Berikan Layanan Paspor Merdeka, Imigrasi Polman Diapresiasi Masyarakat
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 22:00 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan Layanan Paspor Merdeka sebagai bagian dari Rangkaian Peringatan Hari Kementerian Hukum dan HAM "Hari Dharma Karya Dhika " ke-78 Tahun 2023, Sabtu (5/8/2023).
Layanan Paspor Merdeka ini dilaksanakan di Kantor PT An-Nur Maarif sebagai salah satu penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Wonomulyo, wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam Layanan Paspor Merdeka ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar membuka kuota 30 orang pemohon dengan mekanisme antrean secara langsung.
Baca juga: Imigrasi Makassar Gagalkan Keberangkatan Pekerja Ilegal ke Kamboja
Masyarakat mengapresiasi layanan ini, yang dilaksanakan pada hari libur dan juga tampak antusias terlihat dari kedatangan mereka yang lebih pagi untuk mendapatkan kuota antrean permohonan Paspor.
Permohonan yang dilayani mulai dari permohonan paspor baru dan permohonan penggantian paspor karena habis masa berlaku. Sedangkan untuk permohonan penggantian paspor karena hilang atau karena rusak, tetap dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar karena diperlukan adanya pemeriksaan.
Dalam tahapan awal, seluruh permohonan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan formilnya dan dilakukan verifikasi atas dokumen tersebut.
Layanan Paspor Merdeka ini dilaksanakan di Kantor PT An-Nur Maarif sebagai salah satu penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Wonomulyo, wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam Layanan Paspor Merdeka ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar membuka kuota 30 orang pemohon dengan mekanisme antrean secara langsung.
Baca juga: Imigrasi Makassar Gagalkan Keberangkatan Pekerja Ilegal ke Kamboja
Masyarakat mengapresiasi layanan ini, yang dilaksanakan pada hari libur dan juga tampak antusias terlihat dari kedatangan mereka yang lebih pagi untuk mendapatkan kuota antrean permohonan Paspor.
Permohonan yang dilayani mulai dari permohonan paspor baru dan permohonan penggantian paspor karena habis masa berlaku. Sedangkan untuk permohonan penggantian paspor karena hilang atau karena rusak, tetap dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar karena diperlukan adanya pemeriksaan.
Dalam tahapan awal, seluruh permohonan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan formilnya dan dilakukan verifikasi atas dokumen tersebut.