Dilaporkan Legislator, DKPP Sidang 4 Komisioner Bawaslu dan KPU Sinjai
Senin, 29 Jul 2024 17:46
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 107-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (30/7/2024) pukul 10.00 WITA. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 107-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makasar pada Selasa (30/7/2024) pukul 10.00 WITA hari ini.
Perkara ini diadukan oleh Nurfa Damayanti Anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki dan Hisbullah. Salah satu yang diadukan adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Naim (Teradu I).
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai, yaitu Muhammad Rusmin (Ketua), Awaluddin dan Makkarumpa Bahar, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu II sampai Teradu IV.
Dalam formulir aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu bertindak di luar prosedur, tidak mandiri serta tidak profesional dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS se-Desa Kassi Buleng bersama Kepala Desa Kassi Buleng.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook atau Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.
Perkara ini diadukan oleh Nurfa Damayanti Anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki dan Hisbullah. Salah satu yang diadukan adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Naim (Teradu I).
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai, yaitu Muhammad Rusmin (Ketua), Awaluddin dan Makkarumpa Bahar, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu II sampai Teradu IV.
Dalam formulir aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu bertindak di luar prosedur, tidak mandiri serta tidak profesional dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS se-Desa Kassi Buleng bersama Kepala Desa Kassi Buleng.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook atau Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Konsisten Berikan Pelayanan Terbaik, IKM KPU Bantaeng Semester I 2026 Tembus 88,62
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng kembali mencatat capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Rabu, 26 Agu 2026 13:31
Sulsel
Respon Bupati Barru Andi Ina soal Isu Gabung Gerindra
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari dikabarkan turut akan bergabung ke Partai Gerindra. Namanya menguat sebagai salah satu kepala daerah yang digadang-gadang bakal merapat.
Selasa, 25 Agu 2026 19:55
Sulsel
Punya 10 Bupati, Gerindra Sulsel Target 10 Kursi DPR RI di Pileg 2029
Partai Gerindra Sulsel mematok target ambisius pada Pileg 2029 mendatang. Mereka optimis bisa meraih 10 kursi untuk tingkat DPR RI.
Rabu, 05 Agu 2026 17:24
Sulsel
Bupati Sinjai: Setelah Ibunya Masuk Gerindra, Silakan Fauzan Pertimbangkan Sendiri
Bupati Sinjai, Ratnawati Arif resmi bergabung ke Partai Gerindra. Ia bahkan langsung diamanahkan sebagai Ketua DPC Sinjai dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD Sulsel di Makassar pada Senin (04/08/2026).
Rabu, 05 Agu 2026 12:56
Sulsel
Panaskan Mesin Politik di Rakorda, DM: Satukan Perjuangan Menangkan Gerindra di Pemilu 2029
Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Partai Gerindra Sulsel menjadi momentum strategis memperkuat soliditas pengurus dan kader, sekaligus mengonsolidasikan mesin partai menghadapi Pemilu 2029.
Selasa, 04 Agu 2026 21:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Peringati Maulid Nabi, BKKBN Sulsel Tanamkan Keteladanan dalam Bekerja
2
Makassar Masuk 10 Kota Hub GSIH Global 2026
3
Pertanian dan Hilirisasi Jadi Kunci Dorong Ekonomi Sulsel 2026
4
Penutupan Jalan Simpang Tiga Moncongloe Maros Ditunda
5
PLN UIP Sulawesi Tanam 81 Fragmen Karang untuk Pulihkan Ekosistem Samalona
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Peringati Maulid Nabi, BKKBN Sulsel Tanamkan Keteladanan dalam Bekerja
2
Makassar Masuk 10 Kota Hub GSIH Global 2026
3
Pertanian dan Hilirisasi Jadi Kunci Dorong Ekonomi Sulsel 2026
4
Penutupan Jalan Simpang Tiga Moncongloe Maros Ditunda
5
PLN UIP Sulawesi Tanam 81 Fragmen Karang untuk Pulihkan Ekosistem Samalona