PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat Sebut Inkonstitusional

Tim Sindomakassar
Jum'at, 03 Mar 2023 17:35
PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat Sebut Inkonstitusional
Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. R. Rorano S. Abubakar. Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. Hasil putusan pengadilan tersebut memutuskan bahwa KPU harus menunda Pemilu 2024.

Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. R. Rorano S. Abubakar, menyebut putusan pengadilan tingkat negeri tersebut sebagai putusan inkonstitusional. Musabanya, putusan itu bertentangan dengan konstitusi yakni UUD 1945.



“Majelis Hakim PN Jakpus melampaui kewenangan dan kompetensinya dalam memutus perkara ini," kata dia, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Jumat (3/3/2023).

Rorano menambahkan, beleid pengaturan Pemilu tidak membuka peluang adanya penundaan pesta demokrasi. Terlebih norma konstitusi pasal 22E jelas menyatakan pemilu digelar secara berkala setiap lima tahun.



“Keberkalaan ataupun keteraturan pelaksanaan pemilu secara eksplisit telah diatur konstitusi. Sebab itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai rujukan yang justru akan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum," terang Rorano yang juga lulusan Doktor Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta.

Rorano menegaskan, penundaan pemilu hanya dapat dilakukan apabila melalui mekanisme adendum UUD 1945 menurut prosedur yang diatur ataupun tindakan luar biasa di luar cara-cara normal melalui Dekrit Presiden.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru