22 Caleg Terpilih Belum Laporkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Luwu Timur

Senin, 15 Jul 2024 11:27
22 Caleg Terpilih Belum Laporkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Luwu Timur
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat mengungkapkan saat ini sudah ada 13 Caleg terpilih yang melaporkan tanda terima LHKPN. Namun masih terdapat 22 Caleg terpilih yang belum menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU.

Yusril menjelaskan bahwa rata-rata kendala yang dihadapi oleh para Caleg terpilih adalah menunggu tanda terima dari KPK. "Mereka sudah melaporkan dan statusnya dalam proses verifikasi," ungkap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa kewajiban Caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN ke KPK sebelum dilantik diatur dalam PKPU 6/2024, Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3.



Ayat 1 menyatakan, "Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara."

Ayat 2 menyatakan, "Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan."

Ayat 3 menyatakan, "Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih."

"Adapun konsekuensi bagi Caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN sebelum pelantikan, sudah tertera pada Ayat 3," jelas Yusril.



Untuk proses pelaporan LHKPN bagi Caleg terpilih, Yusril menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 5 Tahun 2024 tanggal 16 April 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan bagi Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

"Tujuan utama dari kewajiban melaporkan LHKPN bagi para Caleg terpilih adalah untuk memastikan transparansi harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," tutup Yusril.
(UMI)
Berita Terkait
Sidak Tiga Lokasi, Bupati Ibas Tekankan Kedisiplinan, Kebersihan dan Perbaikan Fasilitas
Sulsel
Sidak Tiga Lokasi, Bupati Ibas Tekankan Kedisiplinan, Kebersihan dan Perbaikan Fasilitas
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi berbeda. Masing-masing Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kantor Dinas Perhubungan, dan Gedung Simpurusiang pada Kamis (21/08/2025).
Kamis, 21 Agu 2025 14:23
Bupati Ibas Tegaskan Luwu Timur Larang Bangun Perumahan Tanpa Izin
Sulsel
Bupati Ibas Tegaskan Luwu Timur Larang Bangun Perumahan Tanpa Izin
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) menghadiri Rapat Evaluasi Pengembangan Perumahan di Kabupaten Luwu Timur, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati pada Rabu (20/08/2025).
Rabu, 20 Agu 2025 15:24
Grebek KPU Bantaeng Kolaborasi Disdik Sulsel, Dorong Pendidikan Pemilih Sejak Dini
Sulsel
Grebek KPU Bantaeng Kolaborasi Disdik Sulsel, Dorong Pendidikan Pemilih Sejak Dini
KPU Bantaeng terus mendorong upaya peningkatan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda melalui program pendidikan pemilih. Salah satunya dengan program grebek dengan menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V di Bulukumba.
Selasa, 12 Agu 2025 16:47
Bupati Ibas Hadiri Paripurna DPRD, KUA-PPAS Luwu Timur 2026 Resmi Disepakati
Sulsel
Bupati Ibas Hadiri Paripurna DPRD, KUA-PPAS Luwu Timur 2026 Resmi Disepakati
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lutim dengan agenda Laporan Badan Anggaran, Persetujuan Bersama, sekaligus Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (06/08/2025).
Rabu, 06 Agu 2025 14:12
Bupati Ibas Tinjau Pembangunan Labkesmas di Malili, Target Rampung Tepat Waktu
Sulsel
Bupati Ibas Tinjau Pembangunan Labkesmas di Malili, Target Rampung Tepat Waktu
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) melakukan peninjauan langsung terhadap progres pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) yang terletak di belakang Gedung Olahraga (GOR) Malili, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (05/08/2025).
Selasa, 05 Agu 2025 16:47
Berita Terbaru