Mahfud MD dan Yasonna Temui Eks Mahid di Belanda, Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi
Tim Sindomakassar
Senin, 28 Agu 2023 15:36
Menkumham Yasonna Laoli usai menyerahkan visa izin masuk kepada salah satu Eks Mahid di Belanda. Foto: Istimewa
BELANDA - Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menemui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) di Belanda. Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM di masa lalu, serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan repatriasi.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda, Minggu 27 Agustus waktu setempat.
Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna menjelaskan bahwa Kemenkumham baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.
Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian. Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks Mahid dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali,” kata Yasonna.
“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.
Untuk mendapatkannya, eks Mahid harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks Mahid menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.
Permohonan visa bagi eks Mahid diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Sebagai wujud konkrit, untuk pertama kalinya Kemenkumham mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks Mahid atas nama Sri Budiarti. Secara simbolis, dokumem diserahkan Yasonna kepada Sri Budiarti saat pertemuan tersebut.
Mayoritas eks Mahid di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks Mahid dari negara lain. Sekitar 50 orang eks Mahid hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks Mahid Belanda, perwakilan eks Mahid/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.
Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks Mahid berada di Indonesia.
“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut adalah Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur dari Ditjen HAM, yang didampingi oleh Duta Besar RI di Belanda.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda, Minggu 27 Agustus waktu setempat.
Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna menjelaskan bahwa Kemenkumham baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.
Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian. Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks Mahid dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali,” kata Yasonna.
“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.
Untuk mendapatkannya, eks Mahid harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks Mahid menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.
Permohonan visa bagi eks Mahid diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Sebagai wujud konkrit, untuk pertama kalinya Kemenkumham mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks Mahid atas nama Sri Budiarti. Secara simbolis, dokumem diserahkan Yasonna kepada Sri Budiarti saat pertemuan tersebut.
Mayoritas eks Mahid di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks Mahid dari negara lain. Sekitar 50 orang eks Mahid hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks Mahid Belanda, perwakilan eks Mahid/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.
Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks Mahid berada di Indonesia.
“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut adalah Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur dari Ditjen HAM, yang didampingi oleh Duta Besar RI di Belanda.
(MAN)
Berita Terkait
News
Menkumham Imbau Pimti Pratama Beri Layanan Publik Terbaik
Pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) didorong memberikan pelayanan publik yang maksimal.
Minggu, 08 Sep 2024 19:37
News
Dapat Anggaran Rp21,2 Triliun Tahun Depan, Kemenkumham Fokus 4 Program
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memaparkan bahwa pagu anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2025 sebesar Rp21.203.053.318.000. Anggaran tersebut akan digunakan pada empat program.
Rabu, 04 Sep 2024 16:18
News
Hari Pengayoman ke-79, Menkumham Ajak Jajaran Mengabdi kepada Negeri
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar upacara peringatan Hari Pengayoman ke-79 di Halaman Kantor, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (19/8/2024).
Senin, 19 Agu 2024 13:02
News
Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meluncurkan Golden Visa di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/6/2024) kemarin.
Jum'at, 26 Jul 2024 10:11
News
75 Pengungsi Internasional di Sulsel Diberangkatkan ke Negara Ketiga
75 pengungsi internasional yang berada di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah diberangkatkan ke negara ketiga sepanjang 2024. Saat ini, masih ada 1.029 pengungsi lagi.
Senin, 06 Mei 2024 08:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Tidak Netral, 3 Kepsek dan 2 ASN di Bantaeng Dilaporkan ke Bawaslu
2
Diduga Berpihak, Kuasa Hukum IBAS-Puspa Laporkan 2 Kadis ke Bawaslu Lutim
3
LPS dan MAPPI Perkuat Kolaborasi untuk Penilaian Aset Bank dan Asuransi
4
Himpun 17 Organisasi, Rembuk Pemuda Gowa Dukung Aura-Irma di Pilkada 2024
5
Daeng Ical Pimpin Tim Pemenangan Indira-Ilham di Pilwalkot Makassar 2024
6
Kemendesa Gelar Pelatihan Produksi Video Pembelajaran di Toraja Utara
7
PT Masmindo Dwi Area Klarifikasi Tuduhan Penyerobotan Lahan