Idrus Marham Yakin MK Tolak Gugatan Pasangan Capres-Cawapres 01 dan 03
Sabtu, 20 Apr 2024 00:21

Idrus Marham ketika memberikan keterangan pers di UIN Alauddin Makassar, Jumat (19/4/2024). Foto: SINDO Makassar/Luqman Zainuddin
GOWA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin 22 April 2024 pekan depan.
Kader Senior Partai Golkar Muhammad Idrus Marham meyakini, MK bakal menolak permohonan yang diajukan pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 01 dan 03.
Hal itu berkaca dari dalil-dalil yang disampaikan pihak Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Setelah kita memperhatikan yang ada, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonan menurut pandangan kami itu bukan merupakan bukti," ucap Idrus Marham saat berada di UIN Alauddin, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Menang Pileg & Pilpres, Victor DB Punya Modal Diusung Golkar Maju Pilkada Tana Toraja
Alasan kedua kata dia, MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan lain sebagainya seperti yang digambarkan pemohon.
"Mahkamah konstitusi yang memutus untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum itu akan menolak permohonan mereka," sebut Idrus Marham meyakinkan.
Di sisi lain kata Idrus, persoalan ini membuat ke depan perlu adanya penataan sistem ketatanegaraan, penataan sistem politik, sistem kepartaian, sampai sistem pemilu.
"Pikiran-pikiran yang disampaikan oleh paslon satu dan tiga ya hendaknya juga harus dijadikan suatu dasar untuk membuat rekomendasi-rekomendasi, hingga menindak lanjuti tap MPR tahun 2001 Nomor 6 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara," beber Idrus Marham.
Dalam TAP MPR itu, kata dia, dijelaskan perlunya dibentuk majelis etik nasional. Supaya jika terdapat persoalan etik, ada lembaga yang menanganinya.
Kader Senior Partai Golkar Muhammad Idrus Marham meyakini, MK bakal menolak permohonan yang diajukan pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 01 dan 03.
Hal itu berkaca dari dalil-dalil yang disampaikan pihak Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Setelah kita memperhatikan yang ada, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonan menurut pandangan kami itu bukan merupakan bukti," ucap Idrus Marham saat berada di UIN Alauddin, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Menang Pileg & Pilpres, Victor DB Punya Modal Diusung Golkar Maju Pilkada Tana Toraja
Alasan kedua kata dia, MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan lain sebagainya seperti yang digambarkan pemohon.
"Mahkamah konstitusi yang memutus untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum itu akan menolak permohonan mereka," sebut Idrus Marham meyakinkan.
Di sisi lain kata Idrus, persoalan ini membuat ke depan perlu adanya penataan sistem ketatanegaraan, penataan sistem politik, sistem kepartaian, sampai sistem pemilu.
"Pikiran-pikiran yang disampaikan oleh paslon satu dan tiga ya hendaknya juga harus dijadikan suatu dasar untuk membuat rekomendasi-rekomendasi, hingga menindak lanjuti tap MPR tahun 2001 Nomor 6 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara," beber Idrus Marham.
Dalam TAP MPR itu, kata dia, dijelaskan perlunya dibentuk majelis etik nasional. Supaya jika terdapat persoalan etik, ada lembaga yang menanganinya.
(MAN)
Berita Terkait

News
PHPU Jeneponto Lanjut Pembuktian, MK: Maksimal 4 Saksi, Bisa Tambah Alat Bukti
Sengketa Pemilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Jeneponto berlanjut ke tahap pembuktian.
Kamis, 06 Feb 2025 13:56

Sulsel
Sengketa Pilkada Pinrang Ditolak, Pemohon Tak Bisa Buktikan Pemilih Ganda
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir tidak dapat diterima.
Kamis, 06 Feb 2025 09:33

Sulsel
MK Putuskan Sengketa Pilkada Jeneponto Masuk Tahap Pembuktian
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Kamis, 06 Feb 2025 08:18

Sulsel
Sengketa Pilkada Selayar Ditolak MK, Permohonan Tidak Penuhi Syarat Formil
MK tidak dapat menerima permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi dalam perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Rabu, 05 Feb 2025 23:15

Sulsel
MK Tolak Sengketa Pilkada Pangkep, Sebut Permohonan Tidak Jelas dan Kabur
Perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor Urut 3 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR).
Rabu, 05 Feb 2025 20:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Uji-Sah Diseret Dalam Rotasi Penyuluh, Plt Kadis Pertanian Dituntut Klarifikasi
2

PHPU Jeneponto Lanjut Pembuktian, MK: Maksimal 4 Saksi, Bisa Tambah Alat Bukti
3

MK Putuskan Sengketa Pilkada Jeneponto Masuk Tahap Pembuktian
4

Kunjungi STIKI Malang, Murid PJ Global School Belajar Teknologi
5

Massa Aksi Geruduk PN Makassar, Minta Hakim Tolak Praperadilan "Mafia Tanah"
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Uji-Sah Diseret Dalam Rotasi Penyuluh, Plt Kadis Pertanian Dituntut Klarifikasi
2

PHPU Jeneponto Lanjut Pembuktian, MK: Maksimal 4 Saksi, Bisa Tambah Alat Bukti
3

MK Putuskan Sengketa Pilkada Jeneponto Masuk Tahap Pembuktian
4

Kunjungi STIKI Malang, Murid PJ Global School Belajar Teknologi
5

Massa Aksi Geruduk PN Makassar, Minta Hakim Tolak Praperadilan "Mafia Tanah"