Minta LHKPN Ayah MDS Diselidiki, Mahfud MD: Kalau Ada Tindak Pidana, Jangan Pandang Bulu

Tri Yari Kurniawan
Minggu, 26 Feb 2023 06:12
Minta LHKPN Ayah MDS Diselidiki, Mahfud MD: Kalau Ada Tindak Pidana, Jangan Pandang Bulu
Menko Polhukam RI Prof Mahfud MD. Foto/Dok Kemenko Polhukam
Comment
Share
MAKASSAR - Menko Polhukam RI, Prof Mahfud MD, menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, untuk segera diselidiki. Bila ditemukan adanya unsur tindak pidana, ditegaskannya agar diproses hukum tanpa pandang bulu.

LHKPN Rafael disorot publik setelah anaknya, Mario Dandi Satrio (MDS) viral gegara melakukan penganiayaan berat terhadap Cristaliano David Ozora alias David. Korban sempat koma alias tidak sadarkan diri. Belakangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dan disusul pengunduran diri ayah dari MDS.



Mahfud MD menegaskan pengunduran diri Rafael tidak berarti proses hukum ditiadakan, jika dalam proses klarifikasi atau penyelidikan ditemukan unsur pidana. Jika terbukti kekayaan Rafael diperoleh dengan cara ilegal, seperti penghimpunan dana secara tidak sah, pencucian uang, dan penggelapan pajak yang turut dinikmati, maka harus diproses hukum karena terjadi tatkala masih menjabat pegawai pajak.

"Sekali lagi, kalau benar LHKPN-nya tidak masuk akal agar diselidiki. Kalau ada tindak pidananya, jangan pandang bulu. Jangan hanya karena mundur sudah ditutup, hukum tidak bisa seperti itu," tegas Mahfud MD, kepada awak media seusai menghadiri acara silaturahmi dengan Keluarga Besar IKA UIN Alauddin Makassar di Sultan Alauddin Hotel & Convention, Sabtu (25/2/2023) malam.

Sama halnya dengan proses hukum terhadap MDS, ia menegaskan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sikap pemerintah, dalam hal ini Kemenko Polhukam sudah sangat jelas dan tegas demi terciptanya keadilan. Mahfud MD menyebut atas perbuatan MDS sudah dilakukan penegakan hukum. Bahkan, ada dua penegakan hukum yang berjalan yakni hukum pidana dan hukum administrasi.



"Hukum pidananya sudah jalan, hukum administrasinya sudah jalan juga. Bapaknya (ayah dari MDS yakni Rafael) sebagai pejabat Kementerian Keuangan itu kan sudah diberhentikan dan meminta mengundurkan diri," ungkapnya.

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan MDS kepada David menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena perlakuan sadis dari MDS, tapi juga latar belakang pelaku yang terkesan mempertontonkan gaya hidup mewahnya. Diketahui, saat melakukan penganiayaan, MDS mengendarai mobil Rubicon yang tidak masuk dalam LHKPN Rafael sebesar Rp56 miliar. Di media sosial, MDS juga terkadang memamerkan harta lainnya seperti motor Harley Davidson.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru