Kasus Dugaan Korupsi Siskeudes Dilimpahkan ke Kejari Maros

Najmi S Limonu
Rabu, 01 Mar 2023 20:07
Kasus Dugaan Korupsi Siskeudes Dilimpahkan ke Kejari Maros
Pihak Kejari Maros mengonfirmasi kasus dugaan korupsi Siskeudes dengan dua tersangka sudah dilimpahkan atau tahap II dari Polres Maros. Foto/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penggunaan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) di Kabupaten Maros memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polres Maros telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pada Rabu (1/3/2023).

Dalam kasus ini, tersangka pertama adalah AR selaku penyedia program Siskeudes dan tersangka kedua adalah AM selaku mantan Kepala Bidang Pemdes Kabupaten Maros.



Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, M Ikbal Ilyas, membenarkan telah dilakukan pelimpahan tahap II atas kasus tersebut. "Benar hari telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Siskeudes. Terdapat dua orang tersangka," kata dia.

Ikbal menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka AR menawarkan aplikasi sistem keuangan di desa kepada bupati. Namun, karena tidak ada anggaran dari pemerintah daerah, tersangka kedua AM menyerahkan aplikasi tersebut ke desa.

Dugaan tindak pidana korupsi timbul karena penggunaan anggaran Rp7,5 juta per desa dari anggaran awal yang diajukan Rp9 juta per desa. Karena dana di desa hanya sebesar Rp5 juta untuk pemberdayaan, tersangka mantan Kabid Pemdes mengarahkan untuk melakukan revisi terhadap APBDes di seluruh desa di Kabupaten Maros agar mencukupkan sebesar Rp7,5 juta.

Namun, dalam perjalanannya, aplikasi tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Ada 65 desa yang sama sekali tidak berfungsi, dan beberapa desa hanya berfungsi beberapa bulan saja. Hasil audit menunjukkan bahwa realisasinya hanya sebesar Rp100 juta dari total anggaran sebesar Rp600 juta, sehingga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp467 juta.

"Makanya yang menjadi kerugian negara itu sebesari Rp467 juta dari keseluruhan total anggaran Rp600 juta," sebutnya.

Kedua tersangka dalam kasus ini tidak ditahan, melainkan hanya menjadi tahanan kota. Menurut Ikbal, hal itu disebabkan oleh beberapa pertimbangan. Di antaranya yakni tidak adanya penahanan oleh penyidik pada saat penyidikan di Polres, kedua tersangka bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara, dan salah satu tersangka adalah PNS aktif.



Pada kesempatan itu, Kasi Intelijen Kejari Maros, Raka Buntasing Panjongko, menegaskan dalam kasus ini kerugian negaranya sekitar Rp467 juta. Disampaikannya pula, pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan tidak menghapuskan pidana.

"Perkara tetap lanjut dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru