22 Caleg Terpilih Belum Laporkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Luwu Timur
Senin, 15 Jul 2024 11:27
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat mengungkapkan saat ini sudah ada 13 Caleg terpilih yang melaporkan tanda terima LHKPN. Namun masih terdapat 22 Caleg terpilih yang belum menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU.
Yusril menjelaskan bahwa rata-rata kendala yang dihadapi oleh para Caleg terpilih adalah menunggu tanda terima dari KPK. "Mereka sudah melaporkan dan statusnya dalam proses verifikasi," ungkap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa kewajiban Caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN ke KPK sebelum dilantik diatur dalam PKPU 6/2024, Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3.
Ayat 1 menyatakan, "Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara."
Ayat 2 menyatakan, "Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan."
Ayat 3 menyatakan, "Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih."
"Adapun konsekuensi bagi Caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN sebelum pelantikan, sudah tertera pada Ayat 3," jelas Yusril.
Untuk proses pelaporan LHKPN bagi Caleg terpilih, Yusril menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 5 Tahun 2024 tanggal 16 April 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan bagi Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Tujuan utama dari kewajiban melaporkan LHKPN bagi para Caleg terpilih adalah untuk memastikan transparansi harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," tutup Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa rata-rata kendala yang dihadapi oleh para Caleg terpilih adalah menunggu tanda terima dari KPK. "Mereka sudah melaporkan dan statusnya dalam proses verifikasi," ungkap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa kewajiban Caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN ke KPK sebelum dilantik diatur dalam PKPU 6/2024, Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3.
Ayat 1 menyatakan, "Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara."
Ayat 2 menyatakan, "Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan."
Ayat 3 menyatakan, "Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih."
"Adapun konsekuensi bagi Caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN sebelum pelantikan, sudah tertera pada Ayat 3," jelas Yusril.
Untuk proses pelaporan LHKPN bagi Caleg terpilih, Yusril menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 5 Tahun 2024 tanggal 16 April 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan bagi Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Tujuan utama dari kewajiban melaporkan LHKPN bagi para Caleg terpilih adalah untuk memastikan transparansi harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," tutup Yusril.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
Pemerintah Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, bersama tokoh masyarakat dan berbagai elemen warga menyatakan komitmen penuh mendukung seluruh program dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Rabu, 09 Sep 2026 15:33
Sulsel
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
Wacana perubahan kebijakan pengelolaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat rupanya turut ramai dibicarakan di media sosial.
Rabu, 09 Sep 2026 11:23
Sulsel
Kades Matompi Dukung Program Ibas-Puspa, Beasiswa Lutim Disebut Ringankan Beban Orang Tua
Program beasiswa Luwu Timur menjadi salah satu program pemerintah daerah yang mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Matompi.
Selasa, 08 Sep 2026 16:29
Sulsel
Tambang Jadi Andalan PAD, Lada Tetap Hidupkan Ekonomi Warga Lutim
Pertambangan nikel memang menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah Luwu Timur.
Senin, 07 Sep 2026 18:04
Sulsel
Kejari Lutim Buka Suara soal Dua Kasus Korupsi, Seragam Sekolah dan Ambulans Masih Diproses
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat belum berhenti.
Senin, 07 Sep 2026 15:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BNI Wilayah 07 Ucapkan Dirgahayu ke-81 TNI Angkatan Laut
2
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
3
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen
4
Warga Jeneponto Keluhkan LPG 3 Kg Langka Selama Sepekan
5
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BNI Wilayah 07 Ucapkan Dirgahayu ke-81 TNI Angkatan Laut
2
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
3
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen
4
Warga Jeneponto Keluhkan LPG 3 Kg Langka Selama Sepekan
5
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa