Hina Institusi Polri, Istri Anggota Polisi di Makassar Jadi Tersangka
Senin, 06 Mar 2023 19:08
Jajaran Polda Sulsel saat memberikan keterangan terkait istri polisi jadi tersangka penghinaan institusi Polri. Foto: Sindo Makassar/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Ernawati, seorang istri oknum polisi atau anggota Bhayangkari ditetapkan tersangka oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, lantaran menyebar ujaran kembencian terhadap institusi polri.
Tersangka yang sebelumnya ditahan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, menyebarkan hate speech tersebut melalui akun sosial media (sosmed) Tiktok dan mengampanyekan tagar #percumalaporpolisi.
Dalam beberapa unggahan di akun Tiktoknya bernama @ernawati_h.bakarrang02 melapirkan foto 3 orang anggota polisi Polres Sinjai dengan caption "Tiga anggota polisi DPO Rakyat Indonesia, pembunuh Alm Kaharuddin Dg Sibali," ucap dalam caption akun Tiktoknya.
Caption lain pada ungguhannya mengatakan "Sejarah kepolisian bhayangkari berani melawan kedzoliman polisi, dimana ada ketidakadilan disitu ada #ernawati #bongkar kebusukan POLRI yang selalu menlindungi polisi2 busuk," katanya.
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, awal mula Ernawati melakukan ujaran kebencian pada 2019 dimana kakaknya, Kaharuddin yang merupakan residivis pencurian berat (Curat) tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Setelah ditangkap kemudian polisi akan melakukan pengembangan ke Jeneponto tapi di Jalan Tanjung Bunga Makassar, Kaharuddin meminta izin ke polisi untuk buang kecil.
Polisi pun mengizinkan dan mengawal tersangka namun dia berusha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai lutut sebelah kirinya.
"Setelah ditembak, tersangka dibawa ke RS Bhanyakara saat tiba RS tersangka dinyatakan meninggal dunia," ucapnya saat jumpa pers di ruang Cyber Polda Sulsel, Senin (6/3/2023).
Setelah dinyatakan meninggal rencananya akan dilaukana autpsi oleh polisi tapi pihak keluarga, termasuk Ernawati menolak autopsi. Mereka juga sudah tanda tangi surat penolakan autopsi.
"Saat itu sudah tidak ada masalah namun bulan Februai atau 7 bulan kemudian Ernawati buat Laporan Polisi (LP). Seteleh memeriksa dan dilakukan gelar perkara dinyatakan tidak cukup bukti sehingga dihentikan pada Oktober 2022 karena polisi tidak terbukti melakukan pembunuhan," ujarnya.
Lebih Jamaluddin menjelaskan, Alm Kaharuddin merupakan residivis yang memiliki banyak LP termasuk di Kabupaten Jeneponto dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Tersangka ini ada 6 atau 7 LP dan dia juga sudah masuk penjara. Keluarganya pernah datang ke Polda Sulsel dan meyatakan keberatan dengan sikap Ernawati," tuturnya.
Kasus ini sudah dilakukan klarifikasi dari berbagai lembaga pengawas baik internal maupun eksternal. Baik dari Propam Polda Sulsel, Mabes Polri; Eksternal Ombudsman, LPSK, Kompolnas. "Terkait dengan perkara kemudian tetap dihentikan penyelidikan di Polda Sulsel," tandasnya.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta menjelaskan Ernawati memposting video di akun Tiktoknya dan menampilkan foto 3 polisi yang diyakini Ernawati sebagai pelaku penembakan.
Kemudian dia posting lagi dengan narasi "Di institusi polri sudah tidak ada orang yang jujur, polisi sudah seperti malaikat pencabut nyawa," katanya membacakan bukti narasi.
Meskipun tidak terbukti adanya kekerasan yang menyebabkan meninggalnya kakaknya tangal 18 Februari 2023, Ernwati masih memposting hal yang sama dengan narasi yang lebih mengarah ke ujaran kebencian terhadap polisi.
Akibatnya 3 polisi yang dia posting atas nama Sangkala, Kamaruddin Andi Mapparumpa membuat laporan ke Krimsus Terhadap LP itu maka dilakukan penyelidikan dan dipelajari isi kontennya hasilnya apa yang dilakukan Ernawati memenuhi kepatutan dan dinyatakan melanggar UU ITE.
"Dia berangkat ke Jakarta dan dilakukan penangkapan di Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Saat ini ditahan di Polda Sulsel," bebernya.
Akibat perbuatannya oknum anggota Bhayangkari ini dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dugaan kasus tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA), dan atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutupnya.
Tersangka yang sebelumnya ditahan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, menyebarkan hate speech tersebut melalui akun sosial media (sosmed) Tiktok dan mengampanyekan tagar #percumalaporpolisi.
Dalam beberapa unggahan di akun Tiktoknya bernama @ernawati_h.bakarrang02 melapirkan foto 3 orang anggota polisi Polres Sinjai dengan caption "Tiga anggota polisi DPO Rakyat Indonesia, pembunuh Alm Kaharuddin Dg Sibali," ucap dalam caption akun Tiktoknya.
