Minta LHKPN Ayah MDS Diselidiki, Mahfud MD: Kalau Ada Tindak Pidana, Jangan Pandang Bulu
Tri Yari Kurniawan
Minggu, 26 Februari 2023 - 06:12 WIB
Menko Polhukam RI, Prof Mahfud MD, menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, untuk segera diselidiki. Bila ditemukan adanya unsur tindak pidana, ditegaskannya agar diproses hukum tanpa pandang bulu.
LHKPN Rafael disorot publik setelah anaknya, Mario Dandi Satrio (MDS) viral gegara melakukan penganiayaan berat terhadap Cristaliano David Ozora alias David. Korban sempat koma alias tidak sadarkan diri. Belakangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dan disusul pengunduran diri ayah dari MDS.
Baca Juga:Silaturahmi IKA UINAM: Songkok Recca hingga Gelar Daeng Malempu buat Menko Polhukam
Mahfud MD menegaskan pengunduran diri Rafael tidak berarti proses hukum ditiadakan, jika dalam proses klarifikasi atau penyelidikan ditemukan unsur pidana. Jika terbukti kekayaan Rafael diperoleh dengan cara ilegal, seperti penghimpunan dana secara tidak sah, pencucian uang, dan penggelapan pajak yang turut dinikmati, maka harus diproses hukum karena terjadi tatkala masih menjabat pegawai pajak.
"Sekali lagi, kalau benar LHKPN-nya tidak masuk akal agar diselidiki. Kalau ada tindak pidananya, jangan pandang bulu. Jangan hanya karena mundur sudah ditutup, hukum tidak bisa seperti itu," tegas Mahfud MD, kepada awak media seusai menghadiri acara silaturahmi dengan Keluarga Besar IKA UIN Alauddin Makassar di Sultan Alauddin Hotel & Convention, Sabtu (25/2/2023) malam.
Sama halnya dengan proses hukum terhadap MDS, ia menegaskan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sikap pemerintah, dalam hal ini Kemenko Polhukam sudah sangat jelas dan tegas demi terciptanya keadilan. Mahfud MD menyebut atas perbuatan MDS sudah dilakukan penegakan hukum. Bahkan, ada dua penegakan hukum yang berjalan yakni hukum pidana dan hukum administrasi.
LHKPN Rafael disorot publik setelah anaknya, Mario Dandi Satrio (MDS) viral gegara melakukan penganiayaan berat terhadap Cristaliano David Ozora alias David. Korban sempat koma alias tidak sadarkan diri. Belakangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dan disusul pengunduran diri ayah dari MDS.
Baca Juga:Silaturahmi IKA UINAM: Songkok Recca hingga Gelar Daeng Malempu buat Menko Polhukam
Mahfud MD menegaskan pengunduran diri Rafael tidak berarti proses hukum ditiadakan, jika dalam proses klarifikasi atau penyelidikan ditemukan unsur pidana. Jika terbukti kekayaan Rafael diperoleh dengan cara ilegal, seperti penghimpunan dana secara tidak sah, pencucian uang, dan penggelapan pajak yang turut dinikmati, maka harus diproses hukum karena terjadi tatkala masih menjabat pegawai pajak.
"Sekali lagi, kalau benar LHKPN-nya tidak masuk akal agar diselidiki. Kalau ada tindak pidananya, jangan pandang bulu. Jangan hanya karena mundur sudah ditutup, hukum tidak bisa seperti itu," tegas Mahfud MD, kepada awak media seusai menghadiri acara silaturahmi dengan Keluarga Besar IKA UIN Alauddin Makassar di Sultan Alauddin Hotel & Convention, Sabtu (25/2/2023) malam.
Sama halnya dengan proses hukum terhadap MDS, ia menegaskan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sikap pemerintah, dalam hal ini Kemenko Polhukam sudah sangat jelas dan tegas demi terciptanya keadilan. Mahfud MD menyebut atas perbuatan MDS sudah dilakukan penegakan hukum. Bahkan, ada dua penegakan hukum yang berjalan yakni hukum pidana dan hukum administrasi.