Hina Institusi Polri, Istri Anggota Polisi di Makassar Jadi Tersangka
Senin, 06 Mar 2023 19:08
Jajaran Polda Sulsel saat memberikan keterangan terkait istri polisi jadi tersangka penghinaan institusi Polri. Foto: Sindo Makassar/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Ernawati, seorang istri oknum polisi atau anggota Bhayangkari ditetapkan tersangka oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, lantaran menyebar ujaran kembencian terhadap institusi polri.
Tersangka yang sebelumnya ditahan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, menyebarkan hate speech tersebut melalui akun sosial media (sosmed) Tiktok dan mengampanyekan tagar #percumalaporpolisi.
Dalam beberapa unggahan di akun Tiktoknya bernama @ernawati_h.bakarrang02 melapirkan foto 3 orang anggota polisi Polres Sinjai dengan caption "Tiga anggota polisi DPO Rakyat Indonesia, pembunuh Alm Kaharuddin Dg Sibali," ucap dalam caption akun Tiktoknya.
Caption lain pada ungguhannya mengatakan "Sejarah kepolisian bhayangkari berani melawan kedzoliman polisi, dimana ada ketidakadilan disitu ada #ernawati #bongkar kebusukan POLRI yang selalu menlindungi polisi2 busuk," katanya.
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, awal mula Ernawati melakukan ujaran kebencian pada 2019 dimana kakaknya, Kaharuddin yang merupakan residivis pencurian berat (Curat) tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Setelah ditangkap kemudian polisi akan melakukan pengembangan ke Jeneponto tapi di Jalan Tanjung Bunga Makassar, Kaharuddin meminta izin ke polisi untuk buang kecil.
Polisi pun mengizinkan dan mengawal tersangka namun dia berusha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai lutut sebelah kirinya.
"Setelah ditembak, tersangka dibawa ke RS Bhanyakara saat tiba RS tersangka dinyatakan meninggal dunia," ucapnya saat jumpa pers di ruang Cyber Polda Sulsel, Senin (6/3/2023).
Setelah dinyatakan meninggal rencananya akan dilaukana autpsi oleh polisi tapi pihak keluarga, termasuk Ernawati menolak autopsi. Mereka juga sudah tanda tangi surat penolakan autopsi.
"Saat itu sudah tidak ada masalah namun bulan Februai atau 7 bulan kemudian Ernawati buat Laporan Polisi (LP). Seteleh memeriksa dan dilakukan gelar perkara dinyatakan tidak cukup bukti sehingga dihentikan pada Oktober 2022 karena polisi tidak terbukti melakukan pembunuhan," ujarnya.
Lebih Jamaluddin menjelaskan, Alm Kaharuddin merupakan residivis yang memiliki banyak LP termasuk di Kabupaten Jeneponto dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Tersangka ini ada 6 atau 7 LP dan dia juga sudah masuk penjara. Keluarganya pernah datang ke Polda Sulsel dan meyatakan keberatan dengan sikap Ernawati," tuturnya.
Kasus ini sudah dilakukan klarifikasi dari berbagai lembaga pengawas baik internal maupun eksternal. Baik dari Propam Polda Sulsel, Mabes Polri; Eksternal Ombudsman, LPSK, Kompolnas. "Terkait dengan perkara kemudian tetap dihentikan penyelidikan di Polda Sulsel," tandasnya.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta menjelaskan Ernawati memposting video di akun Tiktoknya dan menampilkan foto 3 polisi yang diyakini Ernawati sebagai pelaku penembakan.
Kemudian dia posting lagi dengan narasi "Di institusi polri sudah tidak ada orang yang jujur, polisi sudah seperti malaikat pencabut nyawa," katanya membacakan bukti narasi.
Meskipun tidak terbukti adanya kekerasan yang menyebabkan meninggalnya kakaknya tangal 18 Februari 2023, Ernwati masih memposting hal yang sama dengan narasi yang lebih mengarah ke ujaran kebencian terhadap polisi.
Akibatnya 3 polisi yang dia posting atas nama Sangkala, Kamaruddin Andi Mapparumpa membuat laporan ke Krimsus Terhadap LP itu maka dilakukan penyelidikan dan dipelajari isi kontennya hasilnya apa yang dilakukan Ernawati memenuhi kepatutan dan dinyatakan melanggar UU ITE.
"Dia berangkat ke Jakarta dan dilakukan penangkapan di Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Saat ini ditahan di Polda Sulsel," bebernya.
Akibat perbuatannya oknum anggota Bhayangkari ini dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dugaan kasus tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA), dan atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutupnya.
Tersangka yang sebelumnya ditahan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, menyebarkan hate speech tersebut melalui akun sosial media (sosmed) Tiktok dan mengampanyekan tagar #percumalaporpolisi.
Dalam beberapa unggahan di akun Tiktoknya bernama @ernawati_h.bakarrang02 melapirkan foto 3 orang anggota polisi Polres Sinjai dengan caption "Tiga anggota polisi DPO Rakyat Indonesia, pembunuh Alm Kaharuddin Dg Sibali," ucap dalam caption akun Tiktoknya.
Caption lain pada ungguhannya mengatakan "Sejarah kepolisian bhayangkari berani melawan kedzoliman polisi, dimana ada ketidakadilan disitu ada #ernawati #bongkar kebusukan POLRI yang selalu menlindungi polisi2 busuk," katanya.
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, awal mula Ernawati melakukan ujaran kebencian pada 2019 dimana kakaknya, Kaharuddin yang merupakan residivis pencurian berat (Curat) tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Setelah ditangkap kemudian polisi akan melakukan pengembangan ke Jeneponto tapi di Jalan Tanjung Bunga Makassar, Kaharuddin meminta izin ke polisi untuk buang kecil.
Polisi pun mengizinkan dan mengawal tersangka namun dia berusha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai lutut sebelah kirinya.
"Setelah ditembak, tersangka dibawa ke RS Bhanyakara saat tiba RS tersangka dinyatakan meninggal dunia," ucapnya saat jumpa pers di ruang Cyber Polda Sulsel, Senin (6/3/2023).
Setelah dinyatakan meninggal rencananya akan dilaukana autpsi oleh polisi tapi pihak keluarga, termasuk Ernawati menolak autopsi. Mereka juga sudah tanda tangi surat penolakan autopsi.
"Saat itu sudah tidak ada masalah namun bulan Februai atau 7 bulan kemudian Ernawati buat Laporan Polisi (LP). Seteleh memeriksa dan dilakukan gelar perkara dinyatakan tidak cukup bukti sehingga dihentikan pada Oktober 2022 karena polisi tidak terbukti melakukan pembunuhan," ujarnya.
Lebih Jamaluddin menjelaskan, Alm Kaharuddin merupakan residivis yang memiliki banyak LP termasuk di Kabupaten Jeneponto dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Tersangka ini ada 6 atau 7 LP dan dia juga sudah masuk penjara. Keluarganya pernah datang ke Polda Sulsel dan meyatakan keberatan dengan sikap Ernawati," tuturnya.
Kasus ini sudah dilakukan klarifikasi dari berbagai lembaga pengawas baik internal maupun eksternal. Baik dari Propam Polda Sulsel, Mabes Polri; Eksternal Ombudsman, LPSK, Kompolnas. "Terkait dengan perkara kemudian tetap dihentikan penyelidikan di Polda Sulsel," tandasnya.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta menjelaskan Ernawati memposting video di akun Tiktoknya dan menampilkan foto 3 polisi yang diyakini Ernawati sebagai pelaku penembakan.
Kemudian dia posting lagi dengan narasi "Di institusi polri sudah tidak ada orang yang jujur, polisi sudah seperti malaikat pencabut nyawa," katanya membacakan bukti narasi.
Meskipun tidak terbukti adanya kekerasan yang menyebabkan meninggalnya kakaknya tangal 18 Februari 2023, Ernwati masih memposting hal yang sama dengan narasi yang lebih mengarah ke ujaran kebencian terhadap polisi.
Akibatnya 3 polisi yang dia posting atas nama Sangkala, Kamaruddin Andi Mapparumpa membuat laporan ke Krimsus Terhadap LP itu maka dilakukan penyelidikan dan dipelajari isi kontennya hasilnya apa yang dilakukan Ernawati memenuhi kepatutan dan dinyatakan melanggar UU ITE.
"Dia berangkat ke Jakarta dan dilakukan penangkapan di Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Saat ini ditahan di Polda Sulsel," bebernya.
Akibat perbuatannya oknum anggota Bhayangkari ini dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dugaan kasus tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA), dan atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Puluhan Korban Umrah Subsidi Sambangi Polda Sulsel, Desak Refund Segera Dituntaskan
Puluhan korban dugaan penipuan program umrah subsidi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Kedatangan mereka dipicu kekecewaan setelah proses pengembalian dana (refund) yang sebelumnya dijanjikan kembali mengalami penundaan.
Jum'at, 10 Jul 2026 22:41
News
Bareskrim Limpahkan Laporan Bupati Gowa ke Polda Sulsel
Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang terkait keterangan dua saksi di sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, dipastikan tidak diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Rabu, 08 Jul 2026 21:22
News
Polri Harus Menjadi Garda Terdepan Pelayanan Rakyat
Upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berlangsung khidmat. Bahkan kegiatan yang digelar di Mapolda Sulsel, Rabu, (01/07/2026) dihadiri oleh seluruh Forkopimda Sulsel sebagai dukungan atas delapan dekade Korps Bhayangkara ini
Rabu, 01 Jul 2026 22:39
News
HUT Bhayangkara, Polda Sulsel Perkuat Sinergi dan Komitmen Berantas Narkoba
Polda Sulawesi Selatan menggelar rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara, bertajuk "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat" di Lapangan Mapolda, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanaya
Rabu, 01 Jul 2026 12:10
News
Polda Sulsel Ungkap 2.170 Kasus Kriminal dan Amankan 77 Kg Sabu
Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana yang ditangani oleh Ditreskrimum beserta Satreskrim Polres jajaran, Ditresnarkoba beserta Satnarkoba Polres jajaran selama periode Januari hingga Juni 2026
Senin, 29 Jun 2026 20:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Himatik FT-UNM Resmi Buka Ice Sport 2026, Diikuti 22 Kelas JTIK
2
Kecam Tindakan Bupati Husniah, DPRD Gowa Tidak akan Lakukan Pemanggilan Ulang
3
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD
4
PB IPMIL Raya Gandeng DPRD Sulsel Kawal Pembangunan Luwu Raya
5
Pemkab Gowa Perkuat Kualitas Data Statistik Sektoral Lewat Evaluasi EPSS
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Himatik FT-UNM Resmi Buka Ice Sport 2026, Diikuti 22 Kelas JTIK
2
Kecam Tindakan Bupati Husniah, DPRD Gowa Tidak akan Lakukan Pemanggilan Ulang
3
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD
4
PB IPMIL Raya Gandeng DPRD Sulsel Kawal Pembangunan Luwu Raya
5
Pemkab Gowa Perkuat Kualitas Data Statistik Sektoral Lewat Evaluasi EPSS