Pemprov Sulsel Dorong Keterbukaan Informasi di Desa dan Kelurahan

Gusti Ridani
Rabu, 08 Mar 2023 19:04
Pemprov Sulsel Dorong Keterbukaan Informasi di Desa dan Kelurahan
Pemprov Sulsel melalui Diskominfo-SP melaksanakan bimbingan teknis PPID tingkat Desa/Kelurahan di Hotel Claro Makassar. Foto/Gusti Ridani
Comment
Share
MAKASSAR - Pemprov Sulsel melalui Diskominfo-SP melaksanakan bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat Desa/Kelurahan. Kegiatan ini digelar selama dua hari di Hotel Claro Makassar, Rabu-Kamis (8-9/3/2023).

Plt Kepala Diskominfo-SP Sulsel, Sukarniati Kondolele, mengatakan gelaran pelatihan yang menghadirkan 12 kabupaten dan kota itu, selain sebagai wadah silaturahmi juga mesti menjadi wadah penguatan pengelolaan Informasi di tingkat kelurahan.



Dengan tema Optimalisasi Peran PPID Desa/Kelurahan dalam mendukung Pelaksanaan Pembangunan Daerah, kata dia, di era digitalisasi ini arus informasi begitu cepat. Sehingga pengelolaan dan penyajiannya itu harus dilakukan secara maksimal.

"Dalam memasuki era-Digitalisasi, PPID harus di kedepankan fungsi pemerintah, melayani dengan informasi yang luas dan keterbukaan informasi," ujar dia, Rabu (8/3/23).

Lanjutnya, keterbukaan informasi harusnya ditingkatkan oleh masing-masing desa/kelurahan agar terjadi interaksi dengan masyarakat berupa masukan dan saran yang dapat di salurkan melalui PPID. "Ada umpan balik, sehingga masyarakat dan pemerintah bermitra. Tidak perlu alergi dengan kritik," jelasnya.

Adapun penyajian informasi, harus sesuai dengan aturan komisi informasi yang memiliki proporsi dalam penyajian.

"Jadi banyak hal memang harus kita berikan untuk masyarakat yang berkaitan dengan Informasi, namun ada yang tidak boleh kita share seperti, data personal, tidak dapat diberikan, dan itu akan lebih diulas dalam giat ini bersama narasumber," paparnya.

Untuk itu, ia berharap dengan adanya bimtek kali ini, dapat mengoptimalkan banyak pengetahuan mengenai informasi publik, agar bisa memaksimalkan PPID di tempat masing-masing desa/kelurahan.

Sementara itu, Kabid Humas Diskominfo-SP Sulsel, Yessi Yoanna, menyampaikan dasar dari pelaksanaan bimtek ini salah satunya adalah undang-undang nomor 14 tahun 2008.

Pada pasal 8 Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan pendokumentasian informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lalu, pasal 9 (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.



"Melalui pelatihan ini, dapat menguatkan kelembagaan dan pelayanan publik di tingkat kelurahan sesuai dengan undang-undang. Dan hak-hak publik berkualitas terpenuhi," kata Yessi.

Diketahui, Bimtek itu dihadiri oleh 12 Kabupaten se-Sulsel dengan Jumlah peserta 192 dengan masing masing 8 orang setiap kabupaten. Dan giat itu merupakan Sesi pertama, dan juga terpantau beberapa Eselon III lingkup Pemprov dan Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulsel, Sultan Rakib.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru