Rakorwas Ketahanan Pangan, Mentan Tekankan Jangan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Selasa, 07 Mar 2023 17:14
Menteri Pertanian Syahrul YL saat menghadiri Rapat Kordinasi Pengawasan (Rakorwas) Bidang Ketahanan Pangan di Hotel Claro Makassar. Foto/Gusti Ridani
MAKASSAR - Hasil produksi sektor pertanian sangat bergantung pada ketersediaan lahan pertanian itu sendiri. Di tengah maraknya pembangunan, lahan pertanian harus dijaga dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lainnya.
Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pemerintahan bersama aparat penegak hukum harus berkolaborasi mempertahankan fungsi lahan pertanian. Sebab, pertanian menjadi sektor prioritas di tengah ancaman krisis global dengan itu, mesti mempertahankan akselerasi pertanian berjalan secara berkembang.
"Salah satu yang harus dijaga adalah lahan-lahan strategis pertanian, lahan produktivitas pertanian, lahan yang sudah beririgasi pertanian bahkan sudah di-perdakan dibuat peraturannya oleh gubernur dan kepala daerah yang ada," ujar SYL, sapaan akrabnya Selasa, (7/3/23) usai Rapat Kordinasi Pengawasan (Rakorwas) Bidang Ketahanan Pangan di Hotel Claro Makassar.
Rapat kordinasi dengan tema Sinergi APIP dan APH mendukung sektor pertanian dan pencegahan alih fungsi lahan se-Sulawesi, mantan Gubernur Sulsel ini berharap adanya penegakan hukum UU nomor 41 tahun 2009 tentang alih fungsi lahan pertanian.
"Bisa kita minimalisasi. Bahkan, kalau perlu ada tindakan tegas," tegasnya.
Menurutnya, lahan strategis pertanian harus digarap secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Jadi, alih fungsi lahan pertanian misalnya menjadi lahan industri, pompa bahan bakar, atau perumahan harus ditekan.
"Jika tidak, maka nanti generasi yang akan datang, akan menanam di mana. Dan ini akan bersoal dengan lahan-lahan yang kita siapkan," kata YSL.
Ia juga membeberkan bahwa kondisi alih fungsi lahan di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. Sesuai Data BPS, lahan baku sawah di Indonesia 7,75 juta hektare pada tahun 2013, sisa 7,1 juta hektare tahun 2018. Bahkan, tahun 2019 sebanyak 150 ribu lahan sawah dialihfungsikan. Paling parah berada di Pulau Jawa.
"Ini bisa mempengaruhi ketahanan lahan pertanian. Kenapa, karena jumlah penduduk kita makin banyak. Kita negara keempat terbesar dunia kan. Saatnya aparat hukum, aparat pengamanan, dan pemerintah daerah Bupati dan Gubernur untuk mempertahankan lahan yang ada," bebernya.
Setiap daerah kata dia, sepatutnya berkaca pada kebijakan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta yang menerapkan peraturan daerah. Bahwa berapapun lahan pertanian yang dialihfungsikan jadi sektor lain, harus diganti dengan jumlah yang sama di lahan lainnya.
"UU no 41 tahun 2019, siapa yang mengalihkan fungsi lahan tidak normatif, maka ancaman hukumannya cukup besar 5-8 tahun. Terutama bagi pejabat yang ikut bertandatangan di situ," pungkasnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Jan Samuel Maringka juga mengungkapkan, kondisi perkebunan saat ini perlu menjadi perhatian bersama. Seperti yang terjadi di Kabupaten Maros, pada saat ia melakukan eksekusi panen padi, terlihat di sebelah lahan persawahan sudah banyak batas-batas dengan rencana pembangunan yang mungkin akan menjadi developer.
"Kita bersyukur, Bupati Maros sudah memiliki RT RW yang sudah memiliki ketetapan dengan menjadi daerah yang katakanlah kondisi alih fungsi lahannya mendapat perhatian. Ini kita harapkan menjadi contoh bahwa kabupaten kota lain pun harus memiliki komitmen yang sama," kata Jan.
Ia pun menghimbau pemerintah daerah lainnya agar juga segera membuat regulasi yang mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian seperti di Kabupaten Maros. Dengan adanya regulasi tersebut, dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat juga dapat mengedukasi dan melakukan pendampingan.
"Perlu edukasi agar pemerintah daerah segera menyusun regulasi sehingga RT RW bisa terwujud dan diimplementasikan dalam peraturan-peraturan daerah. Nanti bisa bekerjasama dengan kepolisian untuk penegakkan hukumnya," jelasnya.
Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pemerintahan bersama aparat penegak hukum harus berkolaborasi mempertahankan fungsi lahan pertanian. Sebab, pertanian menjadi sektor prioritas di tengah ancaman krisis global dengan itu, mesti mempertahankan akselerasi pertanian berjalan secara berkembang.
"Salah satu yang harus dijaga adalah lahan-lahan strategis pertanian, lahan produktivitas pertanian, lahan yang sudah beririgasi pertanian bahkan sudah di-perdakan dibuat peraturannya oleh gubernur dan kepala daerah yang ada," ujar SYL, sapaan akrabnya Selasa, (7/3/23) usai Rapat Kordinasi Pengawasan (Rakorwas) Bidang Ketahanan Pangan di Hotel Claro Makassar.
