Imigrasi Makassar Gagalkan Keberangkatan Pekerja Ilegal ke Kamboja

Tim Sindomakassar
Sabtu, 29 Jul 2023 13:15
Imigrasi Makassar Gagalkan Keberangkatan Pekerja Ilegal ke Kamboja
Imigrasi Makassar menggagalkan keberangkatan dua pekerja ilegal ke Kamboja. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar berhasil menggagalkan keberangkatan dua warga Indonesia (WNI) yang hendak bekerja sebagai tenaga kerja ilegal di Kamboja.

WNI tersebut masing-masing adalah Muhammad Ridwan dan Muhammad Farhan Hasibuan. Keduanya dibatalkan keberangkatannya saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

"Pada Rabu, 26 Juli 2023 di Bandara Sultan Hasanuddin ditemukan WNI yang akan berangkat ke Singapura menggunakan Maskapai Batik Air, diindikasi akan bekerja secara illegal di Kamboja," bunyi siaran pers yang diterima SINDO Makassar.

Awalnya, kedua orang ini mengaku hendak bepergian ke Singapura untuk tujuan wisata. Namun, petugas di area clearance Imigrasi yang melakukan wawancara terhadap keduanya menaruh curiga.



Keduanya lalu dibawa ke ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam di seksi inteldakim. Dari hasil pemeriksaan kedua orang tersebut mengaku akan bekerja secara ilegal di Kamboja.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya ditawari sebagai admin judi online di perusahaan IMH. Mereka dijanjikan kontrak kerja secara lisan selama dua tahun dengan gaji Rp5 juta rupiah oleh orang yang tidak dikenal melalui akun WhatssApp “HRD”.

"HRD merupakan Warga Negara Indonesia yang bertugas merekrut dan menawarkan pekerjaan kepada mereka," sambung siaran pers tersebut.

Kedua orang tersebut mengaku bahwa pemberangkatan mereka telah diatur oleh William Lim, WNI yang bertugas membeli tiket mulai dari Medan-Jakarta selanjutnya Jakarta-Makassar, Makassar-Singapura, Singapura-Vietnam, dan akan dijemput oleh Mutim untuk melanjutkan perjalanan ke Kamboja.

Baca juga: Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor SIMANTAP di Sinjai

Kedua orang tersebut masing-masing diberikan uang pegangan sebesar Rp500 ribu dan tiket mereka ditanggung oleh “Hrd" tadi.

Petugas Imigrasi mencoba menyelidiki kedua nomor WhatsApp tersebut, akan tetapi nomor kontak kedua oknum “Hrd” dan “William Lim” sudah tidak aktif. Selain itu keduanya telah dikeluarkan dari Grup Whatsapp “Group Bass UPH-SIN 26 JUL” yang merupakan grup komunikasi oknum yang akan mempekerjakan mereka.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melakukan Penahanan Paspor bagi kedua orang Warga Negara Indonesia sebagai bentuk pencegahan agar paspor tidak disalah gunakan," bunyi siaran pers tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru