KPPU Usul Pemda Gunakan DPKPU Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat
Luqman Zainuddin
Rabu, 20 Maret 2024 - 08:46 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI mengusulkan pemerintah daerah (pemda) melakukan asesmen kebijakan persaingan dengan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).
Usulan tersebut disampaikan Ketua KPPU RI M Fanshurullah Asa beserta jajaran anggotanya saat bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.
Menurut Fanshurullah, penggunaan DPKPU memungkinkan pemda mengetahui apakah suatu kebijakan berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau bahkan mendistorsi pasar. Sebaliknya, penggunaan DPKPU akan membantu pemda mendorong efisiensi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menekan inflasi.
Pemanfaatan DPKPU oleh pemda dimungkinkan berkat Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan ini juga memungkinkan pemda dapat meminta saran dan pertimbangan ke KPPU terkait kebijakan usaha.
"Kebijakan persaingan sangat berperan dalam meningkatkan produktivitas perekonomian nasional dan daerah melalui pembuatan dan pengawasan atas peraturan yang tidak mendistorsi pasar, sehingga dapat mengendalikan inflasi daerah," ujar Fanshurullah.
Baca juga: Rektor UIN Alauddin dan Pimpinan KPPU Bertemu Bahas Peluang Kerja Sama
KPPU kata dia juga dapat memberikan saran dan pertimbangan guna memastikan kelancaran distribusi yang mendukung strategi pengendalian inflasi 4K di daerah. Yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif.
Usulan tersebut disampaikan Ketua KPPU RI M Fanshurullah Asa beserta jajaran anggotanya saat bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.
Menurut Fanshurullah, penggunaan DPKPU memungkinkan pemda mengetahui apakah suatu kebijakan berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau bahkan mendistorsi pasar. Sebaliknya, penggunaan DPKPU akan membantu pemda mendorong efisiensi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menekan inflasi.
Pemanfaatan DPKPU oleh pemda dimungkinkan berkat Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan ini juga memungkinkan pemda dapat meminta saran dan pertimbangan ke KPPU terkait kebijakan usaha.
"Kebijakan persaingan sangat berperan dalam meningkatkan produktivitas perekonomian nasional dan daerah melalui pembuatan dan pengawasan atas peraturan yang tidak mendistorsi pasar, sehingga dapat mengendalikan inflasi daerah," ujar Fanshurullah.
Baca juga: Rektor UIN Alauddin dan Pimpinan KPPU Bertemu Bahas Peluang Kerja Sama
KPPU kata dia juga dapat memberikan saran dan pertimbangan guna memastikan kelancaran distribusi yang mendukung strategi pengendalian inflasi 4K di daerah. Yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif.