Harga Merangkak Naik, Pj Gubernur Sulsel Sentil Dinas Perdagangan

Gusti Ridani
Selasa, 26 Sep 2023 23:20
Harga Merangkak Naik, Pj Gubernur Sulsel Sentil Dinas Perdagangan
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar di sela acara pelantikan empat Pj Kepala Daerah, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (26/9/23). Foto/Dok Gusti Ridani
Comment
Share
MAKASSAR - Harga kebutuhan pokok di Sulsel mulai merangkak naik, hal itu dipengaruhi fenomena El Nino (kekeringan ekstrim). Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin pun menyentil Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sulsel terkait kerjaannya yang harus terjun ke lapangan untuk mengecek harga pangan.

"Saya minta setiap kabupaten/kota tiap hari mengecek ke pasar-pasar. Dinas perdagangan tidak perlu di kantor setiap hari turun ke lapangan, jadi harus jalan setiap hari ke masyarakat, ajak swasta, tokoh adat, agama, tokoh masyarakat yang didengar oleh masyarakat," ujar Bahtiar usai melantik empat Pj Kepala Daerah, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (26/9/23).

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sulsel, Ahmadi Akil mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan harga di pasar-pasar setiap hari. "Ada tim khusus memang di Dinas kami untuk melakukan itu," akunya.

Ahmadi juga menambahkan, seminggu terakhir ini memang harga kebutuhan pokok, seperti beras naik, dari harga Rp11 Ribu hingga Rp13 ribu. "Belum juga sampai Rp14 ribu. Meskipun harga HET yang medium itu Rp10.900, berarti sudah ada kenaikan sekitar 1.000 lebih ya, kenaikan per kilonya," katanya.

"Tentunya langkah yang jadi kewajiban kita lakukan setiap hari melakukan pemantauan kepada pasar-pasar tradisional yang ada di kota Makassar. Langkah kedepan yang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi, bukan hanya Disperindag, harus melakukan intervensi pasar," pungkas Ahmadi.

Adapun Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad menyebut saat ini, telah dilakukan Harmonisasi Perbadan No. 15/2023 tentang Perhitungan Jumlah Cadangan Pangan Beras Pemerintah Daerah dimana regulasi tersebut merupakan hasil review dari peralihan regulasi sebelumnya yaitu Permentan 11/2018.

Ia mengatakan, dalam Perbadan 15/2023 adalah Pedoman Penghitungan tentang Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah yang mencakup Cadangan Beras Pemerintah Provinsi (CBPP), Cadangan Baras Pemerintah Kabupaten/Kota (CBPK) dan Cadangan Beras Pemerintah Desa (CBPD).

“Inilah yang perlu dipahami secara utuh oleh aparatur Pemerintah Daerah yang menangani urusan pangan. Tentang kebutuhan ideal cadangan beras daerah setiap provinsi (pemda provinsi ditambah pemda kabupaten/kota) adalah 0,5 persen dari jumlah penduduk dikali konsumsi perkapita dibagi 1000,” paparnya.

Cadangan beras yang harus dimiliki Pemda Provinsi sebesar 20 persen dari cadangan beras daerah provinsi, dan sisanya 80 persen di Pemda Kabupaten/kota yang besar cadangan berasnya di masing-masing kabupaten/kota sesuai proporsi jumlah penduduknya.

Saat ini, kata dia, masih ada enam kabupaten yang belum memiliki Cadangan Pangan Pemerintah, ia pun mendorong, agar enam kabupaten yang belum memiliki Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yaitu, kabupaten Sidrap, Takalar, Barru, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Maros, untuk segera memilikinya.

“Kami harap enam kabupaten ini segera memiliki Cadangan Pangan Pemerintah , karena sudah diatur dalam UU 18/2012 pasal 29 tentang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan tertentu,” jelasnya.

Ia menuturkan, saat ini, idealnya Cadangan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan idealnya adalah sebesar 4.813,1 Ton, yang terdiri dari 962,62 Ton tanggungjawab pemda provinsi, dan 3.850,48 Ton tanggung jawab pemda kabupaten/kota.

Namun, karena keterbatasan dana saat ini Cadangan Beras Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dititip di Gudang Bulog sebanyak 140 Ton dan 452,70 Ton beras (Data bln Agustus) berasal dari 18 kab/Kota. Sehingga total Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 592,7 Ton atau hanya memenuhi 8,1 persen dari total dari cadangan pangan untuk kebutuhan Konsumsi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru