home news

Hina Institusi Polri, Istri Anggota Polisi di Makassar Jadi Tersangka

Senin, 06 Maret 2023 - 19:08 WIB
Jajaran Polda Sulsel saat memberikan keterangan terkait istri polisi jadi tersangka penghinaan institusi Polri. Foto: Sindo Makassar/Ansar Jumasang
Ernawati, seorang istri oknum polisi atau anggota Bhayangkari ditetapkan tersangka oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, lantaran menyebar ujaran kembencian terhadap institusi polri.

Tersangka yang sebelumnya ditahan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, menyebarkan hate speech tersebut melalui akun sosial media (sosmed) Tiktok dan mengampanyekan tagar #percumalaporpolisi.

Dalam beberapa unggahan di akun Tiktoknya bernama @ernawati_h.bakarrang02 melapirkan foto 3 orang anggota polisi Polres Sinjai dengan caption "Tiga anggota polisi DPO Rakyat Indonesia, pembunuh Alm Kaharuddin Dg Sibali," ucap dalam caption akun Tiktoknya.

Baca Juga: Polda Sulsel Tahan Eks Direktur PT CLM, Ini Pasal yang Dikenakan

Caption lain pada ungguhannya mengatakan "Sejarah kepolisian bhayangkari berani melawan kedzoliman polisi, dimana ada ketidakadilan disitu ada #ernawati #bongkar kebusukan POLRI yang selalu menlindungi polisi2 busuk," katanya.

Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, awal mula Ernawati melakukan ujaran kebencian pada 2019 dimana kakaknya, Kaharuddin yang merupakan residivis pencurian berat (Curat) tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur.

Setelah ditangkap kemudian polisi akan melakukan pengembangan ke Jeneponto tapi di Jalan Tanjung Bunga Makassar, Kaharuddin meminta izin ke polisi untuk buang kecil.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
polda sulsel cyber crime ujaran kebencian
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya