PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat Sebut Inkonstitusional
Tim Sindomakassar
Jum'at, 03 Mar 2023 17:35
Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. R. Rorano S. Abubakar. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. Hasil putusan pengadilan tersebut memutuskan bahwa KPU harus menunda Pemilu 2024.
Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. R. Rorano S. Abubakar, menyebut putusan pengadilan tingkat negeri tersebut sebagai putusan inkonstitusional. Musabanya, putusan itu bertentangan dengan konstitusi yakni UUD 1945.
“Majelis Hakim PN Jakpus melampaui kewenangan dan kompetensinya dalam memutus perkara ini," kata dia, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Jumat (3/3/2023).
Rorano menambahkan, beleid pengaturan Pemilu tidak membuka peluang adanya penundaan pesta demokrasi. Terlebih norma konstitusi pasal 22E jelas menyatakan pemilu digelar secara berkala setiap lima tahun.
“Keberkalaan ataupun keteraturan pelaksanaan pemilu secara eksplisit telah diatur konstitusi. Sebab itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai rujukan yang justru akan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum," terang Rorano yang juga lulusan Doktor Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta.
Rorano menegaskan, penundaan pemilu hanya dapat dilakukan apabila melalui mekanisme adendum UUD 1945 menurut prosedur yang diatur ataupun tindakan luar biasa di luar cara-cara normal melalui Dekrit Presiden.
Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. R. Rorano S. Abubakar, menyebut putusan pengadilan tingkat negeri tersebut sebagai putusan inkonstitusional. Musabanya, putusan itu bertentangan dengan konstitusi yakni UUD 1945.
“Majelis Hakim PN Jakpus melampaui kewenangan dan kompetensinya dalam memutus perkara ini," kata dia, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Jumat (3/3/2023).
Rorano menambahkan, beleid pengaturan Pemilu tidak membuka peluang adanya penundaan pesta demokrasi. Terlebih norma konstitusi pasal 22E jelas menyatakan pemilu digelar secara berkala setiap lima tahun.
“Keberkalaan ataupun keteraturan pelaksanaan pemilu secara eksplisit telah diatur konstitusi. Sebab itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai rujukan yang justru akan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum," terang Rorano yang juga lulusan Doktor Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta.
Rorano menegaskan, penundaan pemilu hanya dapat dilakukan apabila melalui mekanisme adendum UUD 1945 menurut prosedur yang diatur ataupun tindakan luar biasa di luar cara-cara normal melalui Dekrit Presiden.
(TRI)
Berita Terkait
Makassar City
Gakkumdu Makassar Raih Penghargaan Terbaik Pertama se-Indonesia pada Award 2024
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar berhasil meraih penghargaan Kategori Fasilitasi terbaik pertama pada kegiatan Gakkumdu Award 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI di Ancol Beach City International Stadium pada Kamis (19/09/2024).
Kamis, 19 Sep 2024 23:31
Sulsel
Bawaslu Soppeng Terima Penghargaan Kategori Inovasi Terbaik Penegakan Hukum Terpadu Pemilu
Bawaslu Soppeng berhasil meraih peringkat ketiga dalam kategori Inovasi Terbaik Penegakan Hukum Terpadu Pemilu pada ajang Gakkumdu Award 2024.
Kamis, 19 Sep 2024 21:56
Sulsel
KPU Sulsel Raih Penghargaan Terbaik ke-3 Kategori PPID Terupdate
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik ke-3 kategori "PPID Terupdate" dalam Penganugerahan Parhumas Tahun 2024 di Hotel Sava Surabaya, pada Senin (05/08/2024) malam.
Selasa, 06 Agu 2024 11:34
Sulsel
Eks Panwascam Turikale Laporkan Ketua Bawaslu Maros ke DKPP
Eks Panwascam Turikale, Helda Hertrida mengadukan Ketua Bawaslu Maros, Sufirman ke DKPP. Laporannya telah dimasukkan sejak 17 Juli dan telah terima dengan nomor 01-26/SET-02/VII/2024.
Kamis, 01 Agu 2024 22:02
News
Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPR-DPD Ditunda
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menunda Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR -DPD RI Hasil Pemilu 2024 pada Rabu (31/7/2024).
Rabu, 31 Jul 2024 23:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024