home news

Harga Merangkak Naik, Pj Gubernur Sulsel Sentil Dinas Perdagangan

Selasa, 26 September 2023 - 23:20 WIB
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar di sela acara pelantikan empat Pj Kepala Daerah, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (26/9/23). Foto/Dok Gusti Ridani
Harga kebutuhan pokok di Sulsel mulai merangkak naik, hal itu dipengaruhi fenomena El Nino (kekeringan ekstrim). Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin pun menyentil Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sulsel terkait kerjaannya yang harus terjun ke lapangan untuk mengecek harga pangan.

"Saya minta setiap kabupaten/kota tiap hari mengecek ke pasar-pasar. Dinas perdagangan tidak perlu di kantor setiap hari turun ke lapangan, jadi harus jalan setiap hari ke masyarakat, ajak swasta, tokoh adat, agama, tokoh masyarakat yang didengar oleh masyarakat," ujar Bahtiar usai melantik empat Pj Kepala Daerah, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (26/9/23).

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sulsel, Ahmadi Akil mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan harga di pasar-pasar setiap hari. "Ada tim khusus memang di Dinas kami untuk melakukan itu," akunya.

Ahmadi juga menambahkan, seminggu terakhir ini memang harga kebutuhan pokok, seperti beras naik, dari harga Rp11 Ribu hingga Rp13 ribu. "Belum juga sampai Rp14 ribu. Meskipun harga HET yang medium itu Rp10.900, berarti sudah ada kenaikan sekitar 1.000 lebih ya, kenaikan per kilonya," katanya.

"Tentunya langkah yang jadi kewajiban kita lakukan setiap hari melakukan pemantauan kepada pasar-pasar tradisional yang ada di kota Makassar. Langkah kedepan yang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi, bukan hanya Disperindag, harus melakukan intervensi pasar," pungkas Ahmadi.

Adapun Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad menyebut saat ini, telah dilakukan Harmonisasi Perbadan No. 15/2023 tentang Perhitungan Jumlah Cadangan Pangan Beras Pemerintah Daerah dimana regulasi tersebut merupakan hasil review dari peralihan regulasi sebelumnya yaitu Permentan 11/2018.

Ia mengatakan, dalam Perbadan 15/2023 adalah Pedoman Penghitungan tentang Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah yang mencakup Cadangan Beras Pemerintah Provinsi (CBPP), Cadangan Baras Pemerintah Kabupaten/Kota (CBPK) dan Cadangan Beras Pemerintah Desa (CBPD).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya