home sulsel

Bawaslu Lutim Desak KPU Perjelas Soal Pemilih di Lokasi Khusus dan Disabilitas

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:30 WIB
Bawaslu Luwu Timur melakukan pengawasan ketat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS untuk Pilgub dan Pilkada di Kantor KPU Luwu Timur pada Sabtu (10/08/24). Foto: Fitra Budin
Bawaslu Luwu Timur melakukan pengawasan ketat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tahun 2024 di Kantor KPU Luwu Timur pada Sabtu (10/08/24).

Anggota Bawaslu Lutim, Sulkifli mengungkapkan terdapat berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh Bawaslu dan KPU selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) hingga tahap penetapan DPS. Ia menekankan pentingnya pemahaman bersama secara kelembagaan dan kewenangan antara kedua lembaga ini.

"Dari proses rekapitulasi di tingkat desa maupun kecamatan, jajaran Bawaslu melalui Panwaslu Kelurahan Desa dan Panwaslu Kecamatan telah mengeluarkan sejumlah saran perbaikan sebagai komitmen Bawaslu dalam mengawal hak pilih masyarakat," jelas Sulkifli.

Baca Juga:Usai Bawa Golkar Barru Rebut Ketua DPRD, Mudassir Justru Mau Dilengserkan

Dia juga meminta agar KPU tidak memaknai saran perbaikan tersebut secara berlebihan, namun sebagai bentuk perhatian bersama dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas.

“Saran perbaikan yang diberikan merupakan upaya kita bersama dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas,” katanya.

Sulkifli menegaskan Bawaslu dan KPU memiliki visi yang sama, yaitu memastikan hak pilih masyarakat terkawal dengan baik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya