home sulsel

Pelaku Rudapaksa Anak di Maros Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Maret 2023 - 19:06 WIB
Polisi menangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Maros. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto/Ilustrasi
Pasca melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial FT (16), seorang lelaki DW (41) warga Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros. DW dibekuk saat berada di kediamannya, Minggu (12/3/2023).

Aksi tak terpuji DW diketahui usai ibu korban datang melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Siskeudes Dilimpahkan ke Kejari Maros

Kanit PPA Polres Maros, Ipda Cory Sulle, mengatakan ibu korban mengetahui kejadian tersebut, setelah melakukan interogasi terhadap anaknya. Pasalnya, usai kejadian itu, korban mengalami perubahan sikap.

"Korban terus menangis, mengeluh, karena tidak menyangka pelaku melakukan hal itu kepadanya," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Ipda Cory menyebutkan dari kesaksian sang ibu, diketahui modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke pasar pada 26 Februari lalu.

"Namun ternyata keduanya tidak sampai di pasar, malah singgah di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Di situlah korban disetubuhi oleh pelaku," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
polres maros kasus rudapaksa
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya