Rakorwas Ketahanan Pangan, Mentan Tekankan Jangan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Selasa, 07 Mar 2023 17:14
Menteri Pertanian Syahrul YL saat menghadiri Rapat Kordinasi Pengawasan (Rakorwas) Bidang Ketahanan Pangan di Hotel Claro Makassar. Foto/Gusti Ridani
MAKASSAR - Hasil produksi sektor pertanian sangat bergantung pada ketersediaan lahan pertanian itu sendiri. Di tengah maraknya pembangunan, lahan pertanian harus dijaga dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lainnya.
Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pemerintahan bersama aparat penegak hukum harus berkolaborasi mempertahankan fungsi lahan pertanian. Sebab, pertanian menjadi sektor prioritas di tengah ancaman krisis global dengan itu, mesti mempertahankan akselerasi pertanian berjalan secara berkembang.
"Salah satu yang harus dijaga adalah lahan-lahan strategis pertanian, lahan produktivitas pertanian, lahan yang sudah beririgasi pertanian bahkan sudah di-perdakan dibuat peraturannya oleh gubernur dan kepala daerah yang ada," ujar SYL, sapaan akrabnya Selasa, (7/3/23) usai Rapat Kordinasi Pengawasan (Rakorwas) Bidang Ketahanan Pangan di Hotel Claro Makassar.
Rapat kordinasi dengan tema Sinergi APIP dan APH mendukung sektor pertanian dan pencegahan alih fungsi lahan se-Sulawesi, mantan Gubernur Sulsel ini berharap adanya penegakan hukum UU nomor 41 tahun 2009 tentang alih fungsi lahan pertanian.
"Bisa kita minimalisasi. Bahkan, kalau perlu ada tindakan tegas," tegasnya.
Menurutnya, lahan strategis pertanian harus digarap secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Jadi, alih fungsi lahan pertanian misalnya menjadi lahan industri, pompa bahan bakar, atau perumahan harus ditekan.
"Jika tidak, maka nanti generasi yang akan datang, akan menanam di mana. Dan ini akan bersoal dengan lahan-lahan yang kita siapkan," kata YSL.
Ia juga membeberkan bahwa kondisi alih fungsi lahan di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. Sesuai Data BPS, lahan baku sawah di Indonesia 7,75 juta hektare pada tahun 2013, sisa 7,1 juta hektare tahun 2018. Bahkan, tahun 2019 sebanyak 150 ribu lahan sawah dialihfungsikan. Paling parah berada di Pulau Jawa.
"Ini bisa mempengaruhi ketahanan lahan pertanian. Kenapa, karena jumlah penduduk kita makin banyak. Kita negara keempat terbesar dunia kan. Saatnya aparat hukum, aparat pengamanan, dan pemerintah daerah Bupati dan Gubernur untuk mempertahankan lahan yang ada," bebernya.
Setiap daerah kata dia, sepatutnya berkaca pada kebijakan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta yang menerapkan peraturan daerah. Bahwa berapapun lahan pertanian yang dialihfungsikan jadi sektor lain, harus diganti dengan jumlah yang sama di lahan lainnya.
"UU no 41 tahun 2019, siapa yang mengalihkan fungsi lahan tidak normatif, maka ancaman hukumannya cukup besar 5-8 tahun. Terutama bagi pejabat yang ikut bertandatangan di situ," pungkasnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Jan Samuel Maringka juga mengungkapkan, kondisi perkebunan saat ini perlu menjadi perhatian bersama. Seperti yang terjadi di Kabupaten Maros, pada saat ia melakukan eksekusi panen padi, terlihat di sebelah lahan persawahan sudah banyak batas-batas dengan rencana pembangunan yang mungkin akan menjadi developer.
"Kita bersyukur, Bupati Maros sudah memiliki RT RW yang sudah memiliki ketetapan dengan menjadi daerah yang katakanlah kondisi alih fungsi lahannya mendapat perhatian. Ini kita harapkan menjadi contoh bahwa kabupaten kota lain pun harus memiliki komitmen yang sama," kata Jan.
Ia pun menghimbau pemerintah daerah lainnya agar juga segera membuat regulasi yang mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian seperti di Kabupaten Maros. Dengan adanya regulasi tersebut, dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat juga dapat mengedukasi dan melakukan pendampingan.
"Perlu edukasi agar pemerintah daerah segera menyusun regulasi sehingga RT RW bisa terwujud dan diimplementasikan dalam peraturan-peraturan daerah. Nanti bisa bekerjasama dengan kepolisian untuk penegakkan hukumnya," jelasnya.
Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pemerintahan bersama aparat penegak hukum harus berkolaborasi mempertahankan fungsi lahan pertanian. Sebab, pertanian menjadi sektor prioritas di tengah ancaman krisis global dengan itu, mesti mempertahankan akselerasi pertanian berjalan secara berkembang.
"Salah satu yang harus dijaga adalah lahan-lahan strategis pertanian, lahan produktivitas pertanian, lahan yang sudah beririgasi pertanian bahkan sudah di-perdakan dibuat peraturannya oleh gubernur dan kepala daerah yang ada," ujar SYL, sapaan akrabnya Selasa, (7/3/23) usai Rapat Kordinasi Pengawasan (Rakorwas) Bidang Ketahanan Pangan di Hotel Claro Makassar.
Rapat kordinasi dengan tema Sinergi APIP dan APH mendukung sektor pertanian dan pencegahan alih fungsi lahan se-Sulawesi, mantan Gubernur Sulsel ini berharap adanya penegakan hukum UU nomor 41 tahun 2009 tentang alih fungsi lahan pertanian.
"Bisa kita minimalisasi. Bahkan, kalau perlu ada tindakan tegas," tegasnya.
Menurutnya, lahan strategis pertanian harus digarap secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Jadi, alih fungsi lahan pertanian misalnya menjadi lahan industri, pompa bahan bakar, atau perumahan harus ditekan.
"Jika tidak, maka nanti generasi yang akan datang, akan menanam di mana. Dan ini akan bersoal dengan lahan-lahan yang kita siapkan," kata YSL.
Ia juga membeberkan bahwa kondisi alih fungsi lahan di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. Sesuai Data BPS, lahan baku sawah di Indonesia 7,75 juta hektare pada tahun 2013, sisa 7,1 juta hektare tahun 2018. Bahkan, tahun 2019 sebanyak 150 ribu lahan sawah dialihfungsikan. Paling parah berada di Pulau Jawa.
"Ini bisa mempengaruhi ketahanan lahan pertanian. Kenapa, karena jumlah penduduk kita makin banyak. Kita negara keempat terbesar dunia kan. Saatnya aparat hukum, aparat pengamanan, dan pemerintah daerah Bupati dan Gubernur untuk mempertahankan lahan yang ada," bebernya.
Setiap daerah kata dia, sepatutnya berkaca pada kebijakan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta yang menerapkan peraturan daerah. Bahwa berapapun lahan pertanian yang dialihfungsikan jadi sektor lain, harus diganti dengan jumlah yang sama di lahan lainnya.
"UU no 41 tahun 2019, siapa yang mengalihkan fungsi lahan tidak normatif, maka ancaman hukumannya cukup besar 5-8 tahun. Terutama bagi pejabat yang ikut bertandatangan di situ," pungkasnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Jan Samuel Maringka juga mengungkapkan, kondisi perkebunan saat ini perlu menjadi perhatian bersama. Seperti yang terjadi di Kabupaten Maros, pada saat ia melakukan eksekusi panen padi, terlihat di sebelah lahan persawahan sudah banyak batas-batas dengan rencana pembangunan yang mungkin akan menjadi developer.
"Kita bersyukur, Bupati Maros sudah memiliki RT RW yang sudah memiliki ketetapan dengan menjadi daerah yang katakanlah kondisi alih fungsi lahannya mendapat perhatian. Ini kita harapkan menjadi contoh bahwa kabupaten kota lain pun harus memiliki komitmen yang sama," kata Jan.
Ia pun menghimbau pemerintah daerah lainnya agar juga segera membuat regulasi yang mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian seperti di Kabupaten Maros. Dengan adanya regulasi tersebut, dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat juga dapat mengedukasi dan melakukan pendampingan.
"Perlu edukasi agar pemerintah daerah segera menyusun regulasi sehingga RT RW bisa terwujud dan diimplementasikan dalam peraturan-peraturan daerah. Nanti bisa bekerjasama dengan kepolisian untuk penegakkan hukumnya," jelasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Guru Besar UMI Ciptakan Jagung Pulut Berprotein Tinggi, Perkuat Ketahanan Pangan
Perubahan iklim, alih fungsi lahan, dan ketidakpastian geopolitik mendorong perlunya inovasi di sektor pangan guna memperkuat ketahanan pangan nasional.
Jum'at, 17 Jul 2026 06:25
News
Pemkab Bantaeng Gandeng Kementan RI dan PT Firman's Grup Dorong Pertanian Modern
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menerima kunjungan Staf Ahli Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama jajaran PT Firman's Grup di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng, Rabu (15/7/2026).
Rabu, 15 Jul 2026 16:16
Sulsel
Listrik PLN Pangkas Biaya Petani Bawang Enrekang hingga 60 Persen
Komitmen tersebut diwujudkan PT PLN (Persero) melalui program Electrifying Agriculture (EA) yang mendukung transformasi sektor pertanian menuju sistem budidaya yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Kamis, 11 Jun 2026 19:45
Sulsel
Produktivitas Padi di Toraja Utara Naik 63% Berkat Pemupukan Berimbang Pupuk Indonesia
PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Kompartemen Regional 4 menggelar Panen Raya Demplot Aplikasi Pemupukan Berimbang Tanaman Padi di Kabupaten Toraja Utara.
Kamis, 11 Jun 2026 15:27
News
Listrik Hijau PLN Jadi Motor Penggerak Ketahanan Pangan di Sulsel
Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 4.280 pelanggan telah memanfaatkan program tersebut dengan total daya terpasang mencapai 206.312 kiloVolt Ampere (kVA).
Senin, 08 Jun 2026 22:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ayah Hadir atau Sekadar Viral? Menguji Kampanye #AyahWajibHadir di Era Algoritma Media Sosial
2
UMI Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan Atase RI di Timor-Leste, Dorong Internasionalisasi Kampus
3
Ground Breaking Jalan Moncongloe Dimulai, Gubernur Janji Akhiri Macet dan Banjir
4
AHM Perkuat Ekosistem Pesisir dengan Rumah Bibit Mangrove
5
Rakor ADKASI se-Sulawesi, Dorong Revisi UU Pemda Perkuat Posisi DPRD Awasi Kepala Daerah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ayah Hadir atau Sekadar Viral? Menguji Kampanye #AyahWajibHadir di Era Algoritma Media Sosial
2
UMI Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan Atase RI di Timor-Leste, Dorong Internasionalisasi Kampus
3
Ground Breaking Jalan Moncongloe Dimulai, Gubernur Janji Akhiri Macet dan Banjir
4
AHM Perkuat Ekosistem Pesisir dengan Rumah Bibit Mangrove
5
Rakor ADKASI se-Sulawesi, Dorong Revisi UU Pemda Perkuat Posisi DPRD Awasi Kepala Daerah