Warga dan Aktivis Tolak Reklamasi di Area Pulau Lae-lae
Ansar Jumasang
Minggu, 05 Maret 2023 - 23:15 WIB
Warga dan nelayan Pulau Lae-Lae di Kota Makassar, bersama sejumlah aktivis lingkungan hidup menggelar parade laut menolak reklamasi. Aksi mereka digelar di depan Anjungan Pantai Losari, Sabtu (4/3/2023).
Salah satu aktivis, Ady Anugrah mengungkapkan, aksi ini dilakukan untuk mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, yang sekali lagi berencana melakukan reklamasi yang berpotensi menghilangkan mata pencaharian nelayan Pulau Lae-Lae.
Baca Juga: PLN dan Bank Sulselbar Jalin Kerja Sama Tingkatkan Layanan Pelanggan
"Objek reklamasi selanjutnya ini di Pulau Lae-Lae setelah adanya reklamasi di CPI (Centre Point of Indonesia) dan dapat melanggar ruang penghidupan warga yang didalamnya ada nelayan dan perempuan," ungkap Ady.
Diketahui, rencana reklamasi ini berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel dengan Nomor. 180/1428/B.Hukum, perihal reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae, dengan luas mencapai 12,11 hektare oleh PT Yasmin Bumi Asri.
Menurut Ady, praktik reklamasi pantai Makassar yang selama ini dilaksanakan Pemprov Sulsel dan pihak swasta, memakai areal publik demi kepentingan bisnis. Hal ini disebut pengorbanan kepentingan masyarakat serta menunjukkan pemerintah yang tunduk pada kuasa bisnis.
"Masih segar diingatan kita pada 2014, reklamasi yang dipaksakan telah menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia berupa penggusuran terhadap 43 kepala keluarga nelayan dan perempuan atas nama pembangunan CPI dan kini di Pulau Lae-Lae," tegasnya.
Salah satu aktivis, Ady Anugrah mengungkapkan, aksi ini dilakukan untuk mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, yang sekali lagi berencana melakukan reklamasi yang berpotensi menghilangkan mata pencaharian nelayan Pulau Lae-Lae.
Baca Juga: PLN dan Bank Sulselbar Jalin Kerja Sama Tingkatkan Layanan Pelanggan
"Objek reklamasi selanjutnya ini di Pulau Lae-Lae setelah adanya reklamasi di CPI (Centre Point of Indonesia) dan dapat melanggar ruang penghidupan warga yang didalamnya ada nelayan dan perempuan," ungkap Ady.
Diketahui, rencana reklamasi ini berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel dengan Nomor. 180/1428/B.Hukum, perihal reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae, dengan luas mencapai 12,11 hektare oleh PT Yasmin Bumi Asri.
Menurut Ady, praktik reklamasi pantai Makassar yang selama ini dilaksanakan Pemprov Sulsel dan pihak swasta, memakai areal publik demi kepentingan bisnis. Hal ini disebut pengorbanan kepentingan masyarakat serta menunjukkan pemerintah yang tunduk pada kuasa bisnis.
"Masih segar diingatan kita pada 2014, reklamasi yang dipaksakan telah menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia berupa penggusuran terhadap 43 kepala keluarga nelayan dan perempuan atas nama pembangunan CPI dan kini di Pulau Lae-Lae," tegasnya.