home news

PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat Sebut Inkonstitusional

Jum'at, 03 Maret 2023 - 17:35 WIB
Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. R. Rorano S. Abubakar. Foto/Istimewa
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. Hasil putusan pengadilan tersebut memutuskan bahwa KPU harus menunda Pemilu 2024.

Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. R. Rorano S. Abubakar, menyebut putusan pengadilan tingkat negeri tersebut sebagai putusan inkonstitusional. Musabanya, putusan itu bertentangan dengan konstitusi yakni UUD 1945.

Baca Juga:Pantarlih Sambangi Rujab Bupati dan Wakil Bupati Bone Lakukan Coklit

“Majelis Hakim PN Jakpus melampaui kewenangan dan kompetensinya dalam memutus perkara ini," kata dia, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Jumat (3/3/2023).

Rorano menambahkan, beleid pengaturan Pemilu tidak membuka peluang adanya penundaan pesta demokrasi. Terlebih norma konstitusi pasal 22E jelas menyatakan pemilu digelar secara berkala setiap lima tahun.

Baca Juga:Jadi Plt Ketua Perindo Gowa, Hilal Segera Bentuk Struktur Kepengurusan

“Keberkalaan ataupun keteraturan pelaksanaan pemilu secara eksplisit telah diatur konstitusi. Sebab itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai rujukan yang justru akan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum," terang Rorano yang juga lulusan Doktor Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemilu 2024 penundaan pemilu 2024
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya