Idrus Marham Yakin MK Tolak Gugatan Pasangan Capres-Cawapres 01 dan 03
Sabtu, 20 Apr 2024 00:21

Idrus Marham ketika memberikan keterangan pers di UIN Alauddin Makassar, Jumat (19/4/2024). Foto: SINDO Makassar/Luqman Zainuddin
GOWA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin 22 April 2024 pekan depan.
Kader Senior Partai Golkar Muhammad Idrus Marham meyakini, MK bakal menolak permohonan yang diajukan pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 01 dan 03.
Hal itu berkaca dari dalil-dalil yang disampaikan pihak Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Setelah kita memperhatikan yang ada, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonan menurut pandangan kami itu bukan merupakan bukti," ucap Idrus Marham saat berada di UIN Alauddin, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Menang Pileg & Pilpres, Victor DB Punya Modal Diusung Golkar Maju Pilkada Tana Toraja
Alasan kedua kata dia, MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan lain sebagainya seperti yang digambarkan pemohon.
"Mahkamah konstitusi yang memutus untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum itu akan menolak permohonan mereka," sebut Idrus Marham meyakinkan.
Di sisi lain kata Idrus, persoalan ini membuat ke depan perlu adanya penataan sistem ketatanegaraan, penataan sistem politik, sistem kepartaian, sampai sistem pemilu.
"Pikiran-pikiran yang disampaikan oleh paslon satu dan tiga ya hendaknya juga harus dijadikan suatu dasar untuk membuat rekomendasi-rekomendasi, hingga menindak lanjuti tap MPR tahun 2001 Nomor 6 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara," beber Idrus Marham.
Dalam TAP MPR itu, kata dia, dijelaskan perlunya dibentuk majelis etik nasional. Supaya jika terdapat persoalan etik, ada lembaga yang menanganinya.
Kader Senior Partai Golkar Muhammad Idrus Marham meyakini, MK bakal menolak permohonan yang diajukan pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 01 dan 03.
Hal itu berkaca dari dalil-dalil yang disampaikan pihak Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Setelah kita memperhatikan yang ada, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonan menurut pandangan kami itu bukan merupakan bukti," ucap Idrus Marham saat berada di UIN Alauddin, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Menang Pileg & Pilpres, Victor DB Punya Modal Diusung Golkar Maju Pilkada Tana Toraja
Alasan kedua kata dia, MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan lain sebagainya seperti yang digambarkan pemohon.
"Mahkamah konstitusi yang memutus untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum itu akan menolak permohonan mereka," sebut Idrus Marham meyakinkan.
Di sisi lain kata Idrus, persoalan ini membuat ke depan perlu adanya penataan sistem ketatanegaraan, penataan sistem politik, sistem kepartaian, sampai sistem pemilu.
"Pikiran-pikiran yang disampaikan oleh paslon satu dan tiga ya hendaknya juga harus dijadikan suatu dasar untuk membuat rekomendasi-rekomendasi, hingga menindak lanjuti tap MPR tahun 2001 Nomor 6 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara," beber Idrus Marham.
Dalam TAP MPR itu, kata dia, dijelaskan perlunya dibentuk majelis etik nasional. Supaya jika terdapat persoalan etik, ada lembaga yang menanganinya.
(MAN)
Berita Terkait

News
Calon Tunggal, Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK
Pejabat ahli utama di Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul disetujui menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dirinya menjadi calon tunggal.
Kamis, 21 Agu 2025 19:59

Sulsel
Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
Ucapan Ketua Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, nyatanya terbukti.
Selasa, 08 Jul 2025 22:42

Sulsel
MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Selasa, 08 Jul 2025 21:14

Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10

Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Identitas 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Ada Buruh hingga Pelajar
2

Abay, Simbol Kemanusiaan di Tengah Bara Anarki
3

Rancangan APBD Perubahan 2025 Makassar: Target PAD Turun, Belanja Direm
4

Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
5

Oknum Notaris di Bantaeng Diduga Palsukan Dokumen Balik Nama Sertipikat ke BPN
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Identitas 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Ada Buruh hingga Pelajar
2

Abay, Simbol Kemanusiaan di Tengah Bara Anarki
3

Rancangan APBD Perubahan 2025 Makassar: Target PAD Turun, Belanja Direm
4

Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
5

Oknum Notaris di Bantaeng Diduga Palsukan Dokumen Balik Nama Sertipikat ke BPN