Rapat kordinasi dengan tema Sinergi APIP dan APH mendukung sektor pertanian dan pencegahan alih fungsi lahan se-Sulawesi, mantan Gubernur Sulsel ini berharap adanya penegakan hukum UU nomor 41 tahun 2009 tentang alih fungsi lahan pertanian.
"Bisa kita minimalisasi. Bahkan, kalau perlu ada tindakan tegas," tegasnya.
Menurutnya, lahan strategis pertanian harus digarap secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Jadi, alih fungsi lahan pertanian misalnya menjadi lahan industri, pompa bahan bakar, atau perumahan harus ditekan.
"Jika tidak, maka nanti generasi yang akan datang, akan menanam di mana. Dan ini akan bersoal dengan lahan-lahan yang kita siapkan," kata YSL.
Ia juga membeberkan bahwa kondisi alih fungsi lahan di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. Sesuai Data BPS, lahan baku sawah di Indonesia 7,75 juta hektare pada tahun 2013, sisa 7,1 juta hektare tahun 2018. Bahkan, tahun 2019 sebanyak 150 ribu lahan sawah dialihfungsikan. Paling parah berada di Pulau Jawa.
"Ini bisa mempengaruhi ketahanan lahan pertanian. Kenapa, karena jumlah penduduk kita makin banyak. Kita negara keempat terbesar dunia kan. Saatnya aparat hukum, aparat pengamanan, dan pemerintah daerah Bupati dan Gubernur untuk mempertahankan lahan yang ada," bebernya.
Setiap daerah kata dia, sepatutnya berkaca pada kebijakan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta yang menerapkan peraturan daerah. Bahwa berapapun lahan pertanian yang dialihfungsikan jadi sektor lain, harus diganti dengan jumlah yang sama di lahan lainnya.
"UU no 41 tahun 2019, siapa yang mengalihkan fungsi lahan tidak normatif, maka ancaman hukumannya cukup besar 5-8 tahun. Terutama bagi pejabat yang ikut bertandatangan di situ," pungkasnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Jan Samuel Maringka juga mengungkapkan, kondisi perkebunan saat ini perlu menjadi perhatian bersama. Seperti yang terjadi di Kabupaten Maros, pada saat ia melakukan eksekusi panen padi, terlihat di sebelah lahan persawahan sudah banyak batas-batas dengan rencana pembangunan yang mungkin akan menjadi developer.
"Kita bersyukur, Bupati Maros sudah memiliki RT RW yang sudah memiliki ketetapan dengan menjadi daerah yang katakanlah kondisi alih fungsi lahannya mendapat perhatian. Ini kita harapkan menjadi contoh bahwa kabupaten kota lain pun harus memiliki komitmen yang sama," kata Jan.
Ia pun menghimbau pemerintah daerah lainnya agar juga segera membuat regulasi yang mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian seperti di Kabupaten Maros. Dengan adanya regulasi tersebut, dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat juga dapat mengedukasi dan melakukan pendampingan.
"Perlu edukasi agar pemerintah daerah segera menyusun regulasi sehingga RT RW bisa terwujud dan diimplementasikan dalam peraturan-peraturan daerah. Nanti bisa bekerjasama dengan kepolisian untuk penegakkan hukumnya," jelasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulsel
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menampilkan keberhasilan petani serta konsistensi pemerintah dalam mendukung sektor pertanian sebagai penopang ekonomi Gowa.
Minggu, 30 Nov 2025 16:45
Ekbis
BI Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Panen Perdana Padi Gamagora 7 di Maros
Salah satu wujud nyatanya terlihat pada panen perdana demplot padi varietas Gamagora 7 di Kelompok Tani Sukamandiri, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Kamis, 27 Nov 2025 08:56
Ekbis
Kadin Sebut Langkah Mentan Amran Tindak Beras Impor Ilegal Sudah Tepat
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ikut memberikan penjelasan terkait kebijakan impor beras. Wakil Ketua Umum Wilayah Sumatera I Kadin Indonesia, Ivan Batubara, menilai langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk menyegel gudang beras impor ilegal asal Thailand tersebut sudah tepat.
Rabu, 26 Nov 2025 19:27
News
Amran Sulaiman Raih Penghargaan Tokoh Transformasi Pertanian Modern
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meraih penghargaan salah satu media online di Jakarta tahun 2025. Amran menerima penghargaan sebagai Tokoh Transformasi Pertanian Modern.
Rabu, 26 Nov 2025 09:31
News
PT Vale & Pemerintah Kolaka Dorong Transformasi Pertanian Berbasis Inovasi
Kemitraan strategis antara Pemkab Kolaka dan PT Vale menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan sektor pertanian melalui pendekatan riset dan inovasi berbasis teknologi.
Senin, 24 Nov 2025 13:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rekomendasi Penginapan Bagus di Malino: Villa Week End dengan Fasilitas Super Lengkap
2
Pemkab Gowa Perkuat Rantai Agribisnis Kentang dan Sapi Potong
3
DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih
4
Milad ke-50, IMMIM Siap Hadapi Transformasi Global Era Digital
5
PT Vale Perkuat Literasi Digital Generasi Muda Loeha Raya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rekomendasi Penginapan Bagus di Malino: Villa Week End dengan Fasilitas Super Lengkap
2
Pemkab Gowa Perkuat Rantai Agribisnis Kentang dan Sapi Potong
3
DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih
4
Milad ke-50, IMMIM Siap Hadapi Transformasi Global Era Digital
5
PT Vale Perkuat Literasi Digital Generasi Muda Loeha Raya