Pemprov Sulsel Serahkan Dana Hibah Rp224 Miliar untuk Pilkada 2024
Gusti Ridani
Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:49 WIB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama KPU-Bawaslu Sulsel menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di Ruang Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Senin (2/9/2023).
Besaran hibah tersebut yakni Rp224 miliar. Angka tersebut merupakan 40 persen dari total dana Pilkada Provinsi Sulsel 2024 sebagaimana surat edaran Kemendagri di mana tahun ini harus ada anggaran Pilkada 40 persen dan tahun 2024 60 persen.
Rp224 miliar tersebut rinciannya, untuk KPU Sulsel Rp150 miliar, Rp50 miliar untuk Bawaslu Sulsel. Lalu sekira Rp24 miliar untuk porsi keamanan yakni TNI-Polri.
Baca juga:Anggaran Pemprov Sulsel Menipis, Pj Gubernur Fokus Bayar Utang dan Pilkada
Pejabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyebut, Pemprov Sulsel merupakan provinsi pertama yang melakukan penandatanganan NPHD di Indonesia.
"Jadi nomor satu. Kita bukan hanya mau sekadar nomor satu, kita hendak menunjukkan bahwa kita konsisten pada agenda negara tahun depan kita harus menunggu. Bayangkan tahun depan tidak terjadi pilkada kan demokrasi transisi, masa Pj terus," ujar Bahtiar, Senin (2/10/2023).
Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ yang diterbitkan pada 29 September 2023 itu, Pemda diminta untuk menganggarkan dana Pilkada di APBD 2023 perubahan senilai 40 persen dan 60 persen di APBD Pokok 2024.
Besaran hibah tersebut yakni Rp224 miliar. Angka tersebut merupakan 40 persen dari total dana Pilkada Provinsi Sulsel 2024 sebagaimana surat edaran Kemendagri di mana tahun ini harus ada anggaran Pilkada 40 persen dan tahun 2024 60 persen.
Rp224 miliar tersebut rinciannya, untuk KPU Sulsel Rp150 miliar, Rp50 miliar untuk Bawaslu Sulsel. Lalu sekira Rp24 miliar untuk porsi keamanan yakni TNI-Polri.
Baca juga:Anggaran Pemprov Sulsel Menipis, Pj Gubernur Fokus Bayar Utang dan Pilkada
Pejabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyebut, Pemprov Sulsel merupakan provinsi pertama yang melakukan penandatanganan NPHD di Indonesia.
"Jadi nomor satu. Kita bukan hanya mau sekadar nomor satu, kita hendak menunjukkan bahwa kita konsisten pada agenda negara tahun depan kita harus menunggu. Bayangkan tahun depan tidak terjadi pilkada kan demokrasi transisi, masa Pj terus," ujar Bahtiar, Senin (2/10/2023).
Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ yang diterbitkan pada 29 September 2023 itu, Pemda diminta untuk menganggarkan dana Pilkada di APBD 2023 perubahan senilai 40 persen dan 60 persen di APBD Pokok 2024.