22 Caleg Terpilih Belum Laporkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Luwu Timur

Senin, 15 Jul 2024 11:27
22 Caleg Terpilih Belum Laporkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Luwu Timur
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat mengungkapkan saat ini sudah ada 13 Caleg terpilih yang melaporkan tanda terima LHKPN. Namun masih terdapat 22 Caleg terpilih yang belum menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU.

Yusril menjelaskan bahwa rata-rata kendala yang dihadapi oleh para Caleg terpilih adalah menunggu tanda terima dari KPK. "Mereka sudah melaporkan dan statusnya dalam proses verifikasi," ungkap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa kewajiban Caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN ke KPK sebelum dilantik diatur dalam PKPU 6/2024, Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3.



Ayat 1 menyatakan, "Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara."

Ayat 2 menyatakan, "Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan."

Ayat 3 menyatakan, "Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih."

"Adapun konsekuensi bagi Caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN sebelum pelantikan, sudah tertera pada Ayat 3," jelas Yusril.



Untuk proses pelaporan LHKPN bagi Caleg terpilih, Yusril menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 5 Tahun 2024 tanggal 16 April 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan bagi Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

"Tujuan utama dari kewajiban melaporkan LHKPN bagi para Caleg terpilih adalah untuk memastikan transparansi harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," tutup Yusril.
(UMI)
Berita Terkait
Andi Hatta Marakarma Resmi Dikukuhkan sebagai Mincara Malili
Sulsel
Andi Hatta Marakarma Resmi Dikukuhkan sebagai Mincara Malili
Suasana khidmat dan penuh makna adat menyelimuti Istana Kedatuan Luwu, Ahad (06/07/2025), saat Andi Hatta Marakarma Opu To Mallarangeng resmi dikukuhkan sebagai Mincara Malili oleh To PapoataE Datu Luwu XL, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau.
Minggu, 06 Jul 2025 11:22
Pemkab Lutim dan PT Vale Teken MoU, Sepakat Prioritaskan Kontraktor Lokal
Sulsel
Pemkab Lutim dan PT Vale Teken MoU, Sepakat Prioritaskan Kontraktor Lokal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dan PT Vale Indonesia Tbk akhirnya sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis, yang mencakup sembilan poin penting demi membangun kerja sama yang saling menguntungkan
Rabu, 02 Jul 2025 11:33
Audiens di Kemenhub, Bupati Ibas Dorong Percepatan Pembangunan Bandara di Malili
Sulsel
Audiens di Kemenhub, Bupati Ibas Dorong Percepatan Pembangunan Bandara di Malili
Dalam upaya mendorong konektivitas dan memperkuat akses transportasi udara di wilayahnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.
Selasa, 01 Jul 2025 16:22
Ketua Bawaslu Lutim Apresiasi Peran Polri Mengawal Suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024
Sulsel
Ketua Bawaslu Lutim Apresiasi Peran Polri Mengawal Suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Pawennari turut menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Kantor Polres Lutim, Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (01/07/2025).
Selasa, 01 Jul 2025 10:33
Siddiq BM Resmi Diganti, Jihadin Paruge Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD Lutim
Sulsel
Siddiq BM Resmi Diganti, Jihadin Paruge Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD Lutim
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna, Malili, Rabu (25/06/2025).
Rabu, 25 Jun 2025 16:48
Berita Terbaru