Imigrasi Makassar Gagalkan Keberangkatan Pekerja Ilegal ke Kamboja
Sabtu, 29 Jul 2023 13:15
Imigrasi Makassar menggagalkan keberangkatan dua pekerja ilegal ke Kamboja. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar berhasil menggagalkan keberangkatan dua warga Indonesia (WNI) yang hendak bekerja sebagai tenaga kerja ilegal di Kamboja.
WNI tersebut masing-masing adalah Muhammad Ridwan dan Muhammad Farhan Hasibuan. Keduanya dibatalkan keberangkatannya saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
"Pada Rabu, 26 Juli 2023 di Bandara Sultan Hasanuddin ditemukan WNI yang akan berangkat ke Singapura menggunakan Maskapai Batik Air, diindikasi akan bekerja secara illegal di Kamboja," bunyi siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Awalnya, kedua orang ini mengaku hendak bepergian ke Singapura untuk tujuan wisata. Namun, petugas di area clearance Imigrasi yang melakukan wawancara terhadap keduanya menaruh curiga.
Keduanya lalu dibawa ke ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam di seksi inteldakim. Dari hasil pemeriksaan kedua orang tersebut mengaku akan bekerja secara ilegal di Kamboja.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya ditawari sebagai admin judi online di perusahaan IMH. Mereka dijanjikan kontrak kerja secara lisan selama dua tahun dengan gaji Rp5 juta rupiah oleh orang yang tidak dikenal melalui akun WhatssApp “HRD”.
"HRD merupakan Warga Negara Indonesia yang bertugas merekrut dan menawarkan pekerjaan kepada mereka," sambung siaran pers tersebut.
Kedua orang tersebut mengaku bahwa pemberangkatan mereka telah diatur oleh William Lim, WNI yang bertugas membeli tiket mulai dari Medan-Jakarta selanjutnya Jakarta-Makassar, Makassar-Singapura, Singapura-Vietnam, dan akan dijemput oleh Mutim untuk melanjutkan perjalanan ke Kamboja.
Baca juga: Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor SIMANTAP di Sinjai
Kedua orang tersebut masing-masing diberikan uang pegangan sebesar Rp500 ribu dan tiket mereka ditanggung oleh “Hrd" tadi.
Petugas Imigrasi mencoba menyelidiki kedua nomor WhatsApp tersebut, akan tetapi nomor kontak kedua oknum “Hrd” dan “William Lim” sudah tidak aktif. Selain itu keduanya telah dikeluarkan dari Grup Whatsapp “Group Bass UPH-SIN 26 JUL” yang merupakan grup komunikasi oknum yang akan mempekerjakan mereka.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melakukan Penahanan Paspor bagi kedua orang Warga Negara Indonesia sebagai bentuk pencegahan agar paspor tidak disalah gunakan," bunyi siaran pers tersebut.
WNI tersebut masing-masing adalah Muhammad Ridwan dan Muhammad Farhan Hasibuan. Keduanya dibatalkan keberangkatannya saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
"Pada Rabu, 26 Juli 2023 di Bandara Sultan Hasanuddin ditemukan WNI yang akan berangkat ke Singapura menggunakan Maskapai Batik Air, diindikasi akan bekerja secara illegal di Kamboja," bunyi siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Awalnya, kedua orang ini mengaku hendak bepergian ke Singapura untuk tujuan wisata. Namun, petugas di area clearance Imigrasi yang melakukan wawancara terhadap keduanya menaruh curiga.
Keduanya lalu dibawa ke ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam di seksi inteldakim. Dari hasil pemeriksaan kedua orang tersebut mengaku akan bekerja secara ilegal di Kamboja.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya ditawari sebagai admin judi online di perusahaan IMH. Mereka dijanjikan kontrak kerja secara lisan selama dua tahun dengan gaji Rp5 juta rupiah oleh orang yang tidak dikenal melalui akun WhatssApp “HRD”.
"HRD merupakan Warga Negara Indonesia yang bertugas merekrut dan menawarkan pekerjaan kepada mereka," sambung siaran pers tersebut.
Kedua orang tersebut mengaku bahwa pemberangkatan mereka telah diatur oleh William Lim, WNI yang bertugas membeli tiket mulai dari Medan-Jakarta selanjutnya Jakarta-Makassar, Makassar-Singapura, Singapura-Vietnam, dan akan dijemput oleh Mutim untuk melanjutkan perjalanan ke Kamboja.
Baca juga: Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor SIMANTAP di Sinjai
Kedua orang tersebut masing-masing diberikan uang pegangan sebesar Rp500 ribu dan tiket mereka ditanggung oleh “Hrd" tadi.
Petugas Imigrasi mencoba menyelidiki kedua nomor WhatsApp tersebut, akan tetapi nomor kontak kedua oknum “Hrd” dan “William Lim” sudah tidak aktif. Selain itu keduanya telah dikeluarkan dari Grup Whatsapp “Group Bass UPH-SIN 26 JUL” yang merupakan grup komunikasi oknum yang akan mempekerjakan mereka.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melakukan Penahanan Paspor bagi kedua orang Warga Negara Indonesia sebagai bentuk pencegahan agar paspor tidak disalah gunakan," bunyi siaran pers tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
News
Tingkatkan Pelaporan Orang Asing, Imigrasi Makassar Edukasi Pengelola Penginapan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui penyebaran informasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Minggu, 10 Mei 2026 11:03
News
Musim Haji 2026 Dimulai, Imigrasi Makassar Siap Kawal Keberangkatan Jemaah
Pemberangkatan jemaah haji melalui Embarkasi Makassar dimulai. Sebanyak 393 CJH beserta petugas kloter pertama diberangkatkan menuju Tanah Suci melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Rabu, 22 Apr 2026 17:53
News
Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026).
Senin, 20 Apr 2026 15:26
Sulsel
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gowa melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Rabu (15/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 09:02
News
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Makassar Amankan 2 WNA Langgar Izin Tinggal
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Senin, 13 Apr 2026 15:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Bantah Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Konsumsi Wali Kota
2
RS Ibnu Sina YW-UMI Tegaskan Komitmen Layanan Tanpa Libur di Usia ke-22
3
Kalah di Menit Akhir dari Persib Bandung, Suporter PSM Masuk Lapangan dan Nyalakan Flare
4
Klinik Bayi Tabung dengan Teknologi AI Kini Hadir di Makassar, Pertama di KTI
5
LAZ Hadji Kalla Perkuat TPQ di Pinrang Lewat Diklat Guru Mengaji Tilawati
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Bantah Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Konsumsi Wali Kota
2
RS Ibnu Sina YW-UMI Tegaskan Komitmen Layanan Tanpa Libur di Usia ke-22
3
Kalah di Menit Akhir dari Persib Bandung, Suporter PSM Masuk Lapangan dan Nyalakan Flare
4
Klinik Bayi Tabung dengan Teknologi AI Kini Hadir di Makassar, Pertama di KTI
5
LAZ Hadji Kalla Perkuat TPQ di Pinrang Lewat Diklat Guru Mengaji Tilawati