home news

Indonesia Kini Punya Perpres Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Selasa, 07 November 2023 - 14:17 WIB
Yasonna Laoly berbicara pada peluncuran Perpres Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Foto: Istimewa
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna L Laoly menyatakan tata kelola yang baik dalam dunia usaha tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

Dalam upaya menguatkan komitmen pemerintah terhadap implementasi UNGPs ini, Yasonna menilai perlu sebuah kerangka regulasi. Makanya, KemenkumHAM menginisiasi Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

"Hari Selasa, 26 September 2023 Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah disahkan dan ditandatangani Presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM," kata Yasonna pada peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, di Graha Pengayoman Jakarta Selatan, kemarin.

Yasonna menjelaskan, Stranas BHAM merupakan panduan-panduan yang rill dan lebih detail bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM. "Terkini, saya bersama Dirjen HAM dan tim internal sedang menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM terkait dengan mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM,” tutur Yasonna.

Baca juga:Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulut di Sertijab & Pelepasan Kepala LPP Manado

Pada acara yang bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) ini, Menkopolhukam Mahfud MD turut hadir secara langsung untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM). Pengukuhan dilakukan dengan penyematan pin oleh Menkopolhukam kepada MenkumHAM selaku Ketua GTN BHAM, para pejabat tinggi negara, dan perwakilan APINDO, KADIN, serta HIPMI yang terlibat dalam GTN BHAM.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya