home news

BBKP Makassar Gelar Bimtek GACC Produk Pertanian, Diikuti Eksportir dan UPT se-Sulawesi

Kamis, 09 Maret 2023 - 16:22 WIB
Suasana pelaksanaan Bimtek tentang Penyesuaian Prosedur Administrasi Registrasi GACC untuk produk pertanian di Kota Makassar. Foto/Dok Karantina Pertanian Makassar
Ekspor komoditas pertanian ke China mengalami perubahan regulasi. Kini, perusahaan eksportir harus terdaftar lewat pemerintah Indonesia untuk selanjutnya diregistrasi ke otoritas berwenang di Negeri Tirai Bambu. Jika tidak, maka komoditas pertanian yang dikirim dipastikan bakal ditolak.

Olehnya itu, Kementerian Pertanian RI melalui Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penyesuaian Prosedur Administrasi Registrasi General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) untuk Produk Pertanian.

Baca Juga:Rakorwas Ketahanan Pangan, Mentan Tekankan Jangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Bertempat di Hotel Mercure Makassar, Rabu (9/3/2023), bimtek tersebut diikuti sekitar 100 eksportir dan UPT Karantina Pertanian se-Sulawesi. Hadir langsung memberikan penjelasan yakni Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina Pertanian (KTKHN - Barantan), Andi M Adnan.

Menurut Adnan, pembahasan dalam bimtek tentunya sangat spesifik terkait persyaratan bagi eksportir yang ingin melakukan ekspor ke China. Dipaparkannya, sejak aturan baru itu berlaku pada pertengahan tahun lalu, maka semua produk atau komoditas yang dikirim ke China harus teregistrasi di pemerintah Indonesia untuk didaftarkan ke otoritas China.

Terdapat dua otoritas kompeten di Indonesia yang ditunjuk GACC atau pemerintah China untuk menangani registrasi ekspor. Untuk produk olahan jadi ditangani oleh BPOM dan untuk produk segar atau setengah jadi adalah kewenangan Barantan. Semua produk yang akan diekspor harus didaftarkan pemerintah pada aplikasi China Impor Food Enterprise Registration atau CIFER.

"Ini memang ada aturan baru dari China. Jadi, semua perusahaan eksportir mulai produk segar hingga produk olahan jadi harus didaftarkan lewat CIFER. Mulanya perusahaan itu sendiri yang mendaftarkan diri lewat CIFER, tapi belakangan berubah lagi regulasinya. Harus pemerintah Indonesia yang meregistrasi perusahaan eksportir," jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
karantina pertanian makassar ekspor
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya