Polisi Amankan Pelaku Jambret yang Sudah Beraksi 17 Lokasi di Sidrap
Tim SINDOmakassar
Minggu, 26 Mei 2024 - 12:24 WIB
Unit Reserse Mobil (Resmob) Sat Reskrim Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil menangkap seorang residivis kasus jambret yang telah meresahkan warga Sidrap. Tersangka berinisial IC (24), akhirnya berhasil diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae pada Kamis (23/05/24) sekira jam 21.00 malam.
IC yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa, terkahir menjalani hukuman pada April 2024. IC menjadi target operasi polisi setelah dilaporkan kembali melakukan aksi jambret sebanyak 17 (tujuh belas) lokasi di Sidrap.
Korban terbaru, seorang ibu rumah tangga Sariana (61). Ia melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di Polsek Watang Pulu Polres Sidrap.
Baca Juga:Iwan Aras Minta Pemerintah Tegas Atasi Perusakan Hutan Daerah Tambang di Wajo
Adapun barang yang diambil pelaku, satu buah dompet yang berisikan satu (1) unit HP merek Oppo serta charger dan uang Rp55.000. Sariana dijambret di Jalan Poros Pare, Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap pada 22 Mei 2024.
“Kami telah memantau pergerakan IC selama beberapa waktu setelah menerima banyak laporan dari masyarakat. Pada akhirnya, kami berhasil meringkusnya setelah dilakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku,” kata Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawann.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob, Ipda Junaidi Khadafi dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit HP Oppo A37 dan satu dompet warna pink milik Sariana.
IC yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa, terkahir menjalani hukuman pada April 2024. IC menjadi target operasi polisi setelah dilaporkan kembali melakukan aksi jambret sebanyak 17 (tujuh belas) lokasi di Sidrap.
Korban terbaru, seorang ibu rumah tangga Sariana (61). Ia melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di Polsek Watang Pulu Polres Sidrap.
Baca Juga:Iwan Aras Minta Pemerintah Tegas Atasi Perusakan Hutan Daerah Tambang di Wajo
Adapun barang yang diambil pelaku, satu buah dompet yang berisikan satu (1) unit HP merek Oppo serta charger dan uang Rp55.000. Sariana dijambret di Jalan Poros Pare, Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap pada 22 Mei 2024.
“Kami telah memantau pergerakan IC selama beberapa waktu setelah menerima banyak laporan dari masyarakat. Pada akhirnya, kami berhasil meringkusnya setelah dilakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku,” kata Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawann.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob, Ipda Junaidi Khadafi dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit HP Oppo A37 dan satu dompet warna pink milik Sariana.