Pelaku Rudapaksa Anak di Maros Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 14 Mar 2023 19:06
Polisi menangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Maros. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto/Ilustrasi
MAROS - Pasca melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial FT (16), seorang lelaki DW (41) warga Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros. DW dibekuk saat berada di kediamannya, Minggu (12/3/2023).
Aksi tak terpuji DW diketahui usai ibu korban datang melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Kanit PPA Polres Maros, Ipda Cory Sulle, mengatakan ibu korban mengetahui kejadian tersebut, setelah melakukan interogasi terhadap anaknya. Pasalnya, usai kejadian itu, korban mengalami perubahan sikap.
"Korban terus menangis, mengeluh, karena tidak menyangka pelaku melakukan hal itu kepadanya," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Ipda Cory menyebutkan dari kesaksian sang ibu, diketahui modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke pasar pada 26 Februari lalu.
"Namun ternyata keduanya tidak sampai di pasar, malah singgah di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Di situlah korban disetubuhi oleh pelaku," katanya.
Dia menjelaskan, perbuatan bejat DW bahkan dilakukan sebanyak dua kali. Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 sesuai UU Perlindungan anak UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari kedua modus ajak beli ikan. Ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun, maksimal 15 tahun," terang Cory.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma dan pihaknya pun tengah membantu korban untuk memulihkan kondisinya.
"Kondisi korban sedang dalam proses pemulihan, kami sudah berkoordinasi dengan dinas DPPPA untuk memberikan konseling kepada korban," tutupnya.
Aksi tak terpuji DW diketahui usai ibu korban datang melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Kanit PPA Polres Maros, Ipda Cory Sulle, mengatakan ibu korban mengetahui kejadian tersebut, setelah melakukan interogasi terhadap anaknya. Pasalnya, usai kejadian itu, korban mengalami perubahan sikap.
"Korban terus menangis, mengeluh, karena tidak menyangka pelaku melakukan hal itu kepadanya," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Ipda Cory menyebutkan dari kesaksian sang ibu, diketahui modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke pasar pada 26 Februari lalu.
"Namun ternyata keduanya tidak sampai di pasar, malah singgah di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Di situlah korban disetubuhi oleh pelaku," katanya.
Dia menjelaskan, perbuatan bejat DW bahkan dilakukan sebanyak dua kali. Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 sesuai UU Perlindungan anak UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari kedua modus ajak beli ikan. Ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun, maksimal 15 tahun," terang Cory.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma dan pihaknya pun tengah membantu korban untuk memulihkan kondisinya.
"Kondisi korban sedang dalam proses pemulihan, kami sudah berkoordinasi dengan dinas DPPPA untuk memberikan konseling kepada korban," tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
30 Kasus Narkoba di Maros Selesai Tanpa Hukuman Lewat Restorative Justice
Angka pengungkapan kasus narkoba dalam rentang waktu Agustus-November 2025 mencapai 41 kasus.
Jum'at, 05 Des 2025 14:59
Sulsel
Tak Terima Ditegur Polisi, Pengendara Tak Pake Helm Ngamuk
Sebuah video beredar memperlihatkan seorang pria mengamuk saat ditegur oleh aparat kepolisian di salah satu ruas jalan di Kabupaten Maros, viral dan menjadi perbincangan.
Selasa, 18 Nov 2025 14:24
Sulsel
Dandim 1422/Maros Pastikan Tidak Ada Anggota TNI Terlibat Penimbunan Solar
Praktik penimbunan BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Maros. Aparat Kodim 1422/Maros menemukan tumpukan solar subsidi di sebuah rumah di Kecamatan Bontoa setelah menerima laporan dari warga.
Senin, 17 Nov 2025 18:49
Sulsel
Pelaku Pembunuhan di TWA Bantimurung Terancam 15 Tahun Penjara
Buruh harian lepas, Ruslan (35) yang tega menghabisi pacarnya sendiri H (41) di kawasan Penangkaran Kupu-kupu, Bantimurung, Kabupaten Maros beberapa waktu lalu, terancam hukuman 15 tahuh penjara.
Kamis, 13 Nov 2025 15:39
Sulsel
Bupati dan Kapolres Maros Turun Langsung Sosialisasi Jam Operasional Truk
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya turun langsung melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para sopir truk pengangkut material tambang
Selasa, 07 Okt 2025 18:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Efek Appi, Mesin Partai, dan Basis Pemilih jadi Modal Golkar Makassar Menuju 2029
2
Hari Ibu: Merawat Ingatan, Menjaga Kehidupan
3
Pelatihan Berzanji UMI untuk Menguatkan Dakwah Kultural Berbasis Tradisi Keislaman
4
Silaturrahim LADIM dan Pembekalan Tingkatkan Kapasitas Mubalig
5
Groundbreaking Matano Belt Road 35 Km Dilakukan, Nilai Proyek Capai Rp350 Miliar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Efek Appi, Mesin Partai, dan Basis Pemilih jadi Modal Golkar Makassar Menuju 2029
2
Hari Ibu: Merawat Ingatan, Menjaga Kehidupan
3
Pelatihan Berzanji UMI untuk Menguatkan Dakwah Kultural Berbasis Tradisi Keislaman
4
Silaturrahim LADIM dan Pembekalan Tingkatkan Kapasitas Mubalig
5
Groundbreaking Matano Belt Road 35 Km Dilakukan, Nilai Proyek Capai Rp350 Miliar