pembuat draf kerja sama, melakukan pendekatan atau lobi-lobi ke Wali Kota Manado, Ketua DPRD agar kerja sama terjalin. Padahal Joko mengaku tidak saling mengenal dengan mereka. Juga dalam BAP mantan wali kota dan mantan Ketua DPRD mengatakan tidak kenal dengan dirinya.
“Selama proses pembahasan draf perjanjian kerja sama WMD Belanda dibantu kantor hukum Adnan Buyung Nasution, bahkan juga dimintakan legal opinion” tambahnya.
Dikatakan Joko, WMD Belanda sangat serius membantu PDAM yang bekerja sama dengan mengirimkan staf dari Belanda. WMD juga mengucurkan banyak dana untuk menutup defisit biaya operasional dan proyek.
“Progresnya terlihat dari kondisi awal PDAM Manado dengan saat ini dan yang paling diuntungkan dari kerja sama ini adalah PDAM/Pemkot Manado. Karena selama masa kerja sama tidak mengeluarkan uang sama sekali,” katanya.
Kasus mencuat, kata dia, karena dari kerja sama timbul utang yang besarnya Rp160 miliar. Utang inilah yang harus dibayarkan ke WMD Belanda. Setelah dilakukan audit, menjadi Rp107 miliar namun yang diakui dan siap dibayar dengan cara mencicil Rp54 miliar.
“Hanya saja, Walikota dan Dirut PDAM yang baru, tidak mau membayar utang tersebut dan malah minta kejaksaan buat kerja sama menjadi kasus korupsi," beber Joko Suroso.
Sebab ia mengklaim, hanya berperan sebagai perwakilan investor, bukan pihak yang terlibat langsung dalam penandatangan kerja sama.
“Semoga masih ada keadilan di negeri ini, khususnya di PN Manado yang saat ini sedang menangani sidang kasus yang menimpa saya,” harap Joko Suroso, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar, kemarin.
Joko Suroso menceritakan, mulanya ia bekerja di PDAM Kabupaten Bandung. Dia kemudian mendapat tugas dari direktur untuk aktif membantu program twinning di bawah Perpamsi (persatuan perusahaan air minum seluruh Indonesia).
Twinning merupakan kerja sama antara PDAM di Indonesia dengan perusahaan air minum di Belanda (di antaranya NV WMD). Hanya saja, kerja sama ini sebatas pertukaran tenaga kerja.
Joko Suroso menjelaskan di Belanda, perusahaan air minum sudah menggunakan sistem modern. Mulai airnya yang bisa langsung diminum dari kran, kemudian jumlah tenaga kerja yang sedikit tapi mampu menangani banyak pelanggan. Sementara di Indonesia dengan jumlah pelanggan yang lebih sedikit namun tenaga kerja sangat banyak.
WMD Belanda kata Joko Suroso pertama kali datang ke Indonesia karena program twinning dengan PDAM Kota Ambon. Karena di area pelayanan WMD di Belanda banyak orang Ambon.
Setelah twinning dievaluasi oleh perusahaan di Belanda, Aquanet, ternyata kurang membawa dampak positif bagi perubahan di PDAM. Sehingga direkomendasikan mengubah pola kerja sama menjadi "business like relations".
“Singkat cerita, terjalin juga kerjasama di Manado. Di mana, sejak pola kerja sama menjadi Business like Relations, saya sudah keluar dari PDAM Bandung dan fokus membantu WMD Belanda,” ujar Joko.
Joko bilang, ia berperan sebagai perwakilan WMD dalam proses kerja sama diawal, sebagai narahubung bagi WMD di Indonesia. Juga sebagai penerjemah dalam pertemuan-pertemuan dan pengatur jadwal serta akomodasi penunjang jika ada delegasi WMD Belanda datang ke Indonesia atau dari Indonesia ke Belanda. Ia mengaku tidak terlibat dalam penandatanganan kerja sama.
Joko Suroso bilang, ada tujuh orang yang menandatangani perjanjian kerja sama dari tiga pihak yakni PDAM Manado, Pemkot Manado dengan WMD Belanda.
“Saya sendiri tidak termasuk di dalamnya (yang menandatangani kerja sama). Justeru saya jadi tersangka (sekarang terdakwa, red),” ujarnya.
Oleh penuntut, Joko Suroso dituduh sebagai sebagai pembuat draf kerja sama, melakukan pendekatan atau lobi-lobi ke Wali Kota Manado, Ketua DPRD agar kerja sama terjalin. Padahal Joko mengaku tidak saling mengenal dengan mereka. Juga dalam BAP mantan wali kota dan mantan Ketua DPRD mengatakan tidak kenal dengan dirinya.
“Selama proses pembahasan draf perjanjian kerja sama WMD Belanda dibantu kantor hukum Adnan Buyung Nasution, bahkan juga dimintakan legal opinion” tambahnya.
Dikatakan Joko, WMD Belanda sangat serius membantu PDAM yang bekerja sama dengan mengirimkan staf dari Belanda. WMD juga mengucurkan banyak dana untuk menutup defisit biaya operasional dan proyek.
“Progresnya terlihat dari kondisi awal PDAM Manado dengan saat ini dan yang paling diuntungkan dari kerja sama ini adalah PDAM/Pemkot Manado. Karena selama masa kerja sama tidak mengeluarkan uang sama sekali,” katanya.
Kasus mencuat, kata dia, karena dari kerja sama timbul utang yang besarnya Rp160 miliar. Utang inilah yang harus dibayarkan ke WMD Belanda. Setelah dilakukan audit, menjadi Rp107 miliar namun yang diakui dan siap dibayar dengan cara mencicil Rp54 miliar.
“Hanya saja, Walikota dan Dirut PDAM yang baru, tidak mau membayar utang tersebut dan malah minta kejaksaan buat kerja sama menjadi kasus korupsi," beber Joko Suroso.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Soal Isu Tersangka, TP Sebut Upaya Pembunuhan Karakter Jelang Musda Golkar Sulsel
Anggota DPR RI, Taufan Pawe memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap isu penetapan tersangkanya.
Rabu, 16 Jul 2025 11:15

News
Polda Sulsel Sebut Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Alkes di Parepare
Polda Sulsel menyebut belum ada penetapan tersangka terkait dengan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Kota Parepare, yang diduga menjerat mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe.
Selasa, 15 Jul 2025 21:38

News
Reskrim Polres Pangkep Usut Dugaan Mark Up ADD Kapoposang Bali
Dugaan mark up dana desa tersebut berupa pengadaan barang mesin katingting dan mesin pemotong kayu yang merupakan bantuan langsung ke masyarakat.
Senin, 14 Jul 2025 16:13

News
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Air Limbah Makassar
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Makassar menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021
Kamis, 10 Jul 2025 18:49

Sulsel
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Selasa, 01 Jul 2025 20:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPP Nasdem Bantah Pemberitaan OTT KPK Terhadap Bupati Kolaka Timur di Makassar
2

Yayasan Hadji Kalla Dukung Ekspedisi Pelayaran Korpala Unhas ke Thailand
3

Dewan Minta Pemkot Makassar Kaji Ulang Pembangunan PLTSa di Tamalanrea
4

Peringati Bulan Bung Karno, BMI Kota Makassar Gelar Turnamen Padel
5

Tak Hanya Penangan Kebocoran Air, Makassar-Kawasaki Ingin Perluas Kerja Sama
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPP Nasdem Bantah Pemberitaan OTT KPK Terhadap Bupati Kolaka Timur di Makassar
2

Yayasan Hadji Kalla Dukung Ekspedisi Pelayaran Korpala Unhas ke Thailand
3

Dewan Minta Pemkot Makassar Kaji Ulang Pembangunan PLTSa di Tamalanrea
4

Peringati Bulan Bung Karno, BMI Kota Makassar Gelar Turnamen Padel
5

Tak Hanya Penangan Kebocoran Air, Makassar-Kawasaki Ingin Perluas Kerja Sama