home news

Dua Direktur Perusahaan Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Kayu Ilegal, Kini Berstatus Buron

Kamis, 23 Februari 2023 - 20:46 WIB
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, berbicara kepada awak media saat merilis vonis kasus kayu ilegal melibatkan dua direktur. Foto/Muctamir Zaide
Dua direktur perusahaan dinyatakan bersalah dalam kasus kayu ilegal di Kota Makassar. Masing-masing yakni Salahuddin Toto Hartono alias Toto (47) dan Sutarmi (46). Keduanya divonis lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Hal itu dipastikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengadili dan menjatuhkan hukum pidana secara In Absentia kepada kedua terdakwa. Adapun keduanya kini berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang alias DPO.

Baca Juga:Tim Labfor Polda Sulsel Olah TKP Kebakaran Toko Grosir Pecah Belah di Maros

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menjelaskan terpidana Sutarmi merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber. Sutarmi merupakan pemilik 29 kontainer berisi kayu illegal jenis merbau dengan volume 579,00 meter kubik.

Sedangkan terpidana Toto merupakan kuasa Direktur CV Mevan Jaya selaku pemilik tiga kontainer kayu illegal jenis merbau sebanyak 59,96 meter kubik. "Barang bukti kayu ini dirampas untuk negara," tegas Rasio, Kamis (23/2/2023).

Rasio menambahkan vonis bersalah atas dua direktur dalam kasus kayu ilegal merupakan bagian dari sejarah penegakan hukum KLHK. Tegas Rasio, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah merusak kawasan hutan dan merugikan negara.

"Kami tidak akan berhenti melawan dan menindak para pelaku kejahatan dengan menggunakan instrumen-instrumen yang ada. Termasuk saya sampaikan menggunakan instrumen penegakan hukum In Absentia," tukasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kasus kayu ilegal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya