22 Caleg Terpilih Belum Laporkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Luwu Timur

Senin, 15 Jul 2024 11:27
22 Caleg Terpilih Belum Laporkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Luwu Timur
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat mengungkapkan saat ini sudah ada 13 Caleg terpilih yang melaporkan tanda terima LHKPN. Namun masih terdapat 22 Caleg terpilih yang belum menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU.

Yusril menjelaskan bahwa rata-rata kendala yang dihadapi oleh para Caleg terpilih adalah menunggu tanda terima dari KPK. "Mereka sudah melaporkan dan statusnya dalam proses verifikasi," ungkap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa kewajiban Caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN ke KPK sebelum dilantik diatur dalam PKPU 6/2024, Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3.



Ayat 1 menyatakan, "Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara."

Ayat 2 menyatakan, "Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan."

Ayat 3 menyatakan, "Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih."

"Adapun konsekuensi bagi Caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN sebelum pelantikan, sudah tertera pada Ayat 3," jelas Yusril.



Untuk proses pelaporan LHKPN bagi Caleg terpilih, Yusril menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 5 Tahun 2024 tanggal 16 April 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan bagi Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

"Tujuan utama dari kewajiban melaporkan LHKPN bagi para Caleg terpilih adalah untuk memastikan transparansi harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," tutup Yusril.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52
Bupati Ibas Siapkan Antisipasi Potensi Longsor Susulan di Jalur Trans Sulawesi
Sulsel
Bupati Ibas Siapkan Antisipasi Potensi Longsor Susulan di Jalur Trans Sulawesi
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam didampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP, Muhammad Safaat DP meninjau langsung lokasi longsor di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/03).
Minggu, 23 Mar 2025 13:30
Andi Amar Ma’ruf Sulaeman Bertandang ke Luwu Timur, Ini Agendanya!
Sulsel
Andi Amar Ma’ruf Sulaeman Bertandang ke Luwu Timur, Ini Agendanya!
Anggota DPR RI, Andi Amar Ma’Ruf Sulaeman dikabarkan akan berkunjung ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kehadiran anggota komisi 3 DPR RI dalam rangka bersilaturahmi dengan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Jum'at, 21 Mar 2025 22:30
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
News
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Senin, 10 Mar 2025 22:56
Berita Terbaru