Pemprov Sulsel Dorong Keterbukaan Informasi di Desa dan Kelurahan
Gusti Ridani
Rabu, 08 Maret 2023 - 19:04 WIB
Pemprov Sulsel melalui Diskominfo-SP melaksanakan bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat Desa/Kelurahan. Kegiatan ini digelar selama dua hari di Hotel Claro Makassar, Rabu-Kamis (8-9/3/2023).
Plt Kepala Diskominfo-SP Sulsel, Sukarniati Kondolele, mengatakan gelaran pelatihan yang menghadirkan 12 kabupaten dan kota itu, selain sebagai wadah silaturahmi juga mesti menjadi wadah penguatan pengelolaan Informasi di tingkat kelurahan.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Launching Aplikasi PILAR, Wujudkan Layanan Publik Berkualitas
Dengan tema Optimalisasi Peran PPID Desa/Kelurahan dalam mendukung Pelaksanaan Pembangunan Daerah, kata dia, di era digitalisasi ini arus informasi begitu cepat. Sehingga pengelolaan dan penyajiannya itu harus dilakukan secara maksimal.
"Dalam memasuki era-Digitalisasi, PPID harus di kedepankan fungsi pemerintah, melayani dengan informasi yang luas dan keterbukaan informasi," ujar dia, Rabu (8/3/23).
Lanjutnya, keterbukaan informasi harusnya ditingkatkan oleh masing-masing desa/kelurahan agar terjadi interaksi dengan masyarakat berupa masukan dan saran yang dapat di salurkan melalui PPID. "Ada umpan balik, sehingga masyarakat dan pemerintah bermitra. Tidak perlu alergi dengan kritik," jelasnya.
Adapun penyajian informasi, harus sesuai dengan aturan komisi informasi yang memiliki proporsi dalam penyajian.
Plt Kepala Diskominfo-SP Sulsel, Sukarniati Kondolele, mengatakan gelaran pelatihan yang menghadirkan 12 kabupaten dan kota itu, selain sebagai wadah silaturahmi juga mesti menjadi wadah penguatan pengelolaan Informasi di tingkat kelurahan.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Launching Aplikasi PILAR, Wujudkan Layanan Publik Berkualitas
Dengan tema Optimalisasi Peran PPID Desa/Kelurahan dalam mendukung Pelaksanaan Pembangunan Daerah, kata dia, di era digitalisasi ini arus informasi begitu cepat. Sehingga pengelolaan dan penyajiannya itu harus dilakukan secara maksimal.
"Dalam memasuki era-Digitalisasi, PPID harus di kedepankan fungsi pemerintah, melayani dengan informasi yang luas dan keterbukaan informasi," ujar dia, Rabu (8/3/23).
Lanjutnya, keterbukaan informasi harusnya ditingkatkan oleh masing-masing desa/kelurahan agar terjadi interaksi dengan masyarakat berupa masukan dan saran yang dapat di salurkan melalui PPID. "Ada umpan balik, sehingga masyarakat dan pemerintah bermitra. Tidak perlu alergi dengan kritik," jelasnya.
Adapun penyajian informasi, harus sesuai dengan aturan komisi informasi yang memiliki proporsi dalam penyajian.