Pelaku Rudapaksa Anak di Maros Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 14 Mar 2023 19:06

Polisi menangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Maros. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto/Ilustrasi
MAROS - Pasca melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial FT (16), seorang lelaki DW (41) warga Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros. DW dibekuk saat berada di kediamannya, Minggu (12/3/2023).
Aksi tak terpuji DW diketahui usai ibu korban datang melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Kanit PPA Polres Maros, Ipda Cory Sulle, mengatakan ibu korban mengetahui kejadian tersebut, setelah melakukan interogasi terhadap anaknya. Pasalnya, usai kejadian itu, korban mengalami perubahan sikap.
"Korban terus menangis, mengeluh, karena tidak menyangka pelaku melakukan hal itu kepadanya," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Ipda Cory menyebutkan dari kesaksian sang ibu, diketahui modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke pasar pada 26 Februari lalu.
"Namun ternyata keduanya tidak sampai di pasar, malah singgah di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Di situlah korban disetubuhi oleh pelaku," katanya.
Dia menjelaskan, perbuatan bejat DW bahkan dilakukan sebanyak dua kali. Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 sesuai UU Perlindungan anak UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari kedua modus ajak beli ikan. Ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun, maksimal 15 tahun," terang Cory.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma dan pihaknya pun tengah membantu korban untuk memulihkan kondisinya.
"Kondisi korban sedang dalam proses pemulihan, kami sudah berkoordinasi dengan dinas DPPPA untuk memberikan konseling kepada korban," tutupnya.
Aksi tak terpuji DW diketahui usai ibu korban datang melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Kanit PPA Polres Maros, Ipda Cory Sulle, mengatakan ibu korban mengetahui kejadian tersebut, setelah melakukan interogasi terhadap anaknya. Pasalnya, usai kejadian itu, korban mengalami perubahan sikap.
"Korban terus menangis, mengeluh, karena tidak menyangka pelaku melakukan hal itu kepadanya," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Ipda Cory menyebutkan dari kesaksian sang ibu, diketahui modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke pasar pada 26 Februari lalu.
"Namun ternyata keduanya tidak sampai di pasar, malah singgah di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Di situlah korban disetubuhi oleh pelaku," katanya.
Dia menjelaskan, perbuatan bejat DW bahkan dilakukan sebanyak dua kali. Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 sesuai UU Perlindungan anak UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari kedua modus ajak beli ikan. Ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun, maksimal 15 tahun," terang Cory.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma dan pihaknya pun tengah membantu korban untuk memulihkan kondisinya.
"Kondisi korban sedang dalam proses pemulihan, kami sudah berkoordinasi dengan dinas DPPPA untuk memberikan konseling kepada korban," tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Polres Maros Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres dan 2 Kapolsek
Kepolisian Resor Maros menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) tiga pejabat utama di lingkungan Polres Maros bertempat di lapangan apel Mapolres Maros, Kamis (20/3/2025).
Kamis, 20 Mar 2025 13:18

Sulsel
Polres Maros Gelar Salat Gaib untuk 3 Polisi yang Gugur di Lampung
Tiga personel Polres Way Kanan gugur saat menjalankan tugas. Sebagai bentuk penghormatan dan doa bagi para korban, Polres Maros Polda Sulsel melaksanakan salat gaib di Masjid Ar Rahman, Selasa (18/3/2025).
Rabu, 19 Mar 2025 14:57

Sulsel
361 Personel Gabungan Disiapkan Selama Musim Arus Mudik Lebaran
Polres Maros siap menggelar Operasi Ketupat untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik selama masa libur Lebaran 2025.
Rabu, 19 Mar 2025 14:51

Sulsel
Diduga Selewengkan Dana Desa, Bendahara Desa Tunikamaseang Diseret ke Polisi
Bendahara Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Makmur terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa.
Selasa, 18 Mar 2025 15:17

Sulsel
Polres Maros Akan Tindak Tegas Aksi Premanisme Berkedok Ormas
Polres Maros menegaskan akan menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme kepada pelaku usaha maupun investor.
Senin, 17 Mar 2025 09:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
5

Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
5

Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman