PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat Sebut Inkonstitusional
Jum'at, 03 Mar 2023 17:35
Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. R. Rorano S. Abubakar. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. Hasil putusan pengadilan tersebut memutuskan bahwa KPU harus menunda Pemilu 2024.
Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. R. Rorano S. Abubakar, menyebut putusan pengadilan tingkat negeri tersebut sebagai putusan inkonstitusional. Musabanya, putusan itu bertentangan dengan konstitusi yakni UUD 1945.
“Majelis Hakim PN Jakpus melampaui kewenangan dan kompetensinya dalam memutus perkara ini," kata dia, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Jumat (3/3/2023).
Rorano menambahkan, beleid pengaturan Pemilu tidak membuka peluang adanya penundaan pesta demokrasi. Terlebih norma konstitusi pasal 22E jelas menyatakan pemilu digelar secara berkala setiap lima tahun.
“Keberkalaan ataupun keteraturan pelaksanaan pemilu secara eksplisit telah diatur konstitusi. Sebab itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai rujukan yang justru akan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum," terang Rorano yang juga lulusan Doktor Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta.
Rorano menegaskan, penundaan pemilu hanya dapat dilakukan apabila melalui mekanisme adendum UUD 1945 menurut prosedur yang diatur ataupun tindakan luar biasa di luar cara-cara normal melalui Dekrit Presiden.
Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. R. Rorano S. Abubakar, menyebut putusan pengadilan tingkat negeri tersebut sebagai putusan inkonstitusional. Musabanya, putusan itu bertentangan dengan konstitusi yakni UUD 1945.
“Majelis Hakim PN Jakpus melampaui kewenangan dan kompetensinya dalam memutus perkara ini," kata dia, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Jumat (3/3/2023).
Rorano menambahkan, beleid pengaturan Pemilu tidak membuka peluang adanya penundaan pesta demokrasi. Terlebih norma konstitusi pasal 22E jelas menyatakan pemilu digelar secara berkala setiap lima tahun.
“Keberkalaan ataupun keteraturan pelaksanaan pemilu secara eksplisit telah diatur konstitusi. Sebab itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai rujukan yang justru akan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum," terang Rorano yang juga lulusan Doktor Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta.
Rorano menegaskan, penundaan pemilu hanya dapat dilakukan apabila melalui mekanisme adendum UUD 1945 menurut prosedur yang diatur ataupun tindakan luar biasa di luar cara-cara normal melalui Dekrit Presiden.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Kado Akhir Tahun, KPU Sulsel Terima Dua Penghargaan dalam Rakornas di Jakarta
KPU Sulsel berhasil meraih dua penghargaan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang berlangsung di Ancol, Jakarta pada Senin (30/12).
Senin, 30 Des 2024 22:24
Makassar City
KPU Makassar Sabet Penghargaan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024
KPU Makassar menyabet penghargaan sebagai penyelenggara kabupaten/kota Terbaik II Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024.
Senin, 30 Des 2024 22:07
Sulsel
Dokumentasi Pengawasan, Bawaslu Soppeng Terbitkan Buku Mengawal Demokrasi
Bawaslu Soppeng menerbitkan buku sebagai bentuk pengawasan. Karya tersebut berjudul Mengawal Demokrasi, sistem dan proses rekruitmen pengawas Pemilu Adhoc 2024.
Kamis, 19 Des 2024 13:55
Sulsel
Bawaslu Sulsel Raih Apresiasi Kehumasan Terbaik se-Indonesia
Bawaslu Sulsel mendapatkan apresiasi kehumasan terbaik se-Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas kinerja Bawaslu Sulsel dalam mengelola informasi publik selama tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Rabu, 18 Des 2024 22:18
Sulsel
Dokumentasi Pengawasan, Bawaslu Sulsel Terbitkan Buku Pemilu Bersih Perisai Suara Rakyat
Bawaslu Sulsel telah mencapai kemajuan signifikan dengan diterbitkannya buku dengan judul "Pemilu Bersih Perisai Suara Rakyat" yang kini memiliki nomor ISBN.
Minggu, 15 Des 2024 12:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
ASN Pemkab Bantaeng Mengeluh Gaji Januari Belum Cair
2
Nurhasan, Politikus Senior Maros Meninggal Dunia
3
Menbud Fadli Zon Ajak Unhas Jaga Cagar Budaya di Sulawesi Selatan
4
Kontraktor Pembangunan Pasar Tomoni Terancam Denda Rp7 Juta Per Hari
5
Polisi Masih Selidiki Kasus Kematian Misterius Janda 2 Anak di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
ASN Pemkab Bantaeng Mengeluh Gaji Januari Belum Cair
2
Nurhasan, Politikus Senior Maros Meninggal Dunia
3
Menbud Fadli Zon Ajak Unhas Jaga Cagar Budaya di Sulawesi Selatan
4
Kontraktor Pembangunan Pasar Tomoni Terancam Denda Rp7 Juta Per Hari
5
Polisi Masih Selidiki Kasus Kematian Misterius Janda 2 Anak di Makassar