Rakorwas Ketahanan Pangan, Mentan Tekankan Jangan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Gusti Ridani
Selasa, 07 Mar 2023 17:14
Menteri Pertanian Syahrul YL saat menghadiri Rapat Kordinasi Pengawasan (Rakorwas) Bidang Ketahanan Pangan di Hotel Claro Makassar. Foto/Gusti Ridani
MAKASSAR - Hasil produksi sektor pertanian sangat bergantung pada ketersediaan lahan pertanian itu sendiri. Di tengah maraknya pembangunan, lahan pertanian harus dijaga dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lainnya.
Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pemerintahan bersama aparat penegak hukum harus berkolaborasi mempertahankan fungsi lahan pertanian. Sebab, pertanian menjadi sektor prioritas di tengah ancaman krisis global dengan itu, mesti mempertahankan akselerasi pertanian berjalan secara berkembang.
"Salah satu yang harus dijaga adalah lahan-lahan strategis pertanian, lahan produktivitas pertanian, lahan yang sudah beririgasi pertanian bahkan sudah di-perdakan dibuat peraturannya oleh gubernur dan kepala daerah yang ada," ujar SYL, sapaan akrabnya Selasa, (7/3/23) usai Rapat Kordinasi Pengawasan (Rakorwas) Bidang Ketahanan Pangan di Hotel Claro Makassar.
Rapat kordinasi dengan tema Sinergi APIP dan APH mendukung sektor pertanian dan pencegahan alih fungsi lahan se-Sulawesi, mantan Gubernur Sulsel ini berharap adanya penegakan hukum UU nomor 41 tahun 2009 tentang alih fungsi lahan pertanian.
"Bisa kita minimalisasi. Bahkan, kalau perlu ada tindakan tegas," tegasnya.
Menurutnya, lahan strategis pertanian harus digarap secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Jadi, alih fungsi lahan pertanian misalnya menjadi lahan industri, pompa bahan bakar, atau perumahan harus ditekan.
"Jika tidak, maka nanti generasi yang akan datang, akan menanam di mana. Dan ini akan bersoal dengan lahan-lahan yang kita siapkan," kata YSL.
Ia juga membeberkan bahwa kondisi alih fungsi lahan di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. Sesuai Data BPS, lahan baku sawah di Indonesia 7,75 juta hektare pada tahun 2013, sisa 7,1 juta hektare tahun 2018. Bahkan, tahun 2019 sebanyak 150 ribu lahan sawah dialihfungsikan. Paling parah berada di Pulau Jawa.
"Ini bisa mempengaruhi ketahanan lahan pertanian. Kenapa, karena jumlah penduduk kita makin banyak. Kita negara keempat terbesar dunia kan. Saatnya aparat hukum, aparat pengamanan, dan pemerintah daerah Bupati dan Gubernur untuk mempertahankan lahan yang ada," bebernya.
Setiap daerah kata dia, sepatutnya berkaca pada kebijakan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta yang menerapkan peraturan daerah. Bahwa berapapun lahan pertanian yang dialihfungsikan jadi sektor lain, harus diganti dengan jumlah yang sama di lahan lainnya.
"UU no 41 tahun 2019, siapa yang mengalihkan fungsi lahan tidak normatif, maka ancaman hukumannya cukup besar 5-8 tahun. Terutama bagi pejabat yang ikut bertandatangan di situ," pungkasnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Jan Samuel Maringka juga mengungkapkan, kondisi perkebunan saat ini perlu menjadi perhatian bersama. Seperti yang terjadi di Kabupaten Maros, pada saat ia melakukan eksekusi panen padi, terlihat di sebelah lahan persawahan sudah banyak batas-batas dengan rencana pembangunan yang mungkin akan menjadi developer.
"Kita bersyukur, Bupati Maros sudah memiliki RT RW yang sudah memiliki ketetapan dengan menjadi daerah yang katakanlah kondisi alih fungsi lahannya mendapat perhatian. Ini kita harapkan menjadi contoh bahwa kabupaten kota lain pun harus memiliki komitmen yang sama," kata Jan.
Ia pun menghimbau pemerintah daerah lainnya agar juga segera membuat regulasi yang mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian seperti di Kabupaten Maros. Dengan adanya regulasi tersebut, dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat juga dapat mengedukasi dan melakukan pendampingan.
"Perlu edukasi agar pemerintah daerah segera menyusun regulasi sehingga RT RW bisa terwujud dan diimplementasikan dalam peraturan-peraturan daerah. Nanti bisa bekerjasama dengan kepolisian untuk penegakkan hukumnya," jelasnya.
Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pemerintahan bersama aparat penegak hukum harus berkolaborasi mempertahankan fungsi lahan pertanian. Sebab, pertanian menjadi sektor prioritas di tengah ancaman krisis global dengan itu, mesti mempertahankan akselerasi pertanian berjalan secara berkembang.
"Salah satu yang harus dijaga adalah lahan-lahan strategis pertanian, lahan produktivitas pertanian, lahan yang sudah beririgasi pertanian bahkan sudah di-perdakan dibuat peraturannya oleh gubernur dan kepala daerah yang ada," ujar SYL, sapaan akrabnya Selasa, (7/3/23) usai Rapat Kordinasi Pengawasan (Rakorwas) Bidang Ketahanan Pangan di Hotel Claro Makassar.
Rapat kordinasi dengan tema Sinergi APIP dan APH mendukung sektor pertanian dan pencegahan alih fungsi lahan se-Sulawesi, mantan Gubernur Sulsel ini berharap adanya penegakan hukum UU nomor 41 tahun 2009 tentang alih fungsi lahan pertanian.
