Bawaslu Lutim Desak KPU Perjelas Soal Pemilih di Lokasi Khusus dan Disabilitas

fitra budin
Selasa, 13 Agu 2024 17:30
Bawaslu Lutim Desak KPU Perjelas Soal Pemilih di Lokasi Khusus dan Disabilitas
Bawaslu Luwu Timur melakukan pengawasan ketat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS untuk Pilgub dan Pilkada di Kantor KPU Luwu Timur pada Sabtu (10/08/24). Foto: Fitra Budin
Comment
Share
LUWU TIMUR - Bawaslu Luwu Timur melakukan pengawasan ketat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tahun 2024 di Kantor KPU Luwu Timur pada Sabtu (10/08/24).

Anggota Bawaslu Lutim, Sulkifli mengungkapkan terdapat berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh Bawaslu dan KPU selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) hingga tahap penetapan DPS. Ia menekankan pentingnya pemahaman bersama secara kelembagaan dan kewenangan antara kedua lembaga ini.

"Dari proses rekapitulasi di tingkat desa maupun kecamatan, jajaran Bawaslu melalui Panwaslu Kelurahan Desa dan Panwaslu Kecamatan telah mengeluarkan sejumlah saran perbaikan sebagai komitmen Bawaslu dalam mengawal hak pilih masyarakat," jelas Sulkifli.



Dia juga meminta agar KPU tidak memaknai saran perbaikan tersebut secara berlebihan, namun sebagai bentuk perhatian bersama dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas.

“Saran perbaikan yang diberikan merupakan upaya kita bersama dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas,” katanya.

Sulkifli menegaskan Bawaslu dan KPU memiliki visi yang sama, yaitu memastikan hak pilih masyarakat terkawal dengan baik.

“Jika KPU memiliki motto melayani hak pilih, maka di Bawaslu, kami mengawal hak pilih,” tambahnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas ini meminta KPU untuk memperjelas dan memastikan perlakuan terhadap pemilih ganda di lokasi khusus, pemilih yang tidak ditemui, dan pemilih yang tidak dikenal.



Ia juga menyoroti data pengawasan terhadap pemilih yang sudah meninggal, disabilitas, serta warga di bawah 17 tahun yang sudah menikah.

“Data terkait pemilih di lokasi khusus, pemilih disabilitas, dan pemilih yang telah meninggal dunia harus dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Kementerian Agama, Dinas Sosial, Disdukcapil, Pemerintah Desa, dan instansi lainnya,” lanjutnya.

Sulkifli berharap KPU terus membangun ruang konsolidasi dan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Disdukcapil, Kesbangpol, Polres, Dandim 1403 Palopo, PPK, dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru