Ma'ruf Amin Imbau Seluruh Masyarakat Hormati Putusan MK

Senin, 22 Apr 2024 07:02
Ma'ruf Amin Imbau Seluruh Masyarakat Hormati Putusan MK
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Maruf Amin. Foto: Setwapres
Comment
Share
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan pembacaan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin, (21/04/2024) hari ini. Hasil ini keputusan tersebut sangat dinantikan oleh mayarakat.

Diagendakan, pembacaan putusan akan digabungkan antara gugatan yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud pada hari yang sama terkait dengan hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diumumkan oleh KPU.



Sejumlah tuntutan telah dilayangkan oleh kedua paslon tersebut, salah satunya mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran yang dianggap menyalahi aturan terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 Februari lalu.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait, khususnya yang bersengketa dan para pendukung untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

"Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," kata Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (21/04/2024).

Untuk itu, Wapres meminta kepada segenap bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," kata Masduki.

Sementara itu, jelang pembacaan putusan Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian guna mengamankan pembacaan putusan sengketa pilpres.

Dirinya menjelaskan, terdapat juga penebalan pengamanan yang dimulai seputaran akses jalan menuju Gedung MK. "Ada layer-layer pengamanan, mulai dari seputaran akses jalan menuju MK, kemudian di sekitaran Gedung MK, termasuk juga ruang sidang," kata Fajar di Gedung MK, Minggu (21/4/2024).



"Seperti apa detailnya tentu saya tidak bisa sampaikan, tapi yang pasti kita ingin memastikan besok sidang dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa gangguan, tertib," tambahnya.
(GUS)
Berita Terkait
Saksi dan Ahli Bahas Legalitas Ijazah Cawalkot Palopo Terpilih Trisal Tahir di Sidang MK
Sulsel
Saksi dan Ahli Bahas Legalitas Ijazah Cawalkot Palopo Terpilih Trisal Tahir di Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli serta Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan pada Jumat (7/2/2025).
Jum'at, 07 Feb 2025 17:50
PHPU Jeneponto Lanjut Pembuktian, MK: Maksimal 4 Saksi, Bisa Tambah Alat Bukti
News
PHPU Jeneponto Lanjut Pembuktian, MK: Maksimal 4 Saksi, Bisa Tambah Alat Bukti
Sengketa Pemilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Jeneponto berlanjut ke tahap pembuktian.
Kamis, 06 Feb 2025 13:56
Sengketa Pilkada Pinrang Ditolak, Pemohon Tak Bisa Buktikan Pemilih Ganda
Sulsel
Sengketa Pilkada Pinrang Ditolak, Pemohon Tak Bisa Buktikan Pemilih Ganda
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir tidak dapat diterima.
Kamis, 06 Feb 2025 09:33
MK Putuskan Sengketa Pilkada Jeneponto Masuk Tahap Pembuktian
Sulsel
MK Putuskan Sengketa Pilkada Jeneponto Masuk Tahap Pembuktian
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Kamis, 06 Feb 2025 08:18
Sengketa Pilkada Selayar Ditolak MK, Permohonan Tidak Penuhi Syarat Formil
Sulsel
Sengketa Pilkada Selayar Ditolak MK, Permohonan Tidak Penuhi Syarat Formil
MK tidak dapat menerima permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi dalam perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Rabu, 05 Feb 2025 23:15
Berita Terbaru