"Bisa kita minimalisasi. Bahkan, kalau perlu ada tindakan tegas," tegasnya.
Menurutnya, lahan strategis pertanian harus digarap secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Jadi, alih fungsi lahan pertanian misalnya menjadi lahan industri, pompa bahan bakar, atau perumahan harus ditekan.
"Jika tidak, maka nanti generasi yang akan datang, akan menanam di mana. Dan ini akan bersoal dengan lahan-lahan yang kita siapkan," kata YSL.
Ia juga membeberkan bahwa kondisi alih fungsi lahan di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. Sesuai Data BPS, lahan baku sawah di Indonesia 7,75 juta hektare pada tahun 2013, sisa 7,1 juta hektare tahun 2018. Bahkan, tahun 2019 sebanyak 150 ribu lahan sawah dialihfungsikan. Paling parah berada di Pulau Jawa.
"Ini bisa mempengaruhi ketahanan lahan pertanian. Kenapa, karena jumlah penduduk kita makin banyak. Kita negara keempat terbesar dunia kan. Saatnya aparat hukum, aparat pengamanan, dan pemerintah daerah Bupati dan Gubernur untuk mempertahankan lahan yang ada," bebernya.
Setiap daerah kata dia, sepatutnya berkaca pada kebijakan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta yang menerapkan peraturan daerah. Bahwa berapapun lahan pertanian yang dialihfungsikan jadi sektor lain, harus diganti dengan jumlah yang sama di lahan lainnya.
"UU no 41 tahun 2019, siapa yang mengalihkan fungsi lahan tidak normatif, maka ancaman hukumannya cukup besar 5-8 tahun. Terutama bagi pejabat yang ikut bertandatangan di situ," pungkasnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Jan Samuel Maringka juga mengungkapkan, kondisi perkebunan saat ini perlu menjadi perhatian bersama. Seperti yang terjadi di Kabupaten Maros, pada saat ia melakukan eksekusi panen padi, terlihat di sebelah lahan persawahan sudah banyak batas-batas dengan rencana pembangunan yang mungkin akan menjadi developer.
"Kita bersyukur, Bupati Maros sudah memiliki RT RW yang sudah memiliki ketetapan dengan menjadi daerah yang katakanlah kondisi alih fungsi lahannya mendapat perhatian. Ini kita harapkan menjadi contoh bahwa kabupaten kota lain pun harus memiliki komitmen yang sama," kata Jan.
Ia pun menghimbau pemerintah daerah lainnya agar juga segera membuat regulasi yang mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian seperti di Kabupaten Maros. Dengan adanya regulasi tersebut, dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat juga dapat mengedukasi dan melakukan pendampingan.
"Perlu edukasi agar pemerintah daerah segera menyusun regulasi sehingga RT RW bisa terwujud dan diimplementasikan dalam peraturan-peraturan daerah. Nanti bisa bekerjasama dengan kepolisian untuk penegakkan hukumnya," jelasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Pengawasan Pertanian Organik, Upaya PT Vale untuk Pertanian Berkelanjutan
Menyikapi tantangan pertanian berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk didukung oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tengah, melaksanakan pengawasan terhadap petani binaan.
Selasa, 01 Okt 2024 11:42
Sulsel
Listrik Hijau dari PLN Tekan Biaya Operasional Petani di Sulsel Hingga 83 Persen
Program Electrifying Agriculture (EA) dari PLN sukses membantu pompanisasi sawah tadah hujan bagi petani dalam menghemat biaya operasional sampai dengan 83 persen per bulan.
Minggu, 29 Sep 2024 15:42
News
PLN Ubah Lahan Kritis Jadi Produktif lewat Ekosistem Biomassa
Upaya pengembangan ekosistem biomassa berbasis pertanian terpadu yang diinisiasi oleh PT PLN melalui sub holding PT PLN Energi Primer Indonesia bakal mengubah lahan yang sebelumnya kritis menjadi lebih hijau dan produktif.
Sabtu, 28 Sep 2024 17:14
News
Terus Kembangkan Bahan Co-Firing Biomassa, PLN & Kementan Luncurkan Model Pertanian Terpadu
PT PLN (Persero) melalui Sub Holding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) meresmikan program 'Pengembangan Ekosistem Biomassa Berbasis Ekonomi Kerakyatan dan Pertanian Terpadu'.
Jum'at, 27 Sep 2024 15:53
Sulsel
Disopiri Pejabat Kementan Arkansas, Mentan Amran Tinjau Pertanian Modern di AS
Ada yang istimewa pada kunjungan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman di Arkansas, Amerika Serikat (AS).
Senin, 16 Sep 2024 18:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng
2
Penggerak Srikandi Adnan Purichta Dukung Penuh Husniah - Darmawangsyah di Pilkada
3
Tokoh Masyarakat Kenang Perjuangan Ilham Azikin untuk Petani Banyorang
4
Anti Mager di Torut Sulsel, Lintasi Jalan yang Dibangun Era Cagub 02 Andi Sudirman
5
Lewat Panggung MULIA Inspiring Talk, Appi Harap Sebagai Wadah Kreatif Bagi Anak Muda
6
Relawan Anak Pulau Bergerak Siap Menangkan Appi-Aliyah di Pilwalkot Makassar 2024
7
Warga Pulau Ingin Terang Seperti di Kota Makassar, Appi-Aliyah Janji Listrik 24 Jam