Usai Putusan MK, MUI Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Bangsa
Agus Nyomba
Selasa, 23 April 2024 - 20:59 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI), turut memberikan respons terkait putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Pada sidang MK yang digelar pada Senin, (22/04/2024), menolak keseluruhan gugatan paslon 01 dan 03 terhait dengan ditetapkannya pasangan Prabowo-Gibran. Sehingga, KPU bakal segera kembali menetapkan paslon ini setelah putusan MK tersebut. Untuk itu, MUI mengajak semua pihak menghormati putusan dan bersatu untuk membangun bangsa.
Baca Juga: Dihadiri Pj Gubernur, Ketua MUI Sulsel Khatib Idul Fitri di Masjid 99 Kubah
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. Ia menyerukan Muslim untuk mentaati dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK terkait PHPU merupakan upaya terakhir dalam proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden RI, dan hasilnya bersifat final dan mengikat, karena itu sebagai warga negara yang taat hukum, setiap Muslim wajib mentaati dan menghormati keputusan hukum tersebut," kata Prof Niam dilansir laman resmin MUI, Selasa (23/4/2024).
Oleh karena itu, Prof Niam menekankan kepada setiap Muslim untuk mentaati dan menghormati keputusan tersebut. Ia juga menekankan bahwa proses pemilu telah selesai seusai keputusan MK tersebut.
"Kontestasi yang absah dan diatur dalam peraturan perundang-uneangan sudah usai. Usai bertanding, saatnya bersanding," tegasnya.
Pada sidang MK yang digelar pada Senin, (22/04/2024), menolak keseluruhan gugatan paslon 01 dan 03 terhait dengan ditetapkannya pasangan Prabowo-Gibran. Sehingga, KPU bakal segera kembali menetapkan paslon ini setelah putusan MK tersebut. Untuk itu, MUI mengajak semua pihak menghormati putusan dan bersatu untuk membangun bangsa.
Baca Juga: Dihadiri Pj Gubernur, Ketua MUI Sulsel Khatib Idul Fitri di Masjid 99 Kubah
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. Ia menyerukan Muslim untuk mentaati dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK terkait PHPU merupakan upaya terakhir dalam proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden RI, dan hasilnya bersifat final dan mengikat, karena itu sebagai warga negara yang taat hukum, setiap Muslim wajib mentaati dan menghormati keputusan hukum tersebut," kata Prof Niam dilansir laman resmin MUI, Selasa (23/4/2024).
Oleh karena itu, Prof Niam menekankan kepada setiap Muslim untuk mentaati dan menghormati keputusan tersebut. Ia juga menekankan bahwa proses pemilu telah selesai seusai keputusan MK tersebut.
"Kontestasi yang absah dan diatur dalam peraturan perundang-uneangan sudah usai. Usai bertanding, saatnya bersanding," tegasnya.