Idrus Marham Yakin MK Tolak Gugatan Pasangan Capres-Cawapres 01 dan 03
Luqman Zainuddin
Sabtu, 20 Apr 2024 00:21
Idrus Marham ketika memberikan keterangan pers di UIN Alauddin Makassar, Jumat (19/4/2024). Foto: SINDO Makassar/Luqman Zainuddin
GOWA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin 22 April 2024 pekan depan.
Kader Senior Partai Golkar Muhammad Idrus Marham meyakini, MK bakal menolak permohonan yang diajukan pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 01 dan 03.
Hal itu berkaca dari dalil-dalil yang disampaikan pihak Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Setelah kita memperhatikan yang ada, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonan menurut pandangan kami itu bukan merupakan bukti," ucap Idrus Marham saat berada di UIN Alauddin, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Menang Pileg & Pilpres, Victor DB Punya Modal Diusung Golkar Maju Pilkada Tana Toraja
Alasan kedua kata dia, MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan lain sebagainya seperti yang digambarkan pemohon.
"Mahkamah konstitusi yang memutus untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum itu akan menolak permohonan mereka," sebut Idrus Marham meyakinkan.
Di sisi lain kata Idrus, persoalan ini membuat ke depan perlu adanya penataan sistem ketatanegaraan, penataan sistem politik, sistem kepartaian, sampai sistem pemilu.
"Pikiran-pikiran yang disampaikan oleh paslon satu dan tiga ya hendaknya juga harus dijadikan suatu dasar untuk membuat rekomendasi-rekomendasi, hingga menindak lanjuti tap MPR tahun 2001 Nomor 6 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara," beber Idrus Marham.
Dalam TAP MPR itu, kata dia, dijelaskan perlunya dibentuk majelis etik nasional. Supaya jika terdapat persoalan etik, ada lembaga yang menanganinya.
Kader Senior Partai Golkar Muhammad Idrus Marham meyakini, MK bakal menolak permohonan yang diajukan pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 01 dan 03.
Hal itu berkaca dari dalil-dalil yang disampaikan pihak Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Setelah kita memperhatikan yang ada, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonan menurut pandangan kami itu bukan merupakan bukti," ucap Idrus Marham saat berada di UIN Alauddin, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Menang Pileg & Pilpres, Victor DB Punya Modal Diusung Golkar Maju Pilkada Tana Toraja
Alasan kedua kata dia, MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan lain sebagainya seperti yang digambarkan pemohon.
"Mahkamah konstitusi yang memutus untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum itu akan menolak permohonan mereka," sebut Idrus Marham meyakinkan.
Di sisi lain kata Idrus, persoalan ini membuat ke depan perlu adanya penataan sistem ketatanegaraan, penataan sistem politik, sistem kepartaian, sampai sistem pemilu.
"Pikiran-pikiran yang disampaikan oleh paslon satu dan tiga ya hendaknya juga harus dijadikan suatu dasar untuk membuat rekomendasi-rekomendasi, hingga menindak lanjuti tap MPR tahun 2001 Nomor 6 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara," beber Idrus Marham.
Dalam TAP MPR itu, kata dia, dijelaskan perlunya dibentuk majelis etik nasional. Supaya jika terdapat persoalan etik, ada lembaga yang menanganinya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Idrus Marham Turun Gunung Kampanyekan Usman-Andi Hastri di Pinrang
Pada deklarasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pembina Bappilu DPP Golkar, Idrus Marham yang juga merupakan kakak kandung dari Usman Marham.
Kamis, 29 Agu 2024 17:14
News
MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Selasa, 20 Agu 2024 19:28
News
Usai Putusan MK, MUI Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Bangsa
Majelis Ulama Indonesia (MUI), turut memberikan respons terkait putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres
Selasa, 23 Apr 2024 20:59
News
PHPU Pilpres 2024, MK Tolak Permohonan Paslon 01 dan 03
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Senin, 22 Apr 2024 18:17
News
Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Jelang Putusan MK
Jajaran Polda Metro Jaya menyiapkan sekitar 7.783 personel, untuk melakukan pengamanan jelasng Putusan Sengketa Pemilu 2024 yang akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (22/4/24).
Senin, 22 Apr 2024 07:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024