Buntut Penetapan Tersangka Pimpinan DPRD Bantaeng, Massa Geruduk Kantor Kejari

Ikbal nur
Senin, 29 Jul 2024 16:32
Buntut Penetapan Tersangka Pimpinan DPRD Bantaeng, Massa Geruduk Kantor Kejari
Suasana unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Bantaeng, Senin (29/7/2024). Foto: SINDO Makassar/Ikbal Nur
Comment
Share
BANTAENG - Ratusan orang mengepung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Senin (29/7/2024). Mereka datang menggelar aksi unjuk rasa terkait penetapan tersangka tiga pimpinan DPRD.

Berdasarkan informasi, massa aksi berasal dari keluarga, konstituen, dan simpatisan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad. Beberapa di antaranya juga dari simpatisan tersangka lain.

"Bebaskan pimpinan DPRD Bantaeng," bunyi tulisan pada spanduk yang dibawa olen massa aksi.

Massa aksi menegaskan bahwa kedatangan mereka lantaran merasa terpanggil dan terdorong untuk melakukan upaya-upaya melalui aksi seperti ini.

Situasi di lokasi memanas sekitar pukul 11.21 Wita. satu demi satu di antara mereka menyampaikan aspirasinya dengan menggunakan mikrofon hingga bakar ban bekas di dapan kantor Kejari Bantaeng.

"Tegakkan keadilan, bebaskan pimpinan," teriak salah seorang orator berulang kali.

Terlihat dari video yang beredar di grup WhatsApp, massa aksi mulai memaksakan diri untuk menyeruduk kantor Kejari Bantaeng sekitar pukul 13.48 Wita.

Bukan hanya melakukan pengerusakan, tapi juga ratusan massa yang telah tersulut melempar batu ke halaman kantor Kejari Bantaeng.

Diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan satu Sekretaris Dewan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa 16 Juli 2024 lalu.

Ketiga Pimpinan tersebut masing-masing Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H. Irianto, dan Wakil Ketua II Muh Ridwan, serta Sekertaris Dewan DPRD Bantaeng Jufri Kau.

Mereka ditetapkan tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam pemeriksaan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru