home news

Pakai Gelang Palsu, 37 WNI Asal Makassar Diamankan di Tanah Suci

Minggu, 02 Juni 2024 - 14:34 WIB
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary. Foto: Kemenag
Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar, diamankan aparat di Kota Madinah karena mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary. Menurutnya ke 37 WNI tersebut masih dalam pemeriksaan karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu.

Baca Juga: Cuaca Panas, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

“37 orang ditangkap oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron dilansir dari laman Kemenag RI, Minggu, (02/06/2024).

Dirinya menjelaskan, jadi jangan coba-coba untuk masuk tanpa menggunakan visa haji yang sah. "Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tutupnya.

Yusron B Ambary mengimbau masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu harus menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji.

Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman. “Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” tutur Yusron usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya