Ma'ruf Amin Imbau Seluruh Masyarakat Hormati Putusan MK
Agus Nyomba
Senin, 22 April 2024 - 07:02 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan pembacaan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin, (21/04/2024) hari ini. Hasil ini keputusan tersebut sangat dinantikan oleh mayarakat.
Diagendakan, pembacaan putusan akan digabungkan antara gugatan yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud pada hari yang sama terkait dengan hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diumumkan oleh KPU.
Baca Juga: Anies Imbau Pendukung Patuhi Ketentuan Hukum dan Etika Jelang Putusan MK
Sejumlah tuntutan telah dilayangkan oleh kedua paslon tersebut, salah satunya mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran yang dianggap menyalahi aturan terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 Februari lalu.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait, khususnya yang bersengketa dan para pendukung untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
"Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," kata Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (21/04/2024).
Untuk itu, Wapres meminta kepada segenap bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
Diagendakan, pembacaan putusan akan digabungkan antara gugatan yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud pada hari yang sama terkait dengan hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diumumkan oleh KPU.
Baca Juga: Anies Imbau Pendukung Patuhi Ketentuan Hukum dan Etika Jelang Putusan MK
Sejumlah tuntutan telah dilayangkan oleh kedua paslon tersebut, salah satunya mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran yang dianggap menyalahi aturan terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 Februari lalu.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait, khususnya yang bersengketa dan para pendukung untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
"Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," kata Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (21/04/2024).
Untuk itu, Wapres meminta kepada segenap bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.