Caption lain pada ungguhannya mengatakan "Sejarah kepolisian bhayangkari berani melawan kedzoliman polisi, dimana ada ketidakadilan disitu ada #ernawati #bongkar kebusukan POLRI yang selalu menlindungi polisi2 busuk," katanya.
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, awal mula Ernawati melakukan ujaran kebencian pada 2019 dimana kakaknya, Kaharuddin yang merupakan residivis pencurian berat (Curat) tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Setelah ditangkap kemudian polisi akan melakukan pengembangan ke Jeneponto tapi di Jalan Tanjung Bunga Makassar, Kaharuddin meminta izin ke polisi untuk buang kecil.
Polisi pun mengizinkan dan mengawal tersangka namun dia berusha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai lutut sebelah kirinya.
"Setelah ditembak, tersangka dibawa ke RS Bhanyakara saat tiba RS tersangka dinyatakan meninggal dunia," ucapnya saat jumpa pers di ruang Cyber Polda Sulsel, Senin (6/3/2023).
Setelah dinyatakan meninggal rencananya akan dilaukana autpsi oleh polisi tapi pihak keluarga, termasuk Ernawati menolak autopsi. Mereka juga sudah tanda tangi surat penolakan autopsi.
"Saat itu sudah tidak ada masalah namun bulan Februai atau 7 bulan kemudian Ernawati buat Laporan Polisi (LP). Seteleh memeriksa dan dilakukan gelar perkara dinyatakan tidak cukup bukti sehingga dihentikan pada Oktober 2022 karena polisi tidak terbukti melakukan pembunuhan," ujarnya.
Lebih Jamaluddin menjelaskan, Alm Kaharuddin merupakan residivis yang memiliki banyak LP termasuk di Kabupaten Jeneponto dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Tersangka ini ada 6 atau 7 LP dan dia juga sudah masuk penjara. Keluarganya pernah datang ke Polda Sulsel dan meyatakan keberatan dengan sikap Ernawati," tuturnya.
Kasus ini sudah dilakukan klarifikasi dari berbagai lembaga pengawas baik internal maupun eksternal. Baik dari Propam Polda Sulsel, Mabes Polri; Eksternal Ombudsman, LPSK, Kompolnas. "Terkait dengan perkara kemudian tetap dihentikan penyelidikan di Polda Sulsel," tandasnya.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta menjelaskan Ernawati memposting video di akun Tiktoknya dan menampilkan foto 3 polisi yang diyakini Ernawati sebagai pelaku penembakan.
Kemudian dia posting lagi dengan narasi "Di institusi polri sudah tidak ada orang yang jujur, polisi sudah seperti malaikat pencabut nyawa," katanya membacakan bukti narasi.
Meskipun tidak terbukti adanya kekerasan yang menyebabkan meninggalnya kakaknya tangal 18 Februari 2023, Ernwati masih memposting hal yang sama dengan narasi yang lebih mengarah ke ujaran kebencian terhadap polisi.
Akibatnya 3 polisi yang dia posting atas nama Sangkala, Kamaruddin Andi Mapparumpa membuat laporan ke Krimsus Terhadap LP itu maka dilakukan penyelidikan dan dipelajari isi kontennya hasilnya apa yang dilakukan Ernawati memenuhi kepatutan dan dinyatakan melanggar UU ITE.
"Dia berangkat ke Jakarta dan dilakukan penangkapan di Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Saat ini ditahan di Polda Sulsel," bebernya.
Akibat perbuatannya oknum anggota Bhayangkari ini dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dugaan kasus tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA), dan atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
10 Polres di Sulsel Raih Penghargaan Operasi Ketupat 2026
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan penghargaan kepada jajaran Polres atas kinerja mereka dalam Operasi Ketupat 2026.
Senin, 30 Mar 2026 15:57
News
Kapolrestabes Makassar Terima Penghargaan Kinerja Operasi Ketupat 2026
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menerima penghargaan atas capaian kinerja dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Senin, 30 Mar 2026 13:12
Sulsel
Kapolda Sulsel Tinjau Pos Mudik Jeneponto, Arus Lalin Terkendali
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meninjau Pos Terpadu pengamanan arus mudik Lebaran di Kabupaten Jeneponto, Kamis (19/3/2026).
Kamis, 19 Mar 2026 18:11
News
Sentuhan Humanis Calon Perwira Polri, SIP Angkatan 55 Gelar Baksos di Biringkanaya
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ilham Mustian dan diikuti oleh 86 siswa SIP asal Polda Sulsel serta dua siswa dari Polda Papua.
Rabu, 18 Mar 2026 22:02
News
Masyarakat Diminta Waspada Modus Kejahatan Cyber di Bidang Perbankan
Libur panjang dalam rangka Hari Raya Nyepi dan dilanjutkan Hari Raya Idul Fitri 1447 H tahun 2026 sudah di depan mata, masyarakat sudah mulai menunjukkan geliat perekonomian menyambutnya dengan berbelanja memenuhi kebutuhan dalam merayakannya.
Selasa, 17 Mar 2026 20:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
2
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
3
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah
4
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
5
Pemkot Makassar Terapkan WFH Jumat dan WFA Rabu Mulai April 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
2
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
3
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah
4
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
5
Pemkot Makassar Terapkan WFH Jumat dan WFA Rabu Mulai April 2026