home sulsel

Ketua DPRD Bantaeng Kalah dalam Sidang Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 M

Selasa, 13 Agustus 2024 - 22:42 WIB
Hasil putusan gugatan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng pada Selasa (13/08)2024). Foto: Istimewa
Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad kalah dalam sidang putusan praperadilan kasus korupsi Rp4,9 miliar.

Hasil putusan gugatan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng pada Selasa (13/08)2024).

"Alhamdulillah tim penyidik memenangkan gugatan praperadilan atas Ketua DPRD aktif dan terpilih (Hamsyah Ahmad)," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Andri Zulfikar melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga:Usai Bawa Golkar Barru Rebut Ketua DPRD, Mudassir Justru Mau Dilengserkan

Sidang dengan agenda putusan ini dihadiri kuasa hukum Hamsyah Ahmad yakni Adeh Dwi Putra selaku pemohon. Serta pihak Kejari Bantaeng sebagai pihak Termohon.

Andri menyebutkan jika putusan tersebut sudah ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng yang dianggap sudah tepat. "Penegakan hukum masih kuat di muka bumi," ujarnya.

Selain Hamsyah Ahmad, tiga pejabat DPRD lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (16/07) lalu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya