Ngobrol Politik Bersama Ajiep, Kolom Kosong Tidak Sehat untuk Demokrasi
Ahmad Muhaimin
Rabu, 31 Juli 2024 - 21:22 WIB
Anggota DPD RI, Ajiep Padindang menggelar dialog Ngobrol Politik Untuk Pilkada 2024 (Ngopida) di Cafe Kanrejawa, Makassar pada Rabu (31/07/2024). Agenda ini juga sebagai kunjungan kerja terakhir bagi Ajiep sebagai senator.
Peserta diskusi ini ialah para wartawan senior di Makassar yang telah pensiun. Hadir juga jurnalis politik Sulsel yang memberikan tanggapan dalam kegiatan ini.
Jurnalis Ujung Pandang Ekspres, Mahatir Mahbub menilai fenomena kolom kosong memang tidak wajar di Pilgub Sulsel 2024. Sebab banyak sekali calon yang mau maju, dibuktikan dengan bertebarannya baliho di jalan-jalan.
"Tapi kenapa hanya satu calon yang mencuat dan diusung oleh partai, sehingga berpotensi kolom kosong. Ini yang menjadi pertanyaan bagi kita semua," kata Mahatir memberikan tanggapannya.
Baca Juga:Survei LSI Pilkada Lutim 2024, Ibas Ungguli Budiman Skema 2 Calon
Mahatir memandang, perlu ada regulasi untuk membatasi Cakada memborong partai. Kebijakan ini tentu akan menghindari Pilkada terjadinya kolom kosong.
"Bagus jika ada aturan bahwa kalau calon tersebut sudah memiliki 20 persen kursi, maka tidak boleh lagi mencari partai. Sehingga calon lain punya kesempatan untuk membentuk juga koalisi," sarannya.
Peserta diskusi ini ialah para wartawan senior di Makassar yang telah pensiun. Hadir juga jurnalis politik Sulsel yang memberikan tanggapan dalam kegiatan ini.
Jurnalis Ujung Pandang Ekspres, Mahatir Mahbub menilai fenomena kolom kosong memang tidak wajar di Pilgub Sulsel 2024. Sebab banyak sekali calon yang mau maju, dibuktikan dengan bertebarannya baliho di jalan-jalan.
"Tapi kenapa hanya satu calon yang mencuat dan diusung oleh partai, sehingga berpotensi kolom kosong. Ini yang menjadi pertanyaan bagi kita semua," kata Mahatir memberikan tanggapannya.
Baca Juga:Survei LSI Pilkada Lutim 2024, Ibas Ungguli Budiman Skema 2 Calon
Mahatir memandang, perlu ada regulasi untuk membatasi Cakada memborong partai. Kebijakan ini tentu akan menghindari Pilkada terjadinya kolom kosong.
"Bagus jika ada aturan bahwa kalau calon tersebut sudah memiliki 20 persen kursi, maka tidak boleh lagi mencari partai. Sehingga calon lain punya kesempatan untuk membentuk juga koalisi," sarannya.