Dilaporkan Legislator, DKPP Sidang 4 Komisioner Bawaslu dan KPU Sinjai
Ahmad Muhaimin
Senin, 29 Juli 2024 - 17:46 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 107-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makasar pada Selasa (30/7/2024) pukul 10.00 WITA hari ini.
Perkara ini diadukan oleh Nurfa Damayanti Anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki dan Hisbullah. Salah satu yang diadukan adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Naim (Teradu I).
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai, yaitu Muhammad Rusmin (Ketua), Awaluddin dan Makkarumpa Bahar, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu II sampai Teradu IV.
Dalam formulir aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu bertindak di luar prosedur, tidak mandiri serta tidak profesional dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS se-Desa Kassi Buleng bersama Kepala Desa Kassi Buleng.
Baca Juga:Buntut Penetapan Tersangka Pimpinan DPRD Bantaeng, Massa Geruduk Kantor Kejari
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Perkara ini diadukan oleh Nurfa Damayanti Anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki dan Hisbullah. Salah satu yang diadukan adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Naim (Teradu I).
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai, yaitu Muhammad Rusmin (Ketua), Awaluddin dan Makkarumpa Bahar, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu II sampai Teradu IV.
Dalam formulir aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu bertindak di luar prosedur, tidak mandiri serta tidak profesional dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS se-Desa Kassi Buleng bersama Kepala Desa Kassi Buleng.
Baca Juga:Buntut Penetapan Tersangka Pimpinan DPRD Bantaeng, Massa Geruduk Kantor Kejari
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.