Polisi Amankan Pelaku Jambret yang Sudah Beraksi 17 Lokasi di Sidrap
Minggu, 26 Mei 2024 12:24

Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil menangkap seorang residivis, IC (24) kasus jambret yang telah meresahkan warga Sidrap. Foto: Istimewa
SIDRAP - Unit Reserse Mobil (Resmob) Sat Reskrim Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil menangkap seorang residivis kasus jambret yang telah meresahkan warga Sidrap. Tersangka berinisial IC (24), akhirnya berhasil diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae pada Kamis (23/05/24) sekira jam 21.00 malam.
IC yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa, terkahir menjalani hukuman pada April 2024. IC menjadi target operasi polisi setelah dilaporkan kembali melakukan aksi jambret sebanyak 17 (tujuh belas) lokasi di Sidrap.
Korban terbaru, seorang ibu rumah tangga Sariana (61). Ia melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di Polsek Watang Pulu Polres Sidrap.
Adapun barang yang diambil pelaku, satu buah dompet yang berisikan satu (1) unit HP merek Oppo serta charger dan uang Rp55.000. Sariana dijambret di Jalan Poros Pare, Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap pada 22 Mei 2024.
“Kami telah memantau pergerakan IC selama beberapa waktu setelah menerima banyak laporan dari masyarakat. Pada akhirnya, kami berhasil meringkusnya setelah dilakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku,” kata Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawann.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob, Ipda Junaidi Khadafi dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit HP Oppo A37 dan satu dompet warna pink milik Sariana.
Diamankan juga masing-masing satu lembar jaket hoodie warna cream dan hitam, satu dompet hitam, dan satu tas hitam milik pelaku. Adapun sepeda motor digunakan pelaku saat beraksi, masih dalam pencarian.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengapresiasi atas kerja keras tim Resmob. Ia berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Sidrap.
“Kami akan terus berupaya memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Sidrap. Dan kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kejahatan yang terjadi di sekitarnya,” tambahnya.
IC kini ditahan di Polres Sidrap dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
IC yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa, terkahir menjalani hukuman pada April 2024. IC menjadi target operasi polisi setelah dilaporkan kembali melakukan aksi jambret sebanyak 17 (tujuh belas) lokasi di Sidrap.
Korban terbaru, seorang ibu rumah tangga Sariana (61). Ia melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di Polsek Watang Pulu Polres Sidrap.
Adapun barang yang diambil pelaku, satu buah dompet yang berisikan satu (1) unit HP merek Oppo serta charger dan uang Rp55.000. Sariana dijambret di Jalan Poros Pare, Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap pada 22 Mei 2024.
“Kami telah memantau pergerakan IC selama beberapa waktu setelah menerima banyak laporan dari masyarakat. Pada akhirnya, kami berhasil meringkusnya setelah dilakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku,” kata Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawann.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob, Ipda Junaidi Khadafi dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit HP Oppo A37 dan satu dompet warna pink milik Sariana.
Diamankan juga masing-masing satu lembar jaket hoodie warna cream dan hitam, satu dompet hitam, dan satu tas hitam milik pelaku. Adapun sepeda motor digunakan pelaku saat beraksi, masih dalam pencarian.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengapresiasi atas kerja keras tim Resmob. Ia berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Sidrap.
“Kami akan terus berupaya memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Sidrap. Dan kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kejahatan yang terjadi di sekitarnya,” tambahnya.
IC kini ditahan di Polres Sidrap dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Sidrap Teken 310 SK PPPK dan Sampaikan Pesan Pelayanan Publik
Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif menandatangani Surat Keputusan (SK) langsung di hadapan para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu pada Selasa (17/06/2025).
Selasa, 17 Jun 2025 15:55

Sulsel
Pemkab Sidrap Rapat Persiapan Idul Adha 1446 H, Kesehatan Hewan Qurban Jadi Perhatian
Menjelang Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar rapat koordinasi dengan segenap pemangku kepentingan, Senin (26/5/2025).
Senin, 26 Mei 2025 11:15

Sulsel
Pemkab Sidrap Dorong Verifikasi Data Kemiskinan agar Intervensi Tepat Sasaran
Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah memimpin rapat koordinasi membahas penanganan kemiskinan di ruang kerjanya, lantai II Kantor Bupati, Rabu (21/5/2025).
Rabu, 21 Mei 2025 19:22

Sulsel
85 CPNS Formasi 2024 Terima SK di Pemkab Sidrap
Prosesi ini berlangsung di Baruga Kompleks SKPD Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Selasa (20/5/2025).
Selasa, 20 Mei 2025 15:25

Sulsel
Bupati Sidrap Lepas Empat Calon Paskibraka Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi
Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif melepas empat pelajar untuk mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Ahad (18/5/2025).
Minggu, 18 Mei 2025 13:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Rembuk Tani Wajo: Solusi Kolaboratif untuk Peningkatan Panen
2

UKI Paulus Buka Prodi Kecerdasan Buatan Pertama se-Indonesia Timur
3

Beautiful Malino Ditarget Masuk KEN Kementerian Pariwisata
4

Pemerintah Bantaeng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
5

Kabar Bahagia, Ribuan Meter Jalan di Tombolopao Bakal Diaspal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Rembuk Tani Wajo: Solusi Kolaboratif untuk Peningkatan Panen
2

UKI Paulus Buka Prodi Kecerdasan Buatan Pertama se-Indonesia Timur
3

Beautiful Malino Ditarget Masuk KEN Kementerian Pariwisata
4

Pemerintah Bantaeng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
5

Kabar Bahagia, Ribuan Meter Jalan di Tombolopao Bakal Diaspal