Pelaku Rudapaksa Anak di Maros Terancam 15 Tahun Penjara
Najmi S Limonu
Selasa, 14 Mar 2023 19:06
Polisi menangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Maros. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto/Ilustrasi
MAROS - Pasca melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial FT (16), seorang lelaki DW (41) warga Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros. DW dibekuk saat berada di kediamannya, Minggu (12/3/2023).
Aksi tak terpuji DW diketahui usai ibu korban datang melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Kanit PPA Polres Maros, Ipda Cory Sulle, mengatakan ibu korban mengetahui kejadian tersebut, setelah melakukan interogasi terhadap anaknya. Pasalnya, usai kejadian itu, korban mengalami perubahan sikap.
"Korban terus menangis, mengeluh, karena tidak menyangka pelaku melakukan hal itu kepadanya," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Ipda Cory menyebutkan dari kesaksian sang ibu, diketahui modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke pasar pada 26 Februari lalu.
"Namun ternyata keduanya tidak sampai di pasar, malah singgah di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Di situlah korban disetubuhi oleh pelaku," katanya.
Dia menjelaskan, perbuatan bejat DW bahkan dilakukan sebanyak dua kali. Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 sesuai UU Perlindungan anak UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari kedua modus ajak beli ikan. Ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun, maksimal 15 tahun," terang Cory.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma dan pihaknya pun tengah membantu korban untuk memulihkan kondisinya.
"Kondisi korban sedang dalam proses pemulihan, kami sudah berkoordinasi dengan dinas DPPPA untuk memberikan konseling kepada korban," tutupnya.
Aksi tak terpuji DW diketahui usai ibu korban datang melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Kanit PPA Polres Maros, Ipda Cory Sulle, mengatakan ibu korban mengetahui kejadian tersebut, setelah melakukan interogasi terhadap anaknya. Pasalnya, usai kejadian itu, korban mengalami perubahan sikap.
"Korban terus menangis, mengeluh, karena tidak menyangka pelaku melakukan hal itu kepadanya," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Ipda Cory menyebutkan dari kesaksian sang ibu, diketahui modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke pasar pada 26 Februari lalu.
"Namun ternyata keduanya tidak sampai di pasar, malah singgah di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Di situlah korban disetubuhi oleh pelaku," katanya.
Dia menjelaskan, perbuatan bejat DW bahkan dilakukan sebanyak dua kali. Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 sesuai UU Perlindungan anak UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari kedua modus ajak beli ikan. Ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun, maksimal 15 tahun," terang Cory.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma dan pihaknya pun tengah membantu korban untuk memulihkan kondisinya.
"Kondisi korban sedang dalam proses pemulihan, kami sudah berkoordinasi dengan dinas DPPPA untuk memberikan konseling kepada korban," tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Amankan Pilkada 2024, Polres Maros Turunkan 286 Personel
Polres Maros menerjunkan 286 personel untuk mengamankan jalannya Pilkada 2024 pada 27 November pekan depan.
Kamis, 21 Nov 2024 16:26
Sulsel
Polres Maros Amankan Kampanye Cagub Sulsel dan Calon Bupati Maros di Mandai
Polres Maros memastikan situasi kondusif selama berlangsungnya kampanye terbuka calon Gubernur Sulsel dan calon Bupati Maros di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Jum'at, 15 Nov 2024 11:55
Sulsel
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Penagih Kredit Koperasi di Maros
Tidak butuh waktu lama bagi Polres Maros untuk mengungkap pelaku kasus pembunuhan ATS (15) seorang penagih koperasi yang ditemukan tewas, Senin 11 November 2024.
Selasa, 12 Nov 2024 14:30
Sulsel
Polres Maros Berhasil Ungkap Kasus Judol, 2 Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil membongkar kasus perjudian online atau judol di Kabupaten Maros.
Selasa, 12 Nov 2024 13:54
Sulsel
Sempat Dinyatakan Hilang, Penagih Kredit Koperasi di Maros Ditemukan Meninggal
Penemuan jenazah pria yang diketahui berinisial ATR (17) di tepi Sungai Maros, Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros menggegerkan warga sekitar, Senin pagi (11/11/2024).
Senin, 11 Nov 2024 11:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024