Polisi di Lutim Bongkar Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor
Fitra Budin
Senin, 01 April 2024 - 23:53 WIB
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Mangkutana berhasil melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang terjadi di wilayah Luwu Timur.
Dalam operasi tersebut, personil gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Mangkutana, AKP Simon Siltu, berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit kendaraan roda dua hasil tindak pidana pencurian di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Pencurian tersebut dilakukan oleh Saipul alias Ipul, Marjuni alias Juni, dan seorang pelaku lain yang masih buron.
"Kami berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 31 Maret 2024, sekitar jam 22.00 Wita di Desa Poranda, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah," kata AKP Simon Siltu.
Baca Juga:Polisi Bongkar Judi Sabung Ayam di Torut, Perputaran Uang Capai Rp2,5 Miliar
Dari hasil pengembangan kasus, barang bukti yang diduga dikuasai oleh Riki, Adi, dan Nasrul Muhasis berhasil ditemukan. Riki beralamat di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, TKP Desa Mandiri Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, memiliki motor merk Yamaha N-Max warna hijau dengan nomor polisi DP 4806 VE.
Sementara Adi, beralamat di Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, TKP Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, memiliki motor merk Yamaha Free Go warna merah dengan nomor polisi DP 4779 VE.
Baca Juga:Stop Gratifikasi! Kajari Luwu Timur Larang Pegawai Terima Bingkisan Lebaran
Dalam operasi tersebut, personil gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Mangkutana, AKP Simon Siltu, berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit kendaraan roda dua hasil tindak pidana pencurian di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Pencurian tersebut dilakukan oleh Saipul alias Ipul, Marjuni alias Juni, dan seorang pelaku lain yang masih buron.
"Kami berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 31 Maret 2024, sekitar jam 22.00 Wita di Desa Poranda, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah," kata AKP Simon Siltu.
Baca Juga:Polisi Bongkar Judi Sabung Ayam di Torut, Perputaran Uang Capai Rp2,5 Miliar
Dari hasil pengembangan kasus, barang bukti yang diduga dikuasai oleh Riki, Adi, dan Nasrul Muhasis berhasil ditemukan. Riki beralamat di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, TKP Desa Mandiri Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, memiliki motor merk Yamaha N-Max warna hijau dengan nomor polisi DP 4806 VE.
Sementara Adi, beralamat di Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, TKP Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, memiliki motor merk Yamaha Free Go warna merah dengan nomor polisi DP 4779 VE.
Baca Juga:Stop Gratifikasi! Kajari Luwu Timur Larang Pegawai Terima Bingkisan Lebaran