Pelaku Rudapaksa Anak di Maros Terancam 15 Tahun Penjara
Najmi S Limonu
Selasa, 14 Mar 2023 19:06
![Pelaku Rudapaksa Anak di Maros Terancam 15 Tahun Penjara](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2023/03/14/1/1016/pelaku-rudapaksa-anak-di-maros-terancam-15-tahun-penjara-bpm.jpg)
Polisi menangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Maros. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto/Ilustrasi
MAROS - Pasca melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial FT (16), seorang lelaki DW (41) warga Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros. DW dibekuk saat berada di kediamannya, Minggu (12/3/2023).
Aksi tak terpuji DW diketahui usai ibu korban datang melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Kanit PPA Polres Maros, Ipda Cory Sulle, mengatakan ibu korban mengetahui kejadian tersebut, setelah melakukan interogasi terhadap anaknya. Pasalnya, usai kejadian itu, korban mengalami perubahan sikap.
"Korban terus menangis, mengeluh, karena tidak menyangka pelaku melakukan hal itu kepadanya," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Ipda Cory menyebutkan dari kesaksian sang ibu, diketahui modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke pasar pada 26 Februari lalu.
"Namun ternyata keduanya tidak sampai di pasar, malah singgah di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Di situlah korban disetubuhi oleh pelaku," katanya.
Dia menjelaskan, perbuatan bejat DW bahkan dilakukan sebanyak dua kali. Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 sesuai UU Perlindungan anak UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari kedua modus ajak beli ikan. Ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun, maksimal 15 tahun," terang Cory.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma dan pihaknya pun tengah membantu korban untuk memulihkan kondisinya.
"Kondisi korban sedang dalam proses pemulihan, kami sudah berkoordinasi dengan dinas DPPPA untuk memberikan konseling kepada korban," tutupnya.
Aksi tak terpuji DW diketahui usai ibu korban datang melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Kanit PPA Polres Maros, Ipda Cory Sulle, mengatakan ibu korban mengetahui kejadian tersebut, setelah melakukan interogasi terhadap anaknya. Pasalnya, usai kejadian itu, korban mengalami perubahan sikap.
"Korban terus menangis, mengeluh, karena tidak menyangka pelaku melakukan hal itu kepadanya," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Ipda Cory menyebutkan dari kesaksian sang ibu, diketahui modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke pasar pada 26 Februari lalu.
"Namun ternyata keduanya tidak sampai di pasar, malah singgah di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Di situlah korban disetubuhi oleh pelaku," katanya.
Dia menjelaskan, perbuatan bejat DW bahkan dilakukan sebanyak dua kali. Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 sesuai UU Perlindungan anak UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari kedua modus ajak beli ikan. Ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun, maksimal 15 tahun," terang Cory.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma dan pihaknya pun tengah membantu korban untuk memulihkan kondisinya.
"Kondisi korban sedang dalam proses pemulihan, kami sudah berkoordinasi dengan dinas DPPPA untuk memberikan konseling kepada korban," tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
![Rayakan HUT Bhayangkara ke-78, Pasukan Berkuda Diturunkan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/01/1/9447/rayakah-hut-bhayangkara-ke78-pasukan-berkuda-diturunkan-jum.jpg)
Sulsel
Rayakan HUT Bhayangkara ke-78, Pasukan Berkuda Diturunkan
Polres Maros menggelar upacara peringatah HUT ke-78 Bhayangkara di Lapangan Pallantikang, Kecamatan Turikale, Maros, Senin (1/7/2024). Pasukan berkuda.
Senin, 01 Jul 2024 14:25
![Rudapaksa Ponakan, Pria 53 Tahun di Maros Terancam Penjara 15 Tahun](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/02/1/8200/rudakpaksa-ponakan-pria-53-tahun-di-maros-terancam-penjara-15-tahun-ujz.jpg)
Sulsel
Rudapaksa Ponakan, Pria 53 Tahun di Maros Terancam Penjara 15 Tahun
Paharuddin (53), warga Kabupaten Maros, tega merudapaksa keponakannya sendiri berinisial M (15) hingga hamil dan melahirkan.
Kamis, 02 Mei 2024 16:22
![Minimalisir Kecurangan, Satreskrim Polres Maros Sidak Tera Ulang di SPBU](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/04/01/1/7444/minimalisir-kecurangan-satreskrim-polres-maros-sidak-tera-ulang-di-spbu-fof.jpg)
Sulsel
Minimalisir Kecurangan, Satreskrim Polres Maros Sidak Tera Ulang di SPBU
Jelang arus mudik, Sat Reskrim Polres Maros melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah SPBU, Senin (1/4/2024).
Senin, 01 Apr 2024 18:57
![Digrebek Warga, Dua Anak Pejabat Rudapaksa Wanita di Mobil Dinas](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/03/04/1/6837/tkp-di-danau-mawang-dua-anak-pejabat-rudapaksa-wanita-di-mobil-dinas-olv.jpg)
Sulsel
Digrebek Warga, Dua Anak Pejabat Rudapaksa Wanita di Mobil Dinas
Seorang wanita diperkosa oleh tiga pria di Kabupaten Gowa. Aksi bejat tiga pelaku dilakukan di sekitar Danau Mawang sekira pukul 05.00 Wita subuh pada Sabtu 3 Maret 2024.
Senin, 04 Mar 2024 16:39
![HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Istri Kapolda Sulsel Bagikan Paket Sembako](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/02/23/1/6689/hut-ke44-yayasan-kemala-bhayangkari-istri-kapolda-sulsel-bagikan-paket-sembako-fcg.jpg)
Sulsel
HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Istri Kapolda Sulsel Bagikan Paket Sembako
Pembagian paket sembako ini serangkaian dengan rangkaian HUT ke 44 Yayasan Kemala Bhayangkari, yang disalurkan oleh Polres Maros.
Jum'at, 23 Feb 2024 13:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
![Temui Pj Bupati Bone, Pertamina Pastikan Tambah Distribusi BBM](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9571/temui-pj-bupati-bone-pertamina-pastikan-tambah-distribusi-bbm-mys.jpg)
Temui Pj Bupati Bone, Pertamina Pastikan Tambah Distribusi BBM
2
![Bawaslu Sulsel Lakukan Monitoring Coklit di Jeneponto, Ini Daftar Temuannya](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9589/bawaslu-sulsel-lakukan-monitoring-coklit-di-jeneponto-ini-daftar-temuannya-gde.jpg)
Bawaslu Sulsel Lakukan Monitoring Coklit di Jeneponto, Ini Daftar Temuannya
3
![Ramaikan Pilwalkot Makassar, 5 Partai Non Parlemen Bangun Koalisi Kerakyatan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9594/ramaikan-pilwalkot-makassar-5-partai-non-parlemen-bangun-koalisi-kerakyatan-wqv.jpg)
Ramaikan Pilwalkot Makassar, 5 Partai Non Parlemen Bangun Koalisi Kerakyatan
4
![Natsir Ali Makin Dekat dengan KIM di Pilkada Selayar 2024](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9585/natsir-ali-makin-dekat-dengan-kim-di-pilkada-selayar-2024-wmw.jpg)
Natsir Ali Makin Dekat dengan KIM di Pilkada Selayar 2024
5
![Rudal dan Irwan Bertemu di Jalan Sehat, Warga Sebut Cocok Berpasangan di Pilwalkot](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9587/rudal-dan-irwan-bertemu-di-jalan-sehat-warga-sebut-cocok-berpasangan-di-pilwalkot-tpf.jpg)
Rudal dan Irwan Bertemu di Jalan Sehat, Warga Sebut Cocok Berpasangan di Pilwalkot
6
![4 Kasus Pidana Pemilu di Luwu Timur Telah Inkracht](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9573/4-kasus-pidana-pemilu-di-luwu-timur-telah-inkracht-khy.jpg)
4 Kasus Pidana Pemilu di Luwu Timur Telah Inkracht
7
![Darmawangsyah Muin Dukung Konsep Keberlanjutan Pembangunan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9582/darmawangsyah-muin-dukung-konsep-keberlanjutan-pembangunan-ypm.jpg)
Darmawangsyah Muin Dukung Konsep Keberlanjutan Pembangunan