Dua Direktur Perusahaan Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Kayu Ilegal, Kini Berstatus Buron

Ansar Jumasang
Kamis, 23 Feb 2023 20:46
Dua Direktur Perusahaan Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Kayu Ilegal, Kini Berstatus Buron
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, berbicara kepada awak media saat merilis vonis kasus kayu ilegal melibatkan dua direktur. Foto/Muctamir Zaide
Comment
Share
MAKASSAR - Dua direktur perusahaan dinyatakan bersalah dalam kasus kayu ilegal di Kota Makassar. Masing-masing yakni Salahuddin Toto Hartono alias Toto (47) dan Sutarmi (46). Keduanya divonis lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Hal itu dipastikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengadili dan menjatuhkan hukum pidana secara In Absentia kepada kedua terdakwa. Adapun keduanya kini berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang alias DPO.



Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menjelaskan terpidana Sutarmi merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber. Sutarmi merupakan pemilik 29 kontainer berisi kayu illegal jenis merbau dengan volume 579,00 meter kubik.

Sedangkan terpidana Toto merupakan kuasa Direktur CV Mevan Jaya selaku pemilik tiga kontainer kayu illegal jenis merbau sebanyak 59,96 meter kubik. "Barang bukti kayu ini dirampas untuk negara," tegas Rasio, Kamis (23/2/2023).

Rasio menambahkan vonis bersalah atas dua direktur dalam kasus kayu ilegal merupakan bagian dari sejarah penegakan hukum KLHK. Tegas Rasio, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah merusak kawasan hutan dan merugikan negara.

"Kami tidak akan berhenti melawan dan menindak para pelaku kejahatan dengan menggunakan instrumen-instrumen yang ada. Termasuk saya sampaikan menggunakan instrumen penegakan hukum In Absentia," tukasnya.

Rasio menuturkan, apa yang dilakukan kedua direktur tersebut dengan menyeludupkan kayu merupakan kejahatan yang luar biasa. "Para pelaku kejahatan kehutanan yang sudah merusak lingkungan hidup, kawasan hutan, dan menimbulkan kerugian negara, ini kejahatan luar biasa," bebernya.

Dijelaskan Rasio, tindakan tegas yang diberikan kepada kedua pelaku tersebut diarahkan untuk dijadikan pembelajaran bagi pihak-pihak yang lain. "Ini dijadikan pembelajaran bagi pihak-pihak lain, serta ada efek jera," ucapnya.



Untuk diketahui, terkait dua kasus tersebut, ada 32 kontainer yang asalnya dari Papua berisi kayu Merbau yang diamankan.

"Kayu ini waktu itu mau dikirim ke Surabaya. Kami melakukan penegakan hukum dan pengamanan kawasan hukum, ada berapa kapal kita lakukan penegakan hukum di Surabaya, kapal ini menuju Makassar